TUBAN- Kewajiban puasa Ramadhan bagi umat Islam dinyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 183.
Artinya, Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Puasa yang diajarkan Alquran dapat membuahkan kesucian jiwa, keikhlasan, dan ketulusan.
Puasa juga bisa sebagai pengawasan diri dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Dari firman Allah tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa tujuan puasa adalah untuk kepentingan yang berpuasa sendiri agar bertakwa (terhindar dari siksa).
Kemudian surah Al-Baqarah ayat 186 menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bukan sepanjang tahun, namun hanya beberapa hari tertentu.
Itu pun hanya diwajibkan bagi yang berada di kampung halaman tempat tinggalnya, dan dalam keadaan sehat, sehingga barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka dia (boleh) tidak berpuasa dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain.
Mereka yang merasa sangat berat berpuasa, maka (sebagai gantinya) dia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Penjelasan di atas ditutup dengan pernyataan bahwa berpuasa adalah baik.
Setelah itu disusul dengan penjelasan tentang keistimewaan bulan Ramadhan.
Ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan ditutup dengan: Allah menghendaki kemudahan untuk kamu bukan kesulitan dan diakhiri dengan perintah bertakbir dan bersyukur.
Karena itu, bisa disimpulkan bahwa mereka yang boleh meninggalkan puasa adalah:
1. Musafir atau bepergian jauh
2. Orang sakit
3. Orang jompo atau orang tua yang tak berdaya
4. Wanita hamil
5. Orang kelaparan
6. Wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela
Sebagian dari mereka harus menggantinya di luar Ramadhan.
Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa, sebagai gantinya, mereka membayar Fidyah.
Ketika datang Ramadhan berikutnya, namun mereka masih memiliki tanggungan utang puasa, maka yang harus dilakukan adalah dengan berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud.
Satu mud kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan.
Kewajiban qadha puasa beserta membayar fidyah berlaku dengan syarat apabila memiliki kesempatan mengganti (qadha) puasa sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Apabila tidak berkesempatan, seperti orang yang bekerja menjadi sopir (terus menerus menjadi musafir), orang yang sakit menahun hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka tidak mempunyai kewajiban membayar fidyah. (*)