Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Bagaimana Hukumnya Sholat Tarawih Kilat? Berikut Pendapat Ulama di Ponpes Lirboyo

Dwi Setiyawan • Rabu, 20 Maret 2024 | 16:06 WIB

Ilustrasi tarawih
Ilustrasi tarawih


TUBAN-Sholat Tarawih di Ponpes Mambaul Hikam Mantenan, Blitar, Jatim dan Ponpes Al-Qur'aniyah, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat benar-benar kilat.

Begitu kilatnya, sholat sunah yang dijalankan setelah sholat Isya pada Ramadhan tersebut hanya dijalankan 7 menit saja untuk 23 rakaat.

Bagaimana hukumnya? Ulama di Ponpes Lirboyo Kediri, Jawa Timur di laman lirboyo.net memberi gambaran imam yang sholat Tarawih-nya terlalu cepat bisa membuat makmumnya kewalahan untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah.

Karena itu, supaya makmum tetap sah salatnya dan mendapat keutamaan salat Tarawih dengan berjamaah, perlu untuk memahami tentang makmum masbuq dan makmum muwafiq.

Makmum masbuq adalah makmum yang tidak menemukan waktu untuk membaca Al Fatihah dengan durasi normal sebagaimana umumnya.

Durasi tersebut dihitung setelah dia melakukan takbir atau setelah berdiri dari sujud (untuk rakaat setelahnya).

Pada dasarnya untuk makmum masbuq apabila tidak rampung bacaan Al Fatihah-nya, maka ditanggung imam.

Makmum muwafiq adalah makmum yang menemukan waktu untuk membaca surat Al Fatihah dengan durasi normal sebagaimana umumnya.

Adapun untuk bacaan Al Fatihah-nya tidak ditanggung imam.

Di bulan Ramadhan ini, sering ditemukan makmum sholat Tarawih membaca Al Fatihah menunggu imam selesai membaca surahnya.

Biasanya setelah membaca Al Fatihah, surat yang dibaca imam merupakan surat-surat yang terbilang pendek, seperti surah Al Kautsar.

Bahkan, sebagian imam yang hanya membaca ayat seperti Fawatih As-Suwar, sehingga makmum tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al Fatihah hingga imam rukuk.

Pada kondisi demikian apabila dihitung semenjak takbir, sebenarnya makmum punya waktu untuk membaca Al Fatihah, namun dia lebih memilih untuk menunggu imamnya dulu.

Kemudian setelah itu makmum tersebut membaca Al Fatihah. Maka dia adalah makmum muwafiq yang wajib menyelesaikan fatihahnya terlebih dahulu sampai tertinggal dua rukun thowil (rukun yang panjang).

Jika mampu menyelesaikan bacaan Al Fatihah sebelum dua rukun, maka dia dapat melanjutkan salatnya bersama imam.

Jika tidak, maka dia wajib niat mufaroqoh (memisahkan diri dari imam). Jika tidak demikian maka salatnya batal.

Bukankah mendengarkan bacaan imam dan memulai membaca surah Al Fatihah setelah imam selesai itu dihukumi sunah?

Kesunahan tersebut hanya berlaku bagi makmum yang memiliki dugaan bahwa imam akan memberi waktu kepada makmumnya untuk membaca surah Al Fatihah atau imam membaca surah yang sekiranya memungkinkan bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan fatihahnya. (*)

Photo
Photo
Editor : Amin Fauzie
#Sholat Tarawih Kilat