Jelang Putusan Banding Nadiem Makarim, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Harga Wajar Chromebook

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:35 WIB
Jelang putusan banding pada Kamis (24/9/2026), tim hukum Nadiem Makarim kembali menyoroti harga wajar Chromebook dan metode penghitungan kerugian negara. Di sisi lain, putusan tingkat pertama sebelumnya menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook. (istimewa)
Jelang putusan banding pada Kamis (24/9/2026), tim hukum Nadiem Makarim kembali menyoroti harga wajar Chromebook dan metode penghitungan kerugian negara. Di sisi lain, putusan tingkat pertama sebelumnya menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook. (istimewa)

RADARBONANG.ID – Perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki tahap penting.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding pada Kamis (24/9/2026).

Menjelang pembacaan putusan tersebut, tim hukum Nadiem kembali menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka muncul selama proses persidangan banding.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dasar penghitungan harga wajar Chromebook serta kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Ucapan “Saking Pintarnya Jadi Goblok” Prabowo Disorot Suzie Sudarman, Singgung Kondisi Rakyat

Tim hukum Nadiem menyatakan tidak terdapat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp4,3 juta sebagaimana disebut dalam versi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP 2025.

Mereka mempertanyakan metode yang digunakan dalam menentukan angka tersebut karena, menurut tim hukum, penghitungan tidak menggunakan pembanding harga pasar sebagai acuan utama.

Tim Hukum Soroti Cara Menghitung Harga Chromebook

Dalam keterangannya, tim hukum Nadiem menyebut kewajaran harga dalam sistem e-Katalog menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan.

Mereka menyatakan tanggung jawab mengenai kewajaran harga e-Katalog berada pada prinsipal melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

Menurut tim hukum, tanggung jawab tersebut bukan berada pada LKPP, kelompok kerja, maupun menteri.

Tim hukum juga menyebut sistem e-Katalog memiliki mekanisme yang secara otomatis menolak harga di atas Suggested Retail Price atau SRP.

Atas dasar itu, mereka mempertanyakan kembali bagaimana harga wajar Chromebook ditentukan dalam penghitungan kerugian negara.

Tim hukum menyatakan harga wajar semestinya mempertimbangkan harga pasar, bukan hanya menggunakan sampling terbatas.

Perlu dicatat, pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Nadiem dalam proses banding dan menjadi bagian dari materi pembelaan yang mereka sampaikan kepada majelis hakim.

BPKP Sebelumnya Hitung Kerugian Negara

Persoalan harga Chromebook berkaitan langsung dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan tingkat pertama, auditor BPKP menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan Chromebook.

Salah satu komponen kerugian berasal dari pengadaan laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut ahli BPKP memaparkan kerugian sekitar Rp1,5 triliun yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Kejaksaan juga menjelaskan bahwa metode penghitungan tidak menjadikan harga pasar sebagai acuan utama, melainkan menggunakan dokumen seperti data impor dan perjanjian distributor.

Dalam keterangan lain yang disampaikan pada persidangan April 2026, Nadiem mempertanyakan angka harga wajar Rp4,3 juta yang digunakan BPKP.

Ia menyatakan angka tersebut tidak dibandingkan dengan harga pasar dan menyebut penghitungan kerugian negara sebagai hasil rekayasa.

Pernyataan itu merupakan bantahan Nadiem terhadap metode audit yang digunakan dalam perkara tersebut.

Vonis Tingkat Pertama Nadiem Makarim

Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan tertentu apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim juga menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM periode 2019-2022 menguntungkan Google serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Putusan tersebut kemudian diajukan ke tingkat banding.

Nadiem melalui penasihat hukumnya menyampaikan memori banding dan meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali meninjau fakta serta pertimbangan yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.

Transaksi Rp809,6 Miliar Juga Dipersoalkan

Selain mengenai harga Chromebook, tim hukum Nadiem juga menyoroti tuduhan penerimaan atau keuntungan sebesar Rp809,6 miliar.

Menurut tim hukum, dana tersebut merupakan transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021.

Mereka menyebut terdapat transfer Rp809,6 miliar dari PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia dan dana tersebut kembali pada hari yang sama.

Tim hukum menyatakan transaksi tersebut merupakan bagian dari persiapan restrukturisasi dan penataan perusahaan menjelang Initial Public Offering atau IPO.

Mereka juga menegaskan tidak terdapat kaitan maupun konflik kepentingan antara Google dan Nadiem.

Menurut tim hukum, transaksi tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT PT Gojek Indonesia.

Atas dasar itu, tim hukum menyatakan Nadiem bukan pemilik manfaat dan tidak memiliki kewenangan dalam keputusan perusahaan terkait transaksi tersebut.

Putusan Banding Dinanti Kamis

Seluruh argumentasi tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

Baca Juga: Sering Bingung Menulis Abstrak Skripsi? Pahami Unsur Penting dan Cara Menyusunnya Berikut Ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (24/9/2026).

Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan pengadaan perangkat digital untuk pendidikan, tetapi juga menyangkut perdebatan mengenai metode penghitungan kerugian negara dan penentuan harga wajar barang.

Hasil putusan banding nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim tingkat banding menilai berbagai keberatan yang diajukan penasihat hukum Nadiem serta pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.

Dengan demikian, persoalan harga Chromebook, metode penghitungan kerugian negara, serta tuduhan keuntungan pribadi menjadi sejumlah poin yang kembali mendapat perhatian menjelang pembacaan putusan banding tersebut.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
kasus Chromebook Nadiem harga Chromebook sidang banding Nadiem Makarim kerugian negara Chromebook Nadiem Makarim