Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Luna Maya Lepas Cincin Kawin, Apa Hukum Melepas Cincin Pernikahan Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Amin Fauzie • Kamis, 12 Juni 2025 - 05:37 WIB
Baru-baru ini viral Luna Maya melepas cincin kawin dan Maxime sempat protes dengan hal tersebut.
Baru-baru ini viral Luna Maya melepas cincin kawin dan Maxime sempat protes dengan hal tersebut.

RADARBONANG.ID - Baru-baru ini, pasangan artis Luna Maya dan Maxime Bouttier menjadi sorotan usai disebut-sebut Luna Maya melepas cincin kawin tak lama setelah pernikahan mereka.

Maxime pun sempat menanyakan langsung mengapa Luna memilih untuk tidak mengenakannya, dan Luna menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah tuntutan pekerjaan.

Berita itu memicu pertanyaan terutama dari pasangan muslim: apakah secara syariat diperbolehkan melepas cincin kawin dalam kondisi sehari-hari—terlepas dari makna simboliknya?

Nah, berikut ini penjelasan terkait melepas cincin pernikahan yang dirangkum Radar Bonang dari berbagai sumber.

Di dalam Islam, cincin tidak termasuk dalam rukun atau syarat sah pernikahan.

Penggunaan cincin kawin adalah suatu tradisi (urf) yang sah dilakukan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat seperti tasyabbuh (menyerupai non-muslim), riya (pamer, dan israf (berlebihan).

Nabi Muhammad SAW sendiri mengenakan cincin perak, tetapi hanya sebagai alat cap surat, bukan sebagai simbol religius pernikahan

Bolehkah Melepas Cincin?

Secara hukum fikih, melepas cincin kawin—apakah saat berwudhu, tidur, bekerja, atau karena kenyamanan—bukanlah sesuatu yang dilarang atau berdosa.

Cincin hanya perhiasan, bukan sarana ibadah wajib.

Syekh Muhammad Shalih Al‑Utsaimin menjelaskan bahwa melepas cincin dalam konteks ibadah atau kebutuhan sehari-hari tidak mengandung makna yang melanggar hukum Islam.

Bahkan, yang utama dalam wudhu adalah agar air bersentuhan langsung dengan seluruh kulit tangan.

Bila cincin menghalangi, disyariatkan untuk melepasnya dulu agar wudhu lebih sempurna.

Namun, jika air tetap mencapai kulit di bawah cincin, wudhu tetap sah.

Melepas Cincin Pernikahan Apakah Tergolong Talak?

Dalam konteks sosial, melepas cincin karena emosi atau perlakuan tidak nyaman sering ditafsirkan secara emosional, tetapi tidak otomatis dianggap talak syar’i.

Talak membutuhkan ucapan cerai atau niat yang jelas.

Meski begitu, para ulama menekankan pentingnya mempertimbangkan perasaan pasangan agar tidak menimbulkan keretakan hubungan.

Kasus yang dialami Luna Maya, yakni melepas cincin karena tuntutan pekerjaan, sepenuhnya sesuai dengan hukum fikih.

Apalagi, Maxime menyatakan bahwa tidak ada masalah selama niatnya baik dan bukan sebagai ekspresi negatif.

Dalam perspektif agama dan keluhuran etika berkeluarga, selama niat dihalalkan dan tanpa makna merendahkan, melepas cincin adalah boleh dan sah. (*)

Editor : Amin Fauzie
#islam #luna maya melepas cincin kawin #perspektif agama #hukum fikih #pernikahan