Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Keutamaan Iktikaf pada Hari Terakhir Ramadhan Menurut Pandangan Beberapa Ulama

Dwi Setiyawan • Rabu, 3 April 2024 | 18:36 WIB
Ilustrasi iktikaf
Ilustrasi iktikaf


TUBAN-Ulama memiliki perspektif berbeda dalam memaknai iktikaf.

Menurut pandangan Hanafiyah di laman PP Muhammadiyah, iktikaf diartikan berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk sholat berjamaah.

Sementara Imam Syafi’i memaknainya sebagai berdiam diri di masjid dengan melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah.

Dalam keputusan Pimpinan Tarjih Muhammadiyah, yang dalam buku Tuntunan Ramadan, iktikaf dijelaskan sebagai berdiam diri di masjid dalam jangka waktu tertentu sambil melakukan amalan-amalan atau ibadah tertentu dengan harapan mendapat ridha Allah SWT.

Nur Kholis juga mengaitkan praktik iktikaf dengan dalil Alquran dengan merujuk surah Al-Baqarah ayat 187.

Dalam hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW secara rutin melaksanakan iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sepanjang hidupnya, dan setelah wafat, kebiasaan ini dilanjutkan istri-istrinya.

“Iktikaf adalah kebiasaan yang dilakukan Rasulullah SAW, sehingga sebagai umat Islam, kita seharusnya mengikutinya,” terang Nur Kholis dalam kajian Program Iktikaf di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu (30/03).

Dia juga menyampaikan terdapat perbedaan pendapat antara para ulama mengenai waktu iktikaf. Sebagian berpendapat bahwa iktikaf dapat dilakukan selama 24 jam.

Sementara menurut Hanafiyah, iktikaf dapat dilakukan hanya sebentar saja.

Menurut Malikiyah, iktikaf harus dilaksanakan minimal selama satu malam.

Hal ini menyebabkan para ulama tidak menentukan waktu spesifik untuk iktikaf, namun Majelis Tarjih menyimpulkan iktikaf dalam waktu lebih lama lebih utama. Terutama pada waktu-waktu tertentu.

Terkait tempat iktikaf, Nur Kholis menyatakan ada perbedaan pendapat di antara ulama.

Sebagian ulama mengatakan bahwa iktikaf dapat dilakukan di masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah.

Ulama lain mengatakan bahwa iktikaf juga dapat dilakukan di masjid yang digunakan untuk sholat Jumat.

Yang jelas iktikaf harus dilakukan di dalam masjid. Dalam menjalankan iktikaf, Nur Kholis menekankan beberapa aktivitas yang dapat dilakukan.

Pertama, melaksanakan salat sunah, salat tahiyyatul masjid, salat malam, dan lain-lain.

Kedua, memperbanyak bacaan Alquran dan mengikuti kajian agama.

Ketiga, berzikir, berdoa, dan membaca buku-buku yang bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman agama dan spiritualitas. (*)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Amin Fauzie
#ramadhan #iktikaf