RADARBONANG.ID – Uang kertas pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan mulai menjadi perhatian masyarakat.
Lembaran rupiah tersebut juga menarik perhatian para kolektor yang melihat adanya kombinasi tanda tangan pejabat pada uang tahun cetak 2026.
Namun, masyarakat perlu membedakan antara uang yang menarik secara koleksi dengan uang yang benar-benar memiliki status langka.
Bank Indonesia (BI) menegaskan, keberadaan tanda tangan Purbaya pada uang Rp100.000 tidak otomatis membuat lembaran tersebut menjadi uang langka atau memiliki nilai khusus.
Penjelasan tersebut penting karena pergantian pejabat sering kali membuat uang dengan tanda tangan pejabat tertentu menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat dan penggemar numismatik.
Baca Juga: Tiba-Tiba Ada Fourtwnty Bareng Erwin Gutawa di Pestapora Day 2, Apakah Tanda Comeback dari Hiatus?
Mengapa Ada Tanda Tangan Menteri Keuangan?
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang rupiah merupakan bagian dari ketentuan penerbitan dan pencetakan uang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
Pihak pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Keuangan.
Sementara dari Bank Indonesia, tanda tangan yang dicantumkan merupakan tanda tangan Gubernur BI.
Dengan demikian, tanda tangan yang terdapat pada uang rupiah bukan sekadar ornamen.
Keberadaannya merupakan bagian dari ketentuan dalam proses penerbitan dan produksi uang.
Uang Rp100 Ribu Tahun Cetak 2026 Jadi Perhatian
Salah satu uang yang kini menjadi perhatian adalah pecahan Rp100.000 tahun cetak 2026.
Pada uang tersebut terdapat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Kombinasi tanda tangan tersebut menjadi menarik bagi masyarakat karena berkaitan dengan periode kepemimpinan pejabat yang tercantum pada lembaran rupiah.
BI menjelaskan bahwa uang tersebut diproduksi melalui proses pencetakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Statusnya juga tetap sama seperti uang rupiah lainnya yang telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang Rp100.000 tahun cetak 2026 tersebut untuk bertransaksi.
Pergantian Pejabat Tidak Membuat Uang Tidak Berlaku
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah pergantian pejabat tidak secara otomatis membuat uang yang sudah dicetak dan beredar menjadi tidak berlaku.
Uang rupiah yang telah diproduksi tetap memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, masyarakat tetap dapat menggunakan uang tersebut untuk berbagai transaksi seperti biasa.
Pergantian Menteri Keuangan ataupun Gubernur BI tidak mengubah status hukum uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat.
Hal ini juga berlaku ketika uang dengan tanda tangan pejabat sebelumnya masih ditemukan dan digunakan dalam transaksi.
Apakah Uang Bertanda Tangan Purbaya Jadi Langka?
Perhatian masyarakat terhadap uang Rp100.000 tersebut memang dapat dipahami, terutama bagi penggemar numismatik.
Kombinasi tanda tangan pejabat tertentu pada sebuah tahun cetak dapat menjadi bagian menarik dari sejarah uang yang dikoleksi.
Namun, BI menegaskan bahwa keberadaan tanda tangan pejabat tertentu tidak otomatis menentukan sebuah uang sebagai barang langka.
Dengan kata lain, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya tidak serta-merta memiliki harga jauh di atas nilai nominal hanya karena nama pejabat yang tercetak di dalamnya.
Status sebagai alat pembayaran yang sah juga berbeda dengan nilai sebuah uang di mata kolektor.
Nilai Koleksi Tidak Hanya Ditentukan Tanda Tangan
Dalam dunia numismatik, terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi daya tarik sebuah uang.
Kondisi fisik menjadi salah satu pertimbangan penting.
Uang yang masih dalam kondisi sangat baik tentu dapat memiliki daya tarik berbeda dibandingkan lembaran yang sudah rusak atau banyak lipatan.
Selain itu, kelangkaan, variasi cetakan, jumlah uang yang beredar, nomor seri, serta permintaan kolektor juga dapat menjadi faktor yang diperhatikan.
Karena itu, tidak tepat jika setiap uang dengan tanda tangan pejabat tertentu langsung dianggap memiliki harga tinggi.
Nilai koleksi sebuah uang terbentuk dari berbagai faktor. Tanda tangan dapat menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian, tetapi bukan satu-satunya penentu.
Tanda Tangan Akan Menyesuaikan Pejabat yang Menjabat
BI juga menjelaskan bahwa uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat ketika proses produksi dilakukan.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari tahapan pengelolaan dan penerbitan uang rupiah.
Dengan demikian, perbedaan tanda tangan pada uang yang dicetak pada periode berbeda merupakan sesuatu yang dapat terjadi seiring adanya perubahan pejabat.
Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa salah satu uang memiliki status lebih tinggi dibandingkan lainnya.
Tetap Bisa Dipakai untuk Transaksi
Pada akhirnya, uang Rp100.000 tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap memiliki fungsi utama sebagai alat pembayaran yang sah.
Masyarakat dapat menggunakannya untuk bertransaksi seperti biasa tanpa perlu khawatir mengenai perubahan status akibat pergantian pejabat.
Baca Juga: McLaren Hadirkan Upgrade Aerodinamika di Baku, MCL40 Diuji di Sirkuit Penuh Kompromi
Sementara bagi kolektor, uang tersebut memang dapat memiliki daya tarik tersendiri karena merepresentasikan periode tertentu dalam perjalanan penerbitan rupiah.
Namun, daya tarik sebagai barang koleksi perlu dibedakan dari status keabsahannya sebagai alat pembayaran.
Jadi, jika menemukan uang Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya, tidak perlu buru-buru menganggapnya sebagai uang langka atau menjualnya dengan harga berkali-kali lipat.
Bagi masyarakat umum, nilainya tetap Rp100.000.
Sementara dalam dunia numismatik, nilai tambah baru dapat dipertimbangkan berdasarkan berbagai faktor lain yang membuat sebuah lembaran rupiah benar-benar memiliki kelangkaan dan permintaan tertentu.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : Radar Bonang