Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Pengertian Zakat Fitrah, Tujuan, dan yang Wajib Mengeluarkan

Dwi Setiyawan • Senin, 25 Maret 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah

TUBAN-Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim yang mampu dan menjumpai akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Syawal.

Ulama Ponpes Langitan Tuban pada lamannya, langitan.net menjelaskan, zakat fitrah khusus disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW pada tahun kedua hijrah.

Dasarnya hadist riwayat Bukhori Muslim:

“Dari Ibnu Umar RA. Dia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan rasul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat."

Zakat fitrah disyariatkan dengan tujuan:

1. Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahala orang yang telah berpuasa Ramadhan.

Dengan berzakat fitrah, nilai ibadah puasa Ramadhan yang barangkali berkurang disebabkan hal yang kurang positif akan menjadi sempurna.

Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu majah disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang puasa dari pada sisa-sisa dan kotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat, maka (termasuk) zakat yang diterima. Dan barang siapa mengeluarkan zakat setelah sholat, maka (termasuk) shodaqoh dari beberapa shodaqoh.”

2. Membahagiakan orang-orang fakir.

“Kayakanlah mereka (orang-orang fakir) dari kehinaan meminta-minta hari ini.” HR Daruquthni dan Baihaqi).

Berdasarkan hadits tersebut, menurut ijma para ulama, zakat fitrah diberikan khusus pada fakir miskin saja.

Berbeda dengan zakat lainnya, penyerahan zakat fitrah dibatasi sebelum sholat Ied atau sampai matahari tenggelam tanggal 1 Syawal.

Siapa saja yang diwajibkan zakat fitrah?

Orang yang wajib membayar zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain yang menjadi tanggungannya adalah beragama Islam, merdeka atau tidak menjadi budak, dan mempunyai makanan, harta atau nilai uang yang lebih dari yang diperlukan baik malam atau siangnya hari raya.

Benda yang disyaratkan dibuat zakat fitrah sebagai berikut:

1. Berupa bahan makanan

Menurut madzhab Syafii, zakat fitrah harus berupa makanan, bukan uang yang pada saat itu dijadikan makanan pokok sebuah daerah tersebut.

2. Bahan makanan yang dizakatkan sejenis atau tidak campuran

3. Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati

4. Satu sho’ untuk setiap satu orang.

Satu sho’ menurut Imam Nawawi adalah beras putih 2.719,193,3 gram atau kurang lebih 3 kg.

Satu sho’ gabah 2.205,22 gram atau sekitar 2,5 jg. Satu sho gandum  1.862,18 gram atau 2 kg.

Satu sho kacang tunggak 2.522,323 gram atau sekitar 2,6 kg.

Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dengan qimah atau uang.

Bagi orang yang ber-taklid terhadap Abu Hanifah, maka besarnya uang untuk zakat fitrah harus sesuai dengan batasan zakat fitrah.

Apabila makanannya/harta yang lebih jumlahnya kurang dari satu sho, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah, dan hukumnya tetap sah, meski kurang dari satu sho.

Sedangkan seseorang yang mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah satu keluarga, namun makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho atau tidak mencukupi untuk semua keluarga, maka metode pentasarufannya adalah sesuai urutan berikut ini :

1. Atas nama dirinya sendiri/orang yang menzakati

2. Atas nama anaknya yang masih kecil

3. Atas nama ayahnya

4. Atas nama ibunya

5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu

6. Atas nama budaknya. (*)

Photo
Photo
Editor : Amin Fauzie
#zakat fitrah #setiap muslim #wajib