RADARBONANG.ID – Temuan kulkas berisi minuman beralkohol di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat penjelasan baru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut kulkas tersebut, termasuk sejumlah perabotan yang ditemukan di lokasi, merupakan barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Pernyataan itu disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Mashudi, hasil tersebut masih berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap berbagai temuan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban,” kata Mashudi, seperti dikutip JawaPos.com.
Baca Juga: GP Singapura Jadi Seri Berikutnya, Russell dan Verstappen Bawa Modal Berbeda dari Baku
Bukan Fasilitas untuk Warga Binaan
Mashudi menegaskan, barang-barang tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara bukan fasilitas yang disediakan Lapas Cibinong bagi warga binaan.
Dengan demikian, keberadaan televisi, sofa, spring bed, perabot rumah tangga, hingga kulkas yang ditemukan dalam salah satu bangunan tersebut dikaitkan dengan kepemilikan pribadi pejabat lapas.
Temuan itu sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas.
Di antaranya ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian dengan standar berbeda dari blok warga binaan pada umumnya.
Ombudsman juga menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Ombudsman Sebelumnya Soroti Hunian
Temuan mengenai kulkas dan minuman beralkohol tersebut tidak berdiri sendiri.
Dalam hasil inspeksinya, Ombudsman RI menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan atau hunian di kawasan Lapas Cibinong.
Beberapa bangunan memiliki fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dapur, serta perlengkapan rumah tangga.
Tim Ombudsman juga melaporkan menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut.
Namun, saat menyampaikan hasil pemeriksaan awal, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut.
Ombudsman kemudian menyebut kawasan tersebut sebagai temuan dugaan “kluster mewah” dan menyoroti persoalan kerentanan keamanan.
Salah satu perhatian Ombudsman adalah adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area di sekitar lapas.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga menyampaikan adanya laporan mengenai dugaan pungutan kepada warga binaan.
Ada 16 Rumah Dinas
Dalam RDP bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai bangunan yang sebelumnya disebut memiliki tampilan seperti apartemen atau penginapan.
Menurut dia, bangunan tersebut merupakan bagian dari rumah dinas dan fasilitas operasional pegawai.
Mashudi menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, tiga unit telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sementara itu, 13 bangunan lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan masih menjalani pendalaman dari sisi administrasi, status aset, serta pemanfaatannya.
Penjelasan mengenai status bangunan tersebut menjadi bagian dari respons Ditjen PAS terhadap temuan Ombudsman.
Sebelumnya, Dirjen PAS juga menyatakan bahwa tim telah turun langsung untuk memeriksa lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan temuan di lapangan dengan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan Belum Final
Meski kepemilikan barang sudah disebutkan, proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai.
Mashudi menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan dalam RDP tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Tim investigasi pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah berikutnya.
Artinya, klaim bahwa kulkas, perabotan, serta minuman beralkohol merupakan barang pribadi pejabat merupakan keterangan dari hasil pemeriksaan sementara Ditjen PAS, bukan akhir dari seluruh proses investigasi.
Baca Juga: Bubur Ayam Naik Kelas! Menu Sarapan Pinggir Jalan Indonesia Masuk 10 Besar di Asia Versi TasteAtlas
Di sisi lain, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Lembaga tersebut sebelumnya menyampaikan sejumlah temuan yang berkaitan dengan dugaan fasilitas khusus, kerentanan keamanan, serta laporan dugaan pungutan.
Kasus ini pun masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai status dan pemanfaatan bangunan, siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut, serta kesesuaian penggunaan aset dengan ketentuan yang berlaku.
Ditjen PAS menyatakan pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com