TUBAN-Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim yang mempunyai aset yang harus dizakati. Aset apa saja yang harus dizakati?
Laman NU Online mengutip pandangan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
Menurut Syekh Nawawi, delapan jenis harta yang harus dizakati dan disalurkan kepada delapan golongan yang menerima zakat.
Delapan harta tersebut, emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, unta, sapi, dan kambing. Adapun barang dagangan (hukumnya) dikembalikan (disamakan) dengan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya. (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain)
Zakat mal bisa disalurkan kepada badan amil zakat resmi yang dibentuk oleh imam atau pemimpin negara.
Bisa juga disalurkan sendiri kepada mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60;
Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (para mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.
Dari delapan golongan, mustahiq yang mudah dan paling sering dijumpai di masyarakat adalah para fakir miskin, sehingga tak ayal banyak orang awam yang mengira bahwa zakat itu hanya diberikan kepada fakir miskin.
Apakah zakat mal boleh disalurkan dalam bentuk barang? Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat tidak boleh dengan alasan bahwa syariat telah menjelaskan secara jelas (nash) dan spesifik terkait harta zakat yang wajib ditunaikan.
Pendapat ini juga selaras dengan pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.
Sementara Imam Abu Hanifah memperbolehkan mengeluarkan zakat berupa barang yang seharga dengan kewajiban zakat.
Karena itu, apabila orang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa kambing, maka boleh (menggantinya dengan) mengeluarkan uang dirham yang senilai dengan harga kambing tersebut, atau (menggantinya dengan) mengeluarkan barang yang sesuai dengan harga kambing tersebut seperti anjing atau baju.
Mazhab Hanafi memperbolehkan menunaikan zakat mal dalam bentuk barang. Karena menurut ulama Hanafiyah, penyebutan bentuk harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dalam nash hadis bertujuan untuk memberi kemudahan kepada para pemilik harta, bukan keharusan untuk mengeluarkan harta-harta tersebut. (*)