Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Apakah Pembagian Zakat Fitrah Berlaku Pengecualian Lebih Besar bagi Golongan Tertentu? Ini Penjelasan Ponpes Tebuireng

Dwi Setiyawan • Senin, 8 April 2024 | 01:30 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah


TUBAN-Apakah zakat yang diterima mualaf,  fi sabilillah, dan fakir miskin besarnya sama?

Laman Ponpes Tebuireng Jombang menjelaskan, Allah SWT menghendaki hikmah yang dapat dirasakan pemberi zakat maupun orang-orang di sekitarnya.

Dalam syariat zakat, beberapa hikmah di antaranya hikmah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyyah), dan sosial (ijtima’iyyah).

Dari segi agama, orang yang menunaikan zakat adalah telah memenuhi salah satu rukun Islam yang merupakan bentuk penyucian sekaligus pendekatan diri kepada Allah.

Dari segi akhlak, zakat mengajarkan rasa kepedulian terhadap manusia.

Sedangkan dari segi sosial, zakat mengurangi nilai kesenjangan sosial dan melahirkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut;
‘‘Dari Ibn Abbas bahwasannya dia berkata; Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berkuasa dari bersenda gurau dan berkata-kata keji, dan juga memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”

Dalam pelaksanaannya, pelaku zakat dibagi tiga elemen, yakni orang yang mengeluarkan zakat (muzakki), orang yang menerima zakat (mustahiq), dan penyalur zakat (amil).

Golongan yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan, sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60;
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Bagaimana tata cara pembagian zakat? Apakah disamakan atau diatur klasifikasinya?

Dalam penyaluran atau pembagian zakat, wajib disamakan antara golongan penerima zakat yang satu dan lainnya.

Hal ini sebagaimana pendapat madzhab Syafi’iyah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab juz 1:

Wajib menyamakan bagian di antara golongan-golongan (mustahiq zakat), dan apabila di temukan golongan yang ada 8 tersebut, maka wajib bagi setiap dari golongan mereka delapan, dan jika ditemukan dari mereka lima, maka wajib setiap golongan tersebut lima, dan tidak diperbolehkan melebihkan satu golongan atas yang lainnya.

Tidak ada khilaf menurut madzhab Syafi’iyah, baik kebutuhan dan jumlahnya. (*)

Keberadaan Masjid Al Falah juga dilengkapi dengan klinik kesehatan untuk jamaah dan masyarakat.
Keberadaan Masjid Al Falah juga dilengkapi dengan klinik kesehatan untuk jamaah dan masyarakat.
Editor : Amin Fauzie
#zakat fitrah #pembagian