Jepang Naikkan Biaya Permanent Residency hingga 20 Kali Lipat, Kini Tembus Rp22 Juta

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:27 WIB
Mulai 1 Oktober 2026, biaya permanent residency di Jepang naik dari 10 ribu menjadi 200 ribu yen. Warga asing kini perlu menyiapkan biaya jauh lebih besar. (ilustrasi bendera jepang)
Mulai 1 Oktober 2026, biaya permanent residency di Jepang naik dari 10 ribu menjadi 200 ribu yen. Warga asing kini perlu menyiapkan biaya jauh lebih besar. (ilustrasi bendera jepang)

RADARBONANG.ID - Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga asing pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kenaikan paling besar terjadi pada biaya pengajuan permanent residency atau izin tinggal permanen.

Tarif yang sebelumnya hanya 10.000 yen kini menjadi 200.000 yen.

Jika dikonversikan dengan nilai sekitar Rp114 per yen, biaya tersebut setara dengan kurang lebih Rp22,8 juta.

Perubahan tarif ini membuat biaya pengajuan permanent residency di Jepang melonjak hingga 20 kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Kebijakan tersebut berlaku bersamaan dengan kenaikan biaya untuk perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal warga asing.

Baca Juga: Erick Thohir Wanti-Wanti Timnas Indonesia, Bangladesh Jangan Sampai Jadi Batu Sandungan di Laga Pene

Biaya Permanent Residency Naik Tajam

Permanent residency merupakan status yang memungkinkan warga asing tinggal di Jepang tanpa batas masa berlaku izin tinggal seperti pada sejumlah status residensi lainnya.

Mulai 1 Oktober 2026, warga asing yang mendapatkan persetujuan permanent residency harus membayar biaya 200.000 yen.

Kementerian Kehakiman Jepang melalui Immigration Services Agency mengonfirmasi tarif baru tersebut dalam informasi resmi mengenai perubahan biaya izin tinggal.

Namun, ada ketentuan transisi yang perlu diperhatikan.

Permohonan permanent residency yang sudah diterima hingga 30 September 2026 tetap menggunakan tarif lama 10.000 yen meskipun keputusan atas permohonan tersebut baru diberikan setelah 1 Oktober.

Artinya, kenaikan tarif tidak berlaku surut terhadap permohonan yang sudah diterima sebelum tanggal perubahan.

Biaya Perpanjangan Izin Tinggal Ikut Naik

Bukan hanya permanent residency yang mengalami kenaikan.

Biaya perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal juga disesuaikan berdasarkan periode izin yang diberikan.

Mulai 1 Oktober, tarif untuk izin tinggal tiga bulan atau kurang ditetapkan sebesar 10.000 yen.

Sementara itu, tarif dapat mencapai 75.000 yen untuk izin tinggal dengan masa lima tahun atau lebih.

Dengan nilai tukar yang digunakan sebagai gambaran, angka tersebut setara dengan sekitar Rp1,14 juta hingga Rp8,55 juta.

Besaran biaya tentu dapat berubah mengikuti nilai tukar yen terhadap rupiah.

Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut revisi undang-undang imigrasi dan pengungsi Jepang yang disahkan pada Mei 2026.

Pemerintah Jepang menyebut meningkatnya biaya pemeriksaan visa sebagai salah satu alasan penyesuaian tarif.

Antrean Warga Asing Mengular

Sebelum tarif baru berlaku, sejumlah warga asing berusaha menyelesaikan pengajuan dengan biaya lama.

Lonjakan permohonan bahkan menyebabkan antrean panjang di sejumlah kantor imigrasi Jepang.

Di Biro Layanan Imigrasi Regional Osaka pada Selasa, sekitar 350 orang telah menunggu ketika kantor dibuka pukul 09.00 waktu setempat.

Antrean tersebut bahkan memanjang hingga ke luar gedung.

Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di Tokyo beberapa hari sebelum kenaikan tarif.

Pemohon dilaporkan harus menunggu berjam-jam untuk mengurus dokumen sebelum tarif baru diberlakukan.

Tingginya permohonan dalam waktu singkat juga sempat membuat sebagian pemohon mengalami kesulitan mengakses sistem pengajuan online pemerintah.

Beban Baru bagi Warga Asing

Kenaikan tarif tentu menjadi tambahan pengeluaran bagi warga asing yang ingin mempertahankan atau meningkatkan status tinggal mereka di Jepang.

Bagi pekerja asing, biaya tersebut perlu diperhitungkan bersama kebutuhan lain seperti tempat tinggal, transportasi, asuransi, dan kebutuhan sehari-hari.

Beban tersebut bisa terasa lebih besar bagi mereka yang memiliki pendapatan terbatas atau sedang berada dalam kondisi pekerjaan yang tidak stabil.

Laporan Kyodo yang dikutip JawaPos juga menyoroti kondisi seorang pencari suaka asal Afrika Timur berusia 30-an.

Pria tersebut datang ke Jepang pada 2023 dan sedang mengajukan status pengungsi karena alasan politik.

Saat ini ia tidak bekerja setelah pekerjaan musimannya berakhir.

Dengan sistem baru, biaya perpanjangan status izin tinggal enam bulannya menjadi 18.000 yen atau sekitar Rp2,05 juta.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan biaya imigrasi tidak hanya menyangkut pekerja asing dengan pendapatan tetap.

Ada Kemungkinan Pengurangan Biaya

Meski tarif baru cukup tinggi, pemerintah Jepang tetap menyediakan ketentuan pengurangan atau pembebasan biaya dalam kondisi tertentu.

Informasi resmi Immigration Services Agency menyebut pemohon yang memenuhi persyaratan tertentu karena kesulitan ekonomi atau alasan khusus dapat memperoleh pengurangan maupun pembebasan biaya.

Untuk kategori yang mendapatkan pengurangan, biaya permanent residency dapat menjadi 20.000 yen.

Namun, pengurangan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pemohon.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah Jepang.

Jepang Mulai Terapkan Tarif Baru

Kenaikan biaya izin tinggal ini menjadi perubahan penting bagi warga asing yang tinggal di Jepang.

Baca Juga: Kaki Lebar Bukan Halangan Tampil Stylish, Ini 6 Model Flatshoes yang Bisa Jadi Pilihan

Bagi mereka yang baru berencana bekerja, belajar, atau menetap di Negeri Sakura, biaya administrasi imigrasi kini menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan sejak awal.

Khusus bagi pemegang status tinggal yang ingin mengajukan permanent residency, lonjakan dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen tentu membuat kebutuhan dana administrasi meningkat signifikan.

Dengan berlakunya aturan baru mulai 1 Oktober 2026, warga asing yang tinggal di Jepang perlu memperhatikan jenis status tinggal, masa berlaku izin, serta biaya yang berlaku ketika melakukan pengurusan dokumen.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa biaya administrasi untuk mempertahankan status tinggal di Jepang kini menjadi bagian yang semakin penting dalam perencanaan keuangan.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
permanent residency Jepang biaya izin tinggal Jepang visa Jepang 2026 warga asing Jepang imigrasi Jepang