Malaysia Tegas Soal Sampah, WNI 36 Tahun Jadi Orang Pertama Dipenjara Gara-Gara Puntung Rokok

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:19 WIB
Bukan sekadar teguran. Seorang WNI berusia 36 tahun harus menjalani penjara sebulan di Malaysia setelah gagal membayar denda RM1.000 karena membuang puntung rokok sembarangan. (gfmag.com)
Bukan sekadar teguran. Seorang WNI berusia 36 tahun harus menjalani penjara sebulan di Malaysia setelah gagal membayar denda RM1.000 karena membuang puntung rokok sembarangan. (gfmag.com)

RADARBONANG.ID - Membuang puntung rokok sembarangan di Malaysia bukan sekadar pelanggaran ringan.

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun bahkan harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan setelah gagal membayar denda akibat membuang puntung rokok di tempat umum.

Pria yang bekerja sebagai pekerja umum kontraktor tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran pembuangan sisa kecil atau pembuangan sampah dalam jumlah kecil di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pria tersebut tercatat sebagai individu pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran membuang puntung rokok.

Baca Juga: WELO Harus Menunggu Lebih Lama, Fanmeeting Ong Seong Wu Jakarta Pindah ke 15 November

Informasi itu disampaikan Pengarah Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Negeri Johor, Zainal Fitri Ahmad.

Gagal Bayar Denda RM1.000

Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan denda sebesar RM1.000 kepada pria tersebut.

Namun, denda itu tidak dibayarkan sehingga hukuman penjara diberlakukan.

Ia mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan pada 28 Agustus 2026.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, hukuman belum sepenuhnya berakhir.

Pria tersebut masih diwajibkan mengikuti Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) atau perintah pelayanan masyarakat selama enam jam.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran membuang sampah sembarangan di Malaysia dapat berujung pada rangkaian sanksi apabila putusan pengadilan tidak dipenuhi.

Puntung Rokok Masuk Kategori Pembuangan Sisa Kecil

Dalam kasus ini, puntung rokok dikategorikan sebagai pembuangan sisa kecil atau PSK. Pelanggaran tersebut terjadi di area Stulang, Johor Bahru.

Aturan mengenai pembuangan sampah di tempat umum tercantum dalam Seksyen 77A, Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 atau Akta 672.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda hingga RM2.000 atau Perintah Khidmat Masyarakat hingga enam bulan.

Sementara itu, ketidakpatuhan terhadap perintah pelayanan masyarakat juga dapat memicu tindakan hukum lanjutan. Sanksinya dapat berupa denda maksimum RM10.000.

Artinya, membuang benda kecil seperti puntung rokok tetap masuk dalam pengawasan hukum ketika dilakukan di ruang publik.

Penegakan Aturan Terus Dilakukan

Kasus WNI tersebut bukan berdiri sendiri. SWCorp Johor mencatat terdapat 107 kasus yang telah diselesaikan melalui pengadilan dan berujung pada Perintah Khidmat Masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga Malaysia dan 48 lainnya melibatkan warga asing.

Total denda dari berbagai kasus tersebut mencapai RM71.550. Sementara durasi Perintah Khidmat Masyarakat yang dijatuhkan pengadilan berada dalam rentang dua hingga 10 jam.

Penegakan aturan juga dilakukan melalui operasi di lapangan. Hingga pertengahan September 2026, SWCorp Johor telah menjalankan 3.358 operasi pengawasan dan penindakan.

Dari operasi tersebut, sebanyak 3.095 Notis Pemberitahuan Kesalahan diterbitkan.

Selain itu, 789 berkas penyelidikan telah dikirimkan kepada Timbalan Pendakwa Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Bukan Sekadar Masalah Puntung Rokok

Kebijakan tersebut memperlihatkan bagaimana pemerintah Malaysia memperlakukan persoalan sampah di ruang publik sebagai bagian dari penegakan ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Puntung rokok yang ukurannya kecil tetap dianggap sebagai sampah ketika dibuang bukan pada tempat yang disediakan.

Sebelumnya, pada Januari 2026, seorang warga Bangladesh juga dijatuhi denda RM1.000 setelah mengaku bersalah membuang puntung rokok di tempat umum di kawasan Stulang Laut, Johor Bahru.

Baca Juga: Lima Bulan Berselang, Indonesia Kembali Bertemu Taiwan di Asian Games 2026, Skuad Kini Berbeda

Dalam kasus tersebut, pengadilan juga memerintahkan pelaku menjalani khidmat masyarakat selama enam jam serta menetapkan hukuman penjara satu bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa aturan terhadap pembuangan sampah kecil di Malaysia memang mulai diterapkan secara lebih aktif.

Bagi masyarakat maupun warga asing yang tinggal atau bekerja di Malaysia, membuang puntung rokok sembarangan dapat membawa konsekuensi hukum.

Kasus WNI berusia 36 tahun tersebut menjadi salah satu contoh paling jelas karena pelanggaran yang dilakukan berujung pada hukuman penjara setelah denda yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
WNI dipenjara Malaysia buang puntung rokok Malaysia denda RM1.000 aturan sampah Malaysia Johor Bahru