Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Apa Hukumnya Menunda Pembagian THR Menurut Kajian Fiqih Islam? Ini Penjelasannya

Dwi Setiyawan • Selasa, 9 April 2024 | 13:30 WIB

Ilustrasi uang rupiah kertas. Hari ini, Rabu (27/8) jadi mata uang terlemah di Asia.
Ilustrasi uang rupiah kertas. Hari ini, Rabu (27/8) jadi mata uang terlemah di Asia.


TUBAN-Apa hukumnya perusahaan atau pengusaha yang menunda, bahkan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).

Laman NU Online memberikan pandangan menurut kacamata fiqih Islam.

Hukum positif terkait THR mengacu pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Definisi THR menurut ketentuan perundangan tersebut adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Sementara perusahaan yang tidak memberikan THR dikenakan sanksi administratif mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

THR dalam kajian fiqih Islam dapat bahwa bukan merupakan ujrah atau upah dari sebuah pekerjaan. Melainkan sebagai hibah, hadiah, atau sedekah.

Dalam kitab I'anatut Thalibin Sayyid Bakri dijelaskan; "Walhasil, apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu orang tersebut atau disertai maksud mengharap pahala dengan disertai shighat dalam melakukannya, maka dinamakan hibah dan sedekah.

Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan memuliakannya dengan disertai shighat, maka disebut hibah dan hadiah.

Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain tidak dengan maksud mengharap pahala, juga bukan untuk memuliakannya serta menggunakan shighat dalam melakukannya, maka dinamakan hibah.

Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu atau disertai maksud mengharap pahala, namun tidak menggunakan shighat, maka dinamakan sedekah.

Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan memuliakannya tanpa disertai shighat dalam melakukannya, maka disebut hadiah.

Suatu pemberian baik dinamakan hibah, sedekah, atau hadiah, mempunyai ketentuan atau syarat masing-masing.

Misalnya, hibah disyaratkan ada ijab dan qabul (menurut pendapat kuat). Praktiknya berbagai macam mekanisme.

Pemberian THR lebih tepat sebagai sedekah atau hadiah.

Kita tentu sepakat bahwa secara hukum asal sedekah, hadiah, atau bahkan hibah, hukumnya tidak wajib dan tidak dilarang, melainkan diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Dalam fiqih Islam, sesuatu yang secara asal hukumnya sunah atau bahkan perkara mubah yang mengandung kemaslahtan umum, ketika diinstruksikan pemerintah, maka status hukumnya naik wajib dan harus ditaati.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah 'alal Khatib menjelaskan; ‘’Kesimpulannya, ketika seorang pemimpin memerintahkan suatu kewajiban, maka kewajiban itu semakin kuat. Jika ia memerintahkan sesuatu yang sunah, maka hal itu menjadi wajib.

Jika dia memerintahkan sesuatu yang mubah, selama mendatangkan kemaslahatan umum, seperti larangan merokok, maka menjadi wajib menjauhi merokok.

Lain halnya bila pemimpin memerintahkan suatu keharaman atau hal-hal yang bersifat makruh atau suatu perkara mubah, akan tetapi tidak memuat unsur maslahah umum di dalamnya, (maka tidak wajib mengikuti perintah tersebut)."

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, pemberian THR oleh perusahan atau pengusaha menurut istilah fiqih Islam masuk kategori hadiah atau sedekah yang secara hukum asalnya tidaklah wajib.

Namun, hukumnya menjadi wajib dengan adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal ketentuan pemberian THR sampai adanya sanksi denda dan pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Keharaman menangguhkan gaji pekerja relevan dengan keharaman menunda atau menangguhkan gaji pekerja sampai pekerjaannya telah selasai, padahal sebenarnya mampu memenuhinya.

Dalam hadis riwayat Abdullah bin 'Umar, Rasulullah SAW bersabda; "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering."

Al-Hafizh Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan hadis tersebut.
Diterangkan; "Diharamkan menunda atau menangguhkan pemberian gaji padahal mampu membayarkannya sebelum keringatnya kering (tepat waktu).

Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah bentuk kinayah atau kiasan dari kewajiban menyegerakan pemberian gaji setelah pekerjaan itu selesai, ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering." (*)

Editor : Amin Fauzie
#thr #pekerja