Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Insentif PPh 21, Pemerintah Juga Kaji Kenaikan PTKP

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:09 WIB
Pekerja bergaji di bawah Rp10 juta berpeluang mendapat fasilitas PPh 21 DTP lebih luas pada 2027. Pemerintah juga mengkaji penyesuaian PTKP. (ilustrasi)
Pekerja bergaji di bawah Rp10 juta berpeluang mendapat fasilitas PPh 21 DTP lebih luas pada 2027. Pemerintah juga mengkaji penyesuaian PTKP. (ilustrasi)

RADARBONANG.ID - Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan berpeluang mendapatkan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027.

Pemerintah tengah menyiapkan perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Kebijakan tersebut berbeda dengan kondisi saat ini.

Pada 2026, fasilitas PPh 21 DTP masih diberikan kepada pekerja di sektor-sektor tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana memperluas cakupan fasilitas tersebut pada 2027.

Baca Juga: Dikira Kucing Biasa, Hewan Peliharaan Warga Bolivia Ini Ternyata Spesies Baru Setelah 100 Tahun

Jika rencana tersebut direalisasikan, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta dari berbagai sektor dapat menjadi penerima manfaat.

Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Bukan Berarti Semua Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Ada hal penting yang perlu dipahami dari rencana tersebut.

PPh 21 DTP tidak sama dengan penghapusan kewajiban PPh 21 secara permanen bagi seluruh pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

Skemanya adalah pajak penghasilan tertentu yang seharusnya menjadi beban pekerja ditanggung oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk 2026, misalnya, pemerintah telah mengatur fasilitas PPh 21 DTP melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Pada tahun ini, fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu di lima sektor, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Salah satu syarat bagi pegawai tetap adalah memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Karena itu, angka Rp10 juta dalam kebijakan tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai batas bahwa seluruh pekerja dengan gaji di bawah nominal tersebut otomatis tidak membayar PPh 21.

Tahun 2027 Cakupannya Direncanakan Lebih Luas

Untuk tahun depan, pemerintah tengah menyiapkan perubahan cakupan.

Airlangga menyampaikan bahwa fasilitas PPh 21 DTP yang sebelumnya ditujukan kepada sektor tertentu akan diperluas menjadi lintas sektor bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Artinya, jika rencana tersebut diterapkan sesuai pembahasan pemerintah, pekerja dari sektor yang sebelumnya tidak masuk dalam cakupan fasilitas berpotensi ikut memperoleh manfaat.

Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja dapat menerima fasilitas tersebut.

Namun, rincian final mengenai mekanisme, kriteria penerima, periode pemberian, dan aturan teknisnya tetap perlu menunggu regulasi resmi untuk 2027.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap penghasilan bulanan mereka akan otomatis terbebas dari potongan PPh 21.

Pemerintah Juga Kaji Perubahan PTKP

Selain membahas perluasan PPh 21 DTP, pemerintah juga sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

PTKP merupakan bagian pengurang penghasilan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Airlangga mengatakan pemerintah sedang menghitung kemungkinan penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.

PTKP sendiri bukan hal yang sama dengan PPh 21 DTP.

PTKP berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dalam penghitungan penghasilan kena pajak. 

Sementara PPh 21 DTP merupakan fasilitas ketika pajak tertentu ditanggung pemerintah.

Perbedaan tersebut penting dipahami agar informasi mengenai rencana kebijakan pajak tidak menimbulkan salah persepsi.

Bagaimana Dampaknya bagi Pekerja?

Jika perluasan PPh 21 DTP benar-benar diterapkan pada 2027, pekerja yang memenuhi persyaratan berpotensi mendapatkan tambahan ruang dalam penghasilan yang dapat dibawa pulang.

Pada skema 2026, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa fasilitas tersebut memberikan manfaat langsung kepada pegawai karena pajak yang ditanggung pemerintah dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sesuai mekanisme yang ditentukan.

Besaran manfaat dapat berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya.

Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Jadi, bukan sekadar melihat angka gaji bulanan.

Status pegawai, jenis pekerjaan, sektor perusahaan, penghasilan bruto, serta ketentuan administrasi perpajakan juga dapat menjadi bagian dari persyaratan.

PTKP Sudah Lama Menjadi Perhatian

Rencana penyesuaian PTKP juga menjadi perhatian karena batas PTKP saat ini mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku selama beberapa tahun.

Pemerintah kini mempertimbangkan perkembangan inflasi sebagai salah satu dasar penghitungan.

Jika penyesuaian dilakukan, perubahan tersebut nantinya dapat memengaruhi perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Namun, sampai saat ini pemerintah masih berada pada tahap pembahasan dan penghitungan.

Belum ada angka PTKP baru yang ditetapkan dalam informasi terbaru tersebut.

Pekerja Perlu Menunggu Aturan Resmi

Rencana perluasan PPh 21 DTP dan kajian perubahan PTKP menjadi bagian dari persiapan kebijakan perpajakan pemerintah untuk 2027.

Bagi pekerja, kabar tersebut tentu menarik karena menyangkut langsung penghasilan dan perhitungan pajak.

Namun, perlu dibedakan antara kebijakan yang sudah berlaku dengan rencana yang masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Dikira Kucing Biasa, Hewan Peliharaan Warga Bolivia Ini Ternyata Spesies Baru Setelah 100 Tahun

Untuk 2026, fasilitas PPh 21 DTP masih memiliki kriteria sektor dan pekerja tertentu. Sementara untuk 2027, pemerintah baru menyampaikan rencana memperluas cakupan kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Begitu pula dengan PTKP.

Pemerintah masih menghitung kemungkinan penyesuaiannya berdasarkan inflasi.

Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu aturan resmi sebelum menghitung sendiri berapa besar pajak yang akan dibayar atau berapa tambahan penghasilan yang akan diterima pada 2027.

Yang sudah jelas, pemerintah sedang menyiapkan perubahan kebijakan pajak yang menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sekaligus mengkaji kembali batas PTKP.

Editor : Muhammad Azlan Syah
PPh 21 2027 gaji di bawah Rp10 juta PPh 21 ditanggung pemerintah PTKP 2027 insentif pajak pekerja