TUBAN – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas beberapa kali melontarkan pernyataan bahwa kantor urusan agama (KUA) bisa sebagai tempat menikah semua agama.
Namun, aturan ini baru sebatas ucapan lisan, belum ada regulasi tertulis yang mengaturnya.
Ketua Paguyuban Kepala KUA Kabupaten Tuban Nurul Yaqin Anas mengatakan, KUA sebagai tempat menikah semua agama masih dalam tahap wacana.
Sebab, hingga saat ini masih belum ada regulasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
‘’Kalau sudah ada regulasinya kami akan mempersiapkan,” ujar dia.
Diakui Anas, bahwa memang idealnya KUA menjadi tempat menikah semua agama. Tidak hanya terbatas hanya di agama Islam.
Lantaran KUA merupakan salah satu instansi pemerintahan yang harus menaungi keyakinan yang diakui pemerintah.
‘’Biasanya, untuk agama lain melakukan pencatatan pernikahan langsung di catatan sipil,” jelasnya.
Lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Uin suka) Jogjakarta
ini menjelaskan, selama ini KUA hanya melayani pencatatan pernikahan warga muslim.
Itu karena KUA berada langsung di bawah naungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.
‘’Sementara ini hanya melayani pernikahan warga muslim,” tuturnya.
Lulusan pascasarjana Universitas Islam Malang ini mengatakan, untuk merealisasikan rencana dari Menag RI tersebut harus ada persiapan yang matang.
‘’Banyak komponen yang harus diperbaiki dan dilengkapi,” jelasnya.
Salah satunya adalah sarana dan prasarana. Baik dari gedung dan sumber daya manusia (SDM) harus ada penambahan sarana dan prasarana.
Mengingat saat ini dana operasional KUA masih sangat minim.
‘’Untuk mengadakan pelayanan ke semua agama tentunya semuanya harus mendukung dan dipersiapkan matang,” kata dia.
Komponen lain yang dibutuhkan, disampaikan Anas, adalah penghulu dari masing-masing agama.
Aturan agama yang berbeda tentu nantinya membutuhkan penghulu dari masing-masing agama. Sehingga perlu disiapkan penambahan pegawai di setiap KUA.
Saat ini penghulu KUA di seluruh kecamatan yang ada di Tuban hanya sekitar satu hingga dua orang saja.
Itu pun yang tersedia baru penghulu untuk agama Islam saja.
‘’Kita tunggu saja regulasinya nanti seperti apa,” tandasnya. (zia/yud)