RADARBONANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persoalan tersebut tidak dapat lagi ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran kini sudah berstatus sebagai Wakil Presiden.
MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Baca Juga: Inner Child Bukan Alasan Boros, Bedakan Healing dengan Self-Reward yang Berlebihan
MK juga mempertimbangkan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dokumen yang disebut ada antara lain certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mengapa Gibran Tidak Bisa Didiskualifikasi?
Meski menemukan persoalan tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Alasannya berkaitan dengan status Gibran saat perkara tersebut diputus.
Gibran sudah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Karena itu, menurut MK, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan kata lain, persoalan yang diajukan pemohon tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Persoalan Syarat Calon Ada di Lembaga Berwenang
MK juga menegaskan bahwa fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan merupakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hal ini menjadi pembeda penting dalam memahami putusan MK.
Putusan tersebut tidak berarti MK kemudian mengambil alih seluruh proses pemeriksaan administratif terkait persyaratan calon.
MK justru menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari kewenangan lembaga yang berwenang menilai persyaratan pencalonan.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Sementara itu, untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantau Pemilu, serta sejumlah individu.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam UU Pemilu.
Namun, MK pada akhirnya tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden
Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
MK tidak menyatakan memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi tersebut melalui perkara PHPU yang diajukan.
Di sisi lain, fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tetap tercatat dalam pertimbangan putusan MK.
Karena itu, terdapat dua hal yang perlu dibedakan.
Baca Juga: Antonelli Unggul 84 Poin, Russell Mulai Tertekan dalam Perebutan Gelar F1
Pertama, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan minimal pendidikan SMA atau sederajat.
Kedua, temuan tersebut tidak membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan dan kewenangan untuk membatalkan status pejabat terpilih memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri merupakan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang telah diputus MK pada 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sementara persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut tercatat dalam pertimbangan hukum MK dan tidak berujung pada pembatalan jabatan melalui perkara ini.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com