Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Penjelasan Hukum Sahur saat Imsak Dalam Beberapa Kitab, dan Berikut Anjuran dari Imam Syafi'i

Dwi Setiyawan • Kamis, 21 Maret 2024 | 09:11 WIB

Ilustrasi sahur saat imsak
Ilustrasi sahur saat imsak


TUBAN-Selama menjalankan puasa Ramadhan, umat muslim disunahkan sahur.

Sahur bertujuan mengisi nutrisi tubuh untuk memberi kekuatan fisik selama berpuasa seharian.

Begitu pentingnya sahur, Rasulullah SAW memerintah kita agar berpuasa tanpa meninggalkan sahur.

“Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.” (HR.Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya’la dan Al Bazzar).

Bahkan meminum seteguk air saat sahur saja memberikan pahala.

Sebagaimana sabda Rasulullah,

ﺍﻟﺴَّﺤُﻮْﺭُ ﺃَﻛْﻠُﻪُ ﺑَﺮَﻛَﺔٌ ﻓَﻼَ ﺗَﺪَﻋُﻮْﻩُ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﺮَﻉَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺟُﺮْﻋَﺔً ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ …

Artinya: “Makan sahur adalah barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR.Ahmad)

Waktu sahur memiliki kaitan dengan waktu imsak. Muncul pertanyaan, bolehkah makan sahur saat imsak?

Laman di NU Online membahas ketentuan hukum makan sahur saat imsak.

Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam mengakhirkan sahur mendekati waktu Subuh.

وعن أبي ذر أن النبي ﷺ كان يقول: لا تزال أمتي بخير ما أخروا السحور وعجلوا الفطر

Artinya, Dari Abu Dzar, sungguh Nabi Muhammad SAW bersabda, “Umatku akan selalu dilimpahkan kebaikan ketika mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.” (HR Ahmad).

Ketika sahur diakhirkan, muncul permasalahan karena berdekatan dengan terbit fajar.

Sedangkan puasa dimulai seketika itu juga.

Imam As-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menganjurkan orang yang akan berpuasa agar menghentikan makan sahur sebagai bentuk kehati-hatian ketika waktu sudah berdekatan terbit fajar.

Dalam kitab I'anatut Thalibin Sayyid Bakri menjelaskan, makan saat waktu imsak hukumnya makruh.

Dia menjelaskan: قوله لأن الأصل بقاء الليل) علة لجواز الأكل في صورة الظن وصورة الشك (قوله لكن يكره) أي لكن يكره الأكل


Artinya, ‘’(Pada dasarnya malam masih ada) ini menjadi illat hukum bolehnya makan dalam dugaan dan keraguan. (Tetapi) makan ketika itu (makruh)”.

Dengan demikian, makan di saat waktu imsak sejatinya tetap diperbolehkan, namun hukumnya makruh.

Jika tidak ada imsak, seseorang hanya sebatas berprasangka mengenai terbitnya fajar.

Karena itu, memerhatikan imsak sangat penting. Sebab, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa sahur masih diperbolehkan hingga azan Subuh berlangsung.

Padahal, jarak antara terbitnya fajar hingga azan Subuh sekitar 15 - 10 menit.

Di waktu tersebut sudah tidak boleh melakukan hal-hal yang diharamkan puasa, termasuk makan.

Karena itu, ketika peringatan imsak dikumandangkan, seyogianya orang yang akan berpuasa menghentikan sahurnya. (ds)

Photo
Photo
Editor : Amin Fauzie
#makan #hukum sahur saat imsak #puasa