RADARBONANG.ID – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual secara daring.
Sanksi Dijatuhkan Usai Pemeriksaan Menyeluruh
Rektor IPB University, Alim Setiawan, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Sanksi resmi dijatuhkan pada 17 April 2026.
Baca Juga: IPK Tinggi, Tapi Tidak Siap Kerja: Potret Kesenjangan Pendidikan dan Dunia Industri
“Keputusan ini merupakan hasil proses yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari perwakilan mahasiswa, agar berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (20/4).
Libatkan Mahasiswa untuk Jaga Transparansi
Menurut Alim Setiawan, pihak kampus turut melibatkan organisasi mahasiswa dalam proses penanganan kasus.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi pada 14 April 2026, meskipun kejadian diketahui telah berlangsung sejak 2024.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak fakultas bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor serta pihak-pihak terkait.
Pelanggaran Terjadi Melalui Media Daring
Dalam proses investigasi, ditemukan bahwa para mahasiswa terlibat dalam pelanggaran tata tertib kampus sekaligus tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi melalui media daring.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Dugaan pelanggaran bermula dari sebuah grup privat mahasiswa yang berisi komentar tidak pantas terhadap mahasiswi.
Sanksi sebagai Efek Jera dan Edukasi
Pihak IPB University menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan efek jera serta pembelajaran etika bagi seluruh sivitas akademika.
Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat, termasuk pelecehan berbasis gender, tidak dapat ditoleransi, baik dilakukan secara daring maupun luring.
Baca Juga: IPK Tinggi, Tapi Tidak Siap Kerja: Potret Kesenjangan Pendidikan dan Dunia Industri
Korban Sempat Tempuh Jalur Mediasi
Diketahui, korban sempat berupaya menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkat sebelum akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kampus.
Komitmen Ciptakan Kampus Aman
Pihak IPB University memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan aturan guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan akan urgensi membangun budaya saling menghormati serta menjaga etika dalam interaksi, termasuk di ruang digital. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah