Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Bolehkah Nonmuslim Menerima Zakat? Berikut Dalil dan Penjelasannya

Dwi Setiyawan • Kamis, 4 April 2024 | 21:20 WIB

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat


TUBAN-Apakah penerima zakat hanya orang muslim? Bolehkah nonmuslim menerimanya?

Dilansir dari laman PP Muhammadiyah, ulama berpandangan nonmuslim boleh menerima zakat.

Salah satu dasar hukumnya surah Al Mumtahanah ayat 8, yang menyatakan; Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu.

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Surah At-Taubah ayat 60 juga menyebutkan bahwa zakat adalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya atau al-mualafat qulubuhum), dan sejumlah kelompok lainnya yang memerlukan pertolongan.

Al-Muallafat qulubuhum adalah istilah yang ditujukan kepada nonmuslim yang menerima zakat dalam beberapa konteks.

Pertama, zakat bisa diberikan kepada orang nonmuslim dengan harapan mereka tertarik untuk memahami dan memeluk Islam.

Kedua, zakat dapat diberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman sekaligus pemahaman mereka tentang agama.

Ketiga, zakat juga dapat diberikan kepada nonmuslim agar mereka tidak mengganggu keamanan dan kehidupan orang Islam.

Mengacu dalil-dalil dan penjelasan tersebut, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa memberikan dana zakat kepada nonmuslim adalah sah. Tentu, mempertimbangkan prioritas.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan keadilan, sesuai dengan prinsip bahwa Allah tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kita dalam urusan agama.

Bahkan, memberikan zakat kepada nonmuslim dapat membuka hati mereka terhadap Islam. (*)

Anggota satuan pelayanan Terminal Tidar Magelang bersama tim Satlantas Polres Magelang Kota dan BNN Magelang melakukan ramp check kendaraan di Terminal Tidar Magelang, Rabu (3/4/2024).
Anggota satuan pelayanan Terminal Tidar Magelang bersama tim Satlantas Polres Magelang Kota dan BNN Magelang melakukan ramp check kendaraan di Terminal Tidar Magelang, Rabu (3/4/2024).
Photo
Photo
Editor : Amin Fauzie
#zakat #non muslim