RADARBONANG.ID – Harga emas batangan Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Pegadaian, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 2.613.000 per gram, sama dengan harga pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat harga emas Antam bertahan di atas Rp 2,6 juta per gram.
Meski tidak bergerak, masyarakat yang berencana membeli emas tetap perlu memperhatikan harga berdasarkan ukuran gramasi dan tempat transaksi.
Mengutip pemberitaan JawaPos.com, emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 1.258.000. Sementara itu, emas ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp 5.165.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas Antam 5 gram dipatok Rp 12.835.000. Adapun ukuran 10 gram dijual seharga Rp 25.614.000.
Baca Juga: Hewan Liar Mendadak Tenang saat Diselamatkan, Benarkah Paham Sedang Ditolong?
Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tercantum dalam pemberitaan JawaPos.com pada Rabu, 14 Oktober 2026.
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.258.000 |
| 1 gram | Rp 2.613.000 |
| 2 gram | Rp 5.165.000 |
| 5 gram | Rp 12.835.000 |
| 10 gram | Rp 25.614.000 |
| 25 gram | Rp 63.907.000 |
| 50 gram | Rp 127.733.000 |
| 100 gram | Rp 255.387.000 |
Harga tersebut merupakan harga yang dilaporkan melalui laman Pegadaian.
Nilainya dapat berbeda dari harga yang tercantum di kanal penjualan resmi Antam karena perbedaan sumber dan waktu pembaruan.
Harga Emas Galeri24 dan UBS
Selain Antam, Pegadaian juga menyediakan emas dari Galeri24 dan UBS.
Kedua produk tersebut memiliki harga tersendiri sesuai ukuran dan ketentuan penjualan yang berlaku.
Dalam pemberitaan yang sama, emas Galeri24 ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.319.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual Rp 2.516.000.
Sementara itu, emas UBS ukuran 0,5 gram dihargai Rp 1.373.000. Untuk ukuran 1 gram, harganya tercatat Rp 2.539.000.
Perbedaan harga tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat sebelum membeli emas.
Namun, calon pembeli sebaiknya membandingkan harga untuk ukuran yang sama serta memperhatikan biaya dan ketentuan transaksi masing-masing produk.
Perhatikan Pajak Saat Menjual Kembali Emas
Selain harga beli, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak ketika melakukan transaksi emas, khususnya saat menjual kembali emas batangan.
Baca Juga: Benarkah Kecerdasan Anak Diwarisi dari Ibu? Ini yang Memengaruhi Perkembangan Kecerdasan Anak
Dalam pemberitaan JawaPos.com disebutkan bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang disebutkan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi pembelian kembali atau buyback.
Masyarakat sebaiknya memeriksa ketentuan pajak terbaru serta harga buyback yang berlaku sebelum melakukan transaksi.
Harga jual emas kepada konsumen dan harga pembelian kembali merupakan dua nilai yang berbeda.
Harga emas juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari penyedia.
Karena itu, informasi harga pada hari tertentu sebaiknya dijadikan acuan sesuai tanggal dan sumbernya, bukan dianggap sebagai harga yang berlaku permanen.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com