Kasus Dugaan Suap HGB ATR/BPN Bergulir, KPK Kini Geledah Kantor Summarecon di Bogor

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:08 WIB
KPK kembali bergerak dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB. Setelah menggeledah sejumlah lokasi, penyidik kini mendatangi kantor Summarecon di Bogor. (kpkri)
KPK kembali bergerak dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB. Setelah menggeledah sejumlah lokasi, penyidik kini mendatangi kantor Summarecon di Bogor. (kpkri)

RADARBONANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Senin (21/9/2026), penyidik KPK mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di wilayah Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan ketika informasi itu disampaikan kepada publik.

“Hari ini, Senin (21/9), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” kata Budi.

Baca Juga: Ingin Kerja dari Rumah?. Begini Sistem Kerja Remote, Tips, Cara Memulai, hingga Link Lokernya

Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung.

KPK juga menyatakan perkembangan kegiatan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut.

Penggeledahan Dilakukan Bertahap

Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor bukan menjadi langkah pertama KPK dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK antara lain menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.

Ruangan yang digeledah berkaitan dengan beberapa direktorat jenderal yang menangani urusan pengendalian dan penertiban tanah, survei dan pemetaan pertanahan, serta penetapan hak dan pendaftaran tanah.

Penyidik kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan dan dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung.

Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk dianalisis dalam rangka mendalami konstruksi perkara.

Berkaitan dengan HGB di Kabupaten Bogor

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat proses pengurusan hak atas tanah yang kemudian menjadi bagian dari perkara hukum.

Penyidik kini masih mendalami hubungan antara proses pengurusan HGB, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pemberian uang dalam perkara tersebut.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan maupun urusan jabatan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya yakni Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

ANTARA melaporkan, KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Penyidik KPK masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Bukti Terus Ditelusuri

Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari rangkaian pencarian alat bukti yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur menghasilkan dokumen SHGB, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik.

Bukti tersebut berkaitan dengan aset Summarecon di Bogor serta sengketa tanah yang sedang didalami penyidik.

KPK juga menggeledah rumah pribadi Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memiliki petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Piala PWI Tuban Esport Season III Diikuti 56 Tim, Peserta dari Berbagai Daerah

Bukti itu masih harus dianalisis untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan suap pengurusan HGB.

Dengan penggeledahan yang terus berlanjut, KPK masih berupaya melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Penggeledahan kantor Summarecon Bogor pada Senin menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang telah menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta sebagai tersangka.

KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan dari penggeledahan di kantor Summarecon Bogor.

Penyidik masih melakukan kegiatan di lokasi dan menyatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan kepada publik.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
KPK geledah Summarecon Bogor dugaan suap HGB kasus ATR BPN Summarecon Bogor penggeledahan KPK