Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Nasib Guru Honorer Non-Dapodik 2027 Jadi Sorotan, Kemendikdasmen Tegaskan Hanya Data Ini yang Dipakai

Ika Nur Jannah • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:44 WIB
Nasib guru honorer non-Dapodik mulai jadi sorotan jelang 2027. Pemerintah menegaskan penataan status hanya berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024 (Sumber Foto: Pinterest)
Nasib guru honorer non-Dapodik mulai jadi sorotan jelang 2027. Pemerintah menegaskan penataan status hanya berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024 (Sumber Foto: Pinterest)

RADARBONANG.ID – Nasib guru honorer non-ASN yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mulai menjadi perhatian serius menjelang penataan tenaga pendidik pada 2027.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa proses penataan guru honorer di sekolah negeri hanya akan mengacu pada data Dapodik per 31 Desember 2024.

Artinya, guru yang tidak masuk dalam data tersebut berpotensi mengalami ketidakjelasan status ke depan.

Baca Juga: Setelah Penantian Panjang, Snapseed 4.0 Akhirnya Hadir di Android dengan Fitur Editing Profesional Baru

Kebijakan ini memicu kekhawatiran banyak guru honorer, terutama mereka yang selama ini masih aktif mengajar tetapi belum tercatat resmi dalam sistem Dapodik.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penambahan Data Baru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menjelaskan bahwa batas data tersebut menjadi dasar utama dalam proses transisi guru honorer menuju skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sesuai aturan Undang-Undang ASN.

Menurut Nunuk, pemerintah tidak akan membuka penambahan data guru honorer baru ke Dapodik setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, hanya guru yang sudah terdaftar aktif dalam sistem hingga akhir 2024 yang akan diprioritaskan dalam proses penataan status.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memastikan validitas data nasional tenaga pendidik.

Guru Honorer Masih Boleh Mengajar hingga Akhir 2026

Pemerintah melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 masih memperbolehkan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Namun ada syarat penting.

Guru tersebut harus terdaftar aktif di Dapodik.

Aturan ini membuat posisi guru non-Dapodik semakin menjadi sorotan karena masa depan mereka setelah 2026 dinilai belum memiliki kepastian yang jelas.

Di sejumlah daerah, masih banyak guru honorer yang mengajar bertahun-tahun tetapi terkendala administrasi pendataan.

FSGI Soroti Potensi Krisis Pendidikan di Daerah

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai persoalan ini dapat berdampak serius terhadap dunia pendidikan nasional.

FSGI menyebut ada lebih dari 200 ribu guru honorer non-Dapodik yang berisiko terdampak jika sinkronisasi data pusat dan daerah tidak segera dibenahi.

Menurut mereka, banyak sekolah terutama di daerah terpencil masih sangat bergantung pada tenaga guru honorer.

Karena itu, ketidakjelasan status tenaga pengajar dinilai bisa memicu masalah baru dalam keberlangsungan pendidikan.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal

Meski muncul kekhawatiran luas, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap guru honorer.

Namun demikian, sebagian kalangan tetap skeptis.

Sebab persoalan utama bukan hanya soal tetap mengajar atau tidak, tetapi juga terkait:

Banyak guru khawatir mereka tetap diminta mengajar tanpa kepastian status dan perlindungan yang jelas.

Guru Honorer Masih Jadi Tulang Punggung Banyak Sekolah

Di berbagai daerah Indonesia, guru honorer masih memegang peran penting dalam menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Bahkan di sejumlah sekolah, jumlah guru honorer lebih banyak dibanding guru ASN.

Baca Juga: Netanyahu Ancam Angkat Senjata Lagi Jika Iran Tak Hentikan Program Nuklir, Perdamaian Timur Tengah Kian Rapuh

Karena itu, isu penataan guru honorer selalu menjadi perhatian besar, terutama bagi daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik tetap.

Jika proses pendataan dan penataan tidak berjalan baik, dampaknya bukan hanya dirasakan guru, tetapi juga siswa dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Polemik Dapodik Kembali Jadi Sorotan

Kasus ini juga membuat sistem Dapodik kembali menjadi sorotan publik.

Sebab data dalam sistem tersebut kini menjadi penentu utama dalam berbagai kebijakan pendidikan nasional.

Mulai dari penyaluran bantuan, data sekolah, hingga status tenaga pendidik

Karena itu, banyak pihak meminta pemerintah daerah dan pusat lebih aktif memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat benar-benar terdata dengan baik.

Ketidakpastian Masih Jadi Kekhawatiran Utama

Hingga kini, banyak guru honorer non-Dapodik masih berharap ada solusi atau kebijakan lanjutan yang memberi ruang bagi mereka untuk tetap mendapatkan kepastian status.

Sebab bagi sebagian guru, mengajar bukan sekadar pekerjaan.

Tetapi juga bentuk pengabdian yang sudah dijalani bertahun-tahun meski dengan keterbatasan kesejahteraan.

Karena itu, polemik guru honorer 2027 diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam waktu mendatang. (*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Kemendikdasmen #guru honorer 2027 #Dapodik guru #PPPK guru honorer #guru non ASN