Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Tanpa Visa Haji? Siap-Siap Didenda Rp88 Juta dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun! Berlaku Mulai 29 Mei 2025

radar tuban digital • Minggu, 11 Mei 2025 | 07:31 WIB
Pemerintah Arab Saudi secara resmi menegaskan, setiap WNA yang tertangkap berada di Makkah atau wilayah suci lainnya tanpa visa haji resmi akan dikenakan denda hingga sekitar Rp88 juta.
Pemerintah Arab Saudi secara resmi menegaskan, setiap WNA yang tertangkap berada di Makkah atau wilayah suci lainnya tanpa visa haji resmi akan dikenakan denda hingga sekitar Rp88 juta.

RADARBONANG.ID - Pemerintah Arab Saudi menegaskan kebijakan tegas jelang musim haji 2025.

Mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H (29 Mei–10 Juni 2025), setiap warga negara asing (WNA) yang tertangkap berada di Makkah atau wilayah suci lainnya tanpa visa haji resmi akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp88 juta.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (10/5), dan dikutip oleh kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

Selain Denda, Pelanggar Akan Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Tak hanya harus membayar denda, WNA yang kedapatan melanggar aturan ini juga akan dipulangkan ke negara asalnya (deportasi).

Dan, bahkan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Aturan ini berlaku ketat demi menjaga keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahun diikuti jutaan umat Islam dari berbagai negara.

“Setiap orang wajib mematuhi peraturan haji yang telah ditetapkan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan jamaah,” ujar otoritas Saudi.

Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan meningkatnya upaya penyelundupan dan penipuan visa haji.

Sebelumnya, ada dua kasus nyata yang sudah ditindak tegas otoritas Saudi.

Kasus pertama, seorang warga negara India ditangkap setelah mencoba menyelundupkan empat orang tanpa visa haji ke kota suci Makkah dengan menggunakan ambulans.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena upaya penyamaran dilakukan dengan cara yang ekstrem dan membahayakan.

Kasus kedua, di Riyadh, seorang perempuan asal Mesir ditangkap karena menipu masyarakat lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah secara ilegal.

Perempuan itu kini telah ditahan dan diserahkan ke kejaksaan untuk menghadapi proses hukum.

Pungkasnya, bagi siapa pun yang berencana melaksanakan ibadah haji tahun ini, pastikan Anda memiliki visa resmi dan dokumen legal.

Pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa pelanggaran akan dipantau secara ketat dengan sistem digital dan patroli khusus di sekitar wilayah suci. (*)

Editor : Amin Fauzie
#deportasi jamaah ilegal Makkah #cara masuk Makkah legal #melanggar aturan #denda #aturan haji Arab Saudi terbaru #Tanpa Visa Haji