Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Pemerintah Resmi Larang Siswa SD–SMA Pakai AI Instan untuk Tugas Sekolah, Cegah Otak Anak Jadi Malas

Adinda Dwi Wahyuni • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:08 WIB

Regulasi AI akan masuk legislasi paling lambat awal Agustus 2025. Foto adalah ilustrasi.
Regulasi AI akan masuk legislasi paling lambat awal Agustus 2025. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Melalui kesepakatan tujuh kementerian, pemerintah resmi mengatur penggunaan teknologi AI di lingkungan pendidikan, khususnya bagi siswa jenjang SD hingga SMA.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah untuk menggunakan AI instan seperti ChatGPT dalam menyelesaikan tugas sekolah.

Aturan ini diambil sebagai bentuk upaya melindungi perkembangan kemampuan berpikir anak.

Pemerintah khawatir penggunaan AI secara instan dan tanpa pengawasan dapat membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi, sehingga melemahkan kemampuan berpikir kritis dan kreativitas mereka.

Baca Juga: One Piece Live Action Season 2 Resmi Tayang di Netflix, Ini Sinopsis Cerita dan Deretan Karakter Baru yang Muncul

Mencegah Fenomena “Brain Rot”

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kemampuan kognitif anak-anak di tengah derasnya arus teknologi digital.

Menurutnya, penggunaan AI secara berlebihan di usia sekolah dapat memicu fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yaitu kondisi ketika aktivitas otak melemah karena terlalu bergantung pada alat bantu digital untuk berpikir.

Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi AI generatif berkembang sangat cepat dan semakin mudah diakses.

Banyak siswa mulai memanfaatkan aplikasi AI untuk membuat ringkasan materi, menjawab soal, bahkan menyelesaikan tugas sekolah secara otomatis.

Jika hal ini dibiarkan tanpa aturan, pemerintah khawatir anak-anak tidak lagi terbiasa berpikir, menganalisis, atau menyusun ide secara mandiri.

Bukan Menolak Kemajuan Teknologi

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menolak kemajuan teknologi.

Justru sebaliknya, aturan ini dibuat untuk memastikan penggunaan teknologi dilakukan secara tepat sesuai usia dan kebutuhan pendidikan.

Saat ini, remaja Indonesia diketahui memiliki waktu penggunaan layar atau screen time yang cukup tinggi.

Rata-rata anak dan remaja menghabiskan sekitar 7,5 jam per hari di depan layar, baik untuk belajar, bermain gim, maupun berselancar di media sosial.

Dalam situasi tersebut, penggunaan AI yang terlalu mudah dan instan dikhawatirkan semakin memperparah ketergantungan terhadap teknologi.

Namun pemerintah tetap membuka ruang bagi pemanfaatan AI dalam bentuk yang lebih terkontrol, misalnya melalui program pembelajaran berbasis robotik, simulasi digital, atau perangkat pendidikan yang memang dirancang khusus untuk mendukung proses belajar.

Dengan pendekatan ini, teknologi diharapkan menjadi alat bantu pembelajaran, bukan pengganti proses berpikir siswa.

Coding dan AI Mulai Diajarkan di Sekolah

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyiapkan strategi pendidikan baru agar siswa tetap memahami perkembangan teknologi.

Mulai tahun ajaran 2025–2026, mata pelajaran coding dan pengenalan AI akan diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan bagi siswa kelas 5 SD, SMP, hingga SMA.

Program ini bertujuan agar siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami bagaimana teknologi tersebut bekerja.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah melatih sekitar 55.000 guru di seluruh Indonesia. Saat ini sekitar 38 persen satuan pendidikan sudah mulai terlibat dalam program pengenalan coding dan AI.

Materi pembelajaran juga disusun dalam beberapa pendekatan berbeda, antara lain:

Pendekatan ini diharapkan membuat siswa lebih memahami logika teknologi secara bertahap sesuai dengan tingkat usia mereka.

Perlindungan Anak di Dunia Digital

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyoroti tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia.

Saat ini sekitar 220 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet, termasuk jutaan anak-anak dan remaja.

Baca Juga: Film Na Willa Ajak Penonton Dewasa dan Anak-Anak Nostalgia ke Masa Bahagia dengan Imajinasi dan Kejujuran Dunia Anak

Secara global, jumlah pengguna internet anak-anak di Indonesia bahkan masuk dalam lima besar di dunia.

Besarnya angka tersebut membuat pemerintah merasa perlu memperkuat perlindungan digital bagi anak-anak agar mereka tidak menjadi sasaran industri teknologi tanpa memiliki pemahaman yang cukup.

Pemerintah menekankan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat yang membantu manusia berkembang, bukan justru membuat generasi muda kehilangan kemampuan berpikir kritis.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dunia pendidikan Indonesia mampu tetap mengikuti perkembangan teknologi global, sekaligus menjaga kualitas intelektual dan karakter generasi muda.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#kebijakan AI pemerintah #larangan AI di sekolah #penggunaan AI di sekolah #aturan AI pendidikan Indonesia #siswa dilarang pakai ChatGPT