RADARBONANG.ID – Pemerintah memajukan jadwal pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.
Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026 itu akhirnya diterapkan lebih awal, yakni pada 1 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan percepatan tersebut setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.
Keputusan ini membuat pedagang daring harus mulai menyesuaikan diri dengan mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan langsung melalui platform jual beli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan pelaksanaan kebijakan.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan sistem dan administrasi marketplace yang ditunjuk telah siap menjalankan pemungutan lebih awal.
"Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026," ujar Bimo.
Shopee hingga Lazada Mulai Jalankan Pemungutan Pajak
Percepatan kebijakan tersebut berlaku bagi empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Keempat marketplace tersebut meliputi PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di masing-masing platform.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena pedagang tidak perlu melakukan seluruh proses pemungutan secara mandiri.
Bimo menegaskan, percepatan jadwal pelaksanaan ini tidak mengubah substansi aturan perpajakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut juga bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Pedagang Kecil Tetap Mendapat Pengecualian
Di tengah penerapan kebijakan tersebut, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap.
Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
DJP juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk serta melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemangku kepentingan lainnya agar penerapan kebijakan berjalan lancar. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari