RADARBONANG.ID – Perbandingan pendapatan pekerja dengan harga barang konsumsi kembali memunculkan pertanyaan mengenai daya beli masyarakat Indonesia.
Di tengah kebutuhan sehari-hari dan berbagai pungutan pajak, sebagian masyarakat menilai penghasilan yang diterima belum sebanding dengan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Persoalan tersebut disoroti dalam video di kanal YouTube Boy Twenty berjudul Negara Kaya Raya Yang Berdiri Di Atas Pajak Rakyat!
Pembahasannya menyinggung perbedaan tingkat pendapatan pekerja di Indonesia dengan negara seperti Amerika Serikat dan Swiss, serta pengaruh harga barang terhadap kemampuan masyarakat untuk memilikinya.
Baca Juga: Semula November, Pungutan Pajak Marketplace Dimulai Oktober 2026, Ini Alasannya
Dalam perbandingan tersebut, pendapatan pekerja sektor layanan di luar negeri digambarkan dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Namun, perbandingan daya beli tidak cukup hanya berdasarkan nominal gaji. Biaya hidup, jam kerja, potongan pajak penghasilan, dan harga kebutuhan pokok di setiap negara juga perlu diperhitungkan.
Di Indonesia, upah minimum di sejumlah wilayah perkotaan masih menjadi salah satu acuan untuk melihat kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
Ketika pendapatan bulanan harus dialokasikan untuk tempat tinggal, transportasi, makanan, dan kebutuhan lainnya, pembelian barang bernilai tinggi seperti kendaraan dapat menjadi beban tersendiri.
Harga Kendaraan dan Komponen Pajak Jadi Sorotan
Video tersebut juga menyoroti pajak sebagai salah satu komponen yang memengaruhi harga barang konsumsi.
Tayangan tersebut membandingkan harga kendaraan dengan penghasilan masyarakat dan mempertanyakan besarnya selisih antara harga yang dibayarkan konsumen dengan kemampuan finansial pekerja.
"Di Indonesia, kalian bisa membeli motor di harga di bawah Rp20 juta. Tapi harga cash-nya di dealer Rp28 juta. Selisih Rp10 juta atau lebih itu masuk ke kas negara lewat pajak PPNBM dan lain-lain," bunyi narasi dalam tayangan tersebut.
Meski demikian, besarnya pajak yang terkandung dalam harga kendaraan perlu dilihat berdasarkan jenis dan spesifikasi barang serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pungutan lainnya memiliki dasar pengenaan yang berbeda. PPnBM juga tidak dikenakan secara seragam pada seluruh jenis kendaraan bermotor. .
Karena itu, selisih harga kendaraan tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan pajak seluruhnya.
Harga jual juga dipengaruhi biaya produksi, distribusi, margin penjualan, serta komponen lain sesuai kondisi produk dan pasar.
Dalam konteks yang lebih luas, kritik terhadap perpajakan berkaitan dengan pertanyaan mengenai keseimbangan antara beban yang ditanggung masyarakat dan manfaat yang mereka rasakan dari layanan publik.
Transparansi Penggunaan Pajak dan Kesejahteraan Masyarakat
Selain harga barang, video tersebut menyoroti akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara.
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai penggunaan pajak yang dibayarkan, terutama ketika kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masih menjadi perhatian.
Dalam video itu juga disampaikan kritik terhadap ketimpangan antara kontribusi masyarakat melalui pajak dan kondisi hidup yang mereka alami.
"Lebih dari 70% pendapatan negara kita itu berasal dari kantong rakyat kecil lewat pajak. Tapi lucunya, tiap kali ada laporan kekayaan pejabat yang naik drastis, kualitas hidup rakyat justru semakin merosot," demikian pernyataan yang dikutip dalam analisis tersebut.
Klaim mengenai porsi penerimaan negara itu perlu dibaca secara hati-hati karena penerimaan negara terdiri atas beberapa sumber, termasuk perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
Dalam dokumen APBN 2025, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun dari total pendapatan negara yang ditargetkan sebesar Rp3.005,1 triliun.
Perdebatan mengenai keadilan pajak pada akhirnya tidak hanya menyangkut besarnya tarif atau harga barang.
Penilaian juga perlu mempertimbangkan kemampuan membayar, distribusi beban pajak, transparansi anggaran, dan kualitas pelayanan publik yang dibiayai negara.
Tuntutan agar kebijakan perpajakan memperhatikan daya beli serta biaya hidup masyarakat menjadi bagian dari diskusi tentang keadilan ekonomi.
Di sisi lain, keterbukaan mengenai penggunaan penerimaan negara juga penting agar masyarakat dapat memahami manfaat pajak bagi layanan publik dan pembangunan. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari