RADARBONANG.ID - Sejumlah universitas ternama di Korea Selatan kini menerapkan kebijakan tegas dalam proses seleksi mahasiswa baru.
Mereka menolak calon mahasiswa yang memiliki riwayat perundungan (bullying) saat sekolah, meskipun nilai akademiknya sangat tinggi.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem pendidikan tinggi Korsel yang kini lebih menekankan pentingnya karakter dan rekam jejak perilaku.
Baca Juga: Bangkit dari Bencana, Berdirilah Pesantren Merapi-Merbabu sebagai Cahaya Dakwah Baru
Laporan dari berbagai media di Korea Selatan menyebut sedikitnya 45 calon mahasiswa telah ditolak oleh enam universitas nasional karena catatan bullying.
Perguruan tinggi yang diketahui menerapkan kebijakan tersebut antara lain Seoul National University (SNU), Pusan National University, Yungpook National University, Kangwon University, dan Jeonbuk National University.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa kampus semakin selektif dan tidak ingin menerima mereka yang berpotensi menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman.
Karakter Jadi Syarat Masuk Universitas
Sistem seleksi perguruan tinggi di Korea Selatan mengenal dua jalur utama. Pertama, jalur yang menilai raport sekolah serta wawancara.
Kedua, jalur berbasis ujian nasional yang dikenal sebagai CSAT, setara dengan SNBT di Indonesia. Menariknya, sekalipun calon mahasiswa memilih jalur berbasis tes, riwayat perilaku tetap menjadi faktor penting.
Jika terbukti pernah melakukan perundungan, kampus berhak menolak tanpa mempertimbangkan skor akademik.
Ini menunjukkan perubahan paradigma besar. Pendidikan tinggi di Korea Selatan kini tidak lagi hanya mengejar prestasi, namun juga memastikan lingkungan kampus bebas dari kekerasan dan intimidasi.
Riwayat perilaku pelajar tercatat rapi dalam sebuah sistem nasional yang memuat catatan disiplin hingga beberapa tahun setelah lulus.
Sanksi Bullying Masuk dalam Penilaian Kampus
Di tingkat sekolah, pelaku bullying dapat menerima berbagai sanksi, mulai dari konseling, skorsing, hingga pemindahan sekolah. Catatan ini kemudian ikut terbawa dalam penilaian universitas.
Beberapa kampus bahkan memiliki sistem pengurangan poin penerimaan berdasarkan tingkat keparahan bullying.
Misalnya, pelanggaran ringan mungkin mengurangi puluhan poin, sementara pelanggaran berat dapat langsung menggugurkan peluang masuk universitas pilihan.
Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap meningkatnya kasus bullying di sekolah-sekolah Korea Selatan yang sering menjadi perhatian publik.
Pemerintah dan institusi pendidikan berupaya memastikan bahwa pelaku bullying tidak mendapat ruang bebas memasuki lingkungan akademik yang harusnya aman dan mendukung.
Indonesia Akan Mengikuti?
Kebijakan ketat ini kemudian memantik diskusi di Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan apakah Indonesia juga perlu menerapkan aturan serupa untuk calon mahasiswa baru.
Hingga kini, Indonesia memang belum memiliki kebijakan khusus yang menolak pendaftar karena catatan bullying, namun wacana pengetatan aturan terus berkembang.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai bahwa bullying di Indonesia telah mencapai tingkat mengkhawatirkan.
Ia menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan sejak jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Pemerintah pun sedang mengkaji revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan siswa, salah satunya dengan revisi Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan konsekuensi lebih jelas bagi pelaku bullying, serta memperkuat sistem pelaporan dan pendampingan.
Meski belum sampai pada tahap menolak calon mahasiswa berdasarkan rekam jejak perilaku, diskusi ke arah itu mulai menguat, terutama sebagai langkah mewujudkan lingkungan kampus yang lebih aman.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Kebijakan Korea Selatan menuai respons beragam. Banyak pihak mendukung karena kebijakan ini menempatkan moral dan integritas sebagai prioritas.
Menurut pendukung, menolak pelaku bullying bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kampus menjadi ruang yang selamat bagi semua mahasiswa.
Namun, ada pula pihak yang khawatir kebijakan ini dapat menstigmatisasi seseorang selama bertahun-tahun karena kesalahan di masa sekolah.
Selain itu, mereka menyoroti potensi penyalahgunaan catatan disiplin jika tidak diawasi secara ketat.
Pentingnya Pendidikan Karakter
Terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang diakui banyak pihak adalah pentingnya pendidikan karakter.
Universitas bukan hanya tempat menimba ilmu, melainkan ruang pembentukan pribadi yang menjunjung nilai kemanusiaan, empati, dan tanggung jawab sosial.
Baca Juga: Fenomena Picky Eater Meningkat: Tantangan Baru Orang Tua di Era Modern
Kebijakan Korea Selatan menjadi penanda bahwa lembaga pendidikan siap mengambil langkah serius untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat.
Sementara Indonesia masih dalam tahap mempertimbangkan, arah kebijakan semakin jelas: pendidikan karakter harus diperkuat, dan bullying harus dipandang sebagai masalah serius yang berdampak panjang.
Apakah Indonesia akan mengikuti langkah Korea Selatan sepenuhnya masih menjadi pertanyaan, namun diskusinya kini sudah berada di jalur yang tepat.(*)