Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

8 Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam, Nikah Kontrak Hingga Barter

Amin Fauzie • Senin, 16 Juni 2025 | 01:25 WIB
Ada beberapa pernikahan yang diharamkan dalam Islam, termasuk nikah kontrak. Islam menempatkan pernikahan sebagai ibadah, bukan sekadar ikatan sosial. Foto adalah ilustrasi.
Ada beberapa pernikahan yang diharamkan dalam Islam, termasuk nikah kontrak. Islam menempatkan pernikahan sebagai ibadah, bukan sekadar ikatan sosial. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah ibadah yang sakral dan dilandasi dengan aturan yang jelas.

Oleh karena itu, tidak semua bentuk pernikahan dianggap sah dan diperbolehkan.

Dalam syariat Islam, ada sejumlah jenis pernikahan yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip syariat dan mengandung unsur kezaliman, manipulasi, atau pelecehan terhadap martabat manusia.

Berikut adalah macam-macam pernikahan yang diharamkan dalam Islam dan penting untuk diketahui agar tidak terjebak dalam praktik yang menyesatkan:

1. Nikah Syighar

Nikah ini terjadi ketika seorang pria menikahkan anak atau saudarinya dengan pria lain dengan syarat pria tersebut juga menikahkan anak atau saudarinya.

Biasanya tanpa mahar, karena dianggap sebagai “barter perempuan.”

Rasulullah SAW dengan tegas melarang nikah syighar, karena mengabaikan hak perempuan atas mahar dan pilihan dalam pernikahan.

2. Nikah Muhallil

Ini adalah pernikahan rekayasa.

Seorang wanita yang sudah dicerai talak tiga oleh suaminya, kemudian dinikahi oleh pria lain dengan maksud hanya sebagai perantara agar bisa kembali kepada suami pertama.

Setelah itu pria kedua menceraikannya. Nikah seperti ini jelas haram dan tercela, karena mempermainkan hukum talak.

3. Nikah Istibdha

Nikah ini dilakukan dengan tujuan mencari keturunan unggul.

Seorang suami menyuruh istrinya menikah atau tidur dengan pria yang dianggap cerdas atau kuat, agar istrinya hamil, lalu kembali kepadanya.

Praktik seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menjaga nasab dan kehormatan keluarga.

4. Nikah Raht

Nikah ini terjadi ketika beberapa pria secara bergiliran menyetubuhi seorang wanita, lalu saat wanita itu hamil, mereka berkumpul untuk menentukan siapa ayah biologis dari anak tersebut.

Ini jelas merupakan bentuk perendahan terhadap perempuan dan telah terjadi pada masa jahiliyah.

Islam mengharamkannya secara mutlak.

5. Nikah al-Baghaya (Nikah Pelacur)

Pernikahan ini terjadi ketika sekelompok pria bersekongkol untuk menggauli seorang wanita secara bergantian, dengan pola dan motif yang mirip dengan praktik prostitusi.

Dalam Islam, bentuk hubungan seperti ini tidak diakui dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nilai kesucian pernikahan.

6. Nikah Badal

Nikah badal dilakukan dengan cara tukar menukar istri antar dua pria yang sudah menikah.

Seorang suami berkata, “Istrimu untukku, dan istriku untukmu.”

Ini bukan hanya menodai kesucian pernikahan, tapi juga termasuk dalam kategori zina dan bentuk pelecehan terhadap wanita.

7. Nikah Mut’ah (Nikah Kontrak)

Pernikahan ini dibatasi waktu tertentu, misalnya seminggu, sebulan, atau setahun.

Meski sempat diperbolehkan dalam kondisi darurat saat perang, Rasulullah SAW kemudian mengharamkan nikah mut’ah selamanya setelah Perang Khaibar.

Saat ini, nikah mut’ah dianggap sebagai bentuk pemanfaatan perempuan yang tidak sesuai dengan prinsip pernikahan sakinah.

8. Nikah Urfi

Nikah ini dilakukan secara diam-diam, tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa keterlibatan keluarga.

Bahkan kadang hanya berdasarkan kesepakatan lisan antara pasangan.

Nikah urfi tidak memiliki legalitas hukum agama maupun negara, dan rentan terhadap penelantaran serta pelanggaran hak-hak perempuan.

Islam mengatur pernikahan dengan tujuan menjaga kehormatan, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta melestarikan keturunan yang jelas nasabnya.

Oleh karena itu, umat Islam wajib memahami jenis-jenis pernikahan yang diharamkan agar tidak tergelincir ke dalam praktik yang menyimpang.

Jangan jadikan pernikahan sebagai alat tukar, mainan syahwat, atau komoditas sementara.

Islam menempatkan pernikahan sebagai ibadah, bukan sekadar ikatan sosial. (*)

Editor : Amin Fauzie
#Muhallil #syariat #diharamkan dalam Islam #pernikahan #Nikah Kontrak