Sidang Kasus Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Sebut Tak Ada Nama Usulan Langsung Yaqut

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 07:04 WIB
Kesaksian eks pejabat Kemenag kembali mengungkap proses penyusunan daftar kuota tambahan haji khusus dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. (istimewa)
Kesaksian eks pejabat Kemenag kembali mengungkap proses penyusunan daftar kuota tambahan haji khusus dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. (istimewa)

RADARBONANG.ID - Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkap keterangannya mengenai daftar penerima kuota tambahan haji khusus.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024, Rizky menyatakan tidak menemukan nama jemaah yang diusulkan secara langsung oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan tersebut disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9) hingga Jumat (18/9) dini hari.

Jaksa Telusuri Asal Nama Penerima Kuota

Dalam persidangan, jaksa mendalami proses penyusunan daftar nama penerima kuota tambahan haji khusus.

Baca Juga: Kartu ATM Kedaluwarsa Bisa Tertelan Mesin? Ini Penyebab dan Langkah yang Harus Dilakukan

Jaksa menunjukkan sebuah tabel yang berisi sejumlah nama beserta jumlah kuota yang diterima.

Rizky kemudian menjelaskan bahwa nama-nama tersebut berasal dari beberapa pihak.

Menurut keterangannya, sebagian nama berasal dari lingkungan internal Kementerian Agama.

Ada pula nama yang masuk setelah adanya permohonan melalui pejabat tertentu.

Jaksa kemudian meminta konfirmasi mengenai proses penentuan nama dalam daftar tersebut.

“Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Rizky dalam persidangan.

Rizky Sebut Tak Ada Usulan Langsung Yaqut

Jaksa selanjutnya mengarahkan pertanyaan kepada keterlibatan Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya nama jemaah yang masuk dalam daftar berdasarkan usulan langsung dari Yaqut.

“Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh Pak Menteri langsung?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Rizky.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.

Sejumlah Nama Disebut Berasal dari Pihak Lain

Dalam pemeriksaan yang lebih luas, Rizky juga menjelaskan asal sejumlah nama yang tercantum dalam daftar kuota tambahan.

Salah satu pihak yang disebut dalam persidangan adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Beberapa nama, seperti Iwan Bin, Asrul, dan Farid Aljawi, disebut Rizky berasal dari Gus Alex.

Saat jaksa menanyakan asal nama Iwan Bin, Rizky menyebut nama tersebut diberikan oleh Gus Alex.

Keterangan serupa disampaikan ketika jaksa menanyakan nama Asrul.

Untuk nama Farid Aljawi, Rizky juga menyebut adanya arahan dari Gus Alex.

Namun, Rizky menegaskan tidak seluruh nama dalam daftar berasal dari pihak tersebut.

Ia menyebut terdapat nama yang berasal dari dirinya sendiri. Salah satunya adalah Persada Indonesia.

Sementara sejumlah nama yang masuk melalui Subdit disebut berasal dari permohonan internal yang diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Kuota 1.187 Disebut Muncul Bertahap

Jaksa juga mendalami angka kuota yang tercantum dalam daftar. Salah satu angka yang menjadi perhatian adalah kuota sebanyak 1.187.

Rizky menjelaskan jumlah tersebut tidak muncul sekaligus.

Menurut keterangannya, angka tersebut terbentuk secara bertahap berdasarkan permohonan yang diterima.

Ketika jaksa menanyakan apakah angka tersebut dihitung berdasarkan data yang masuk melalui Gus Alex, Rizky membenarkannya.

Baca Juga: Sibuk Bukan Alasan Mengabaikan Kesehatan, Ini Kebiasaan Sederhana yang Bisa Jadi Investasi Diri

Ia kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut berkaitan dengan permohonan yang masuk.

Asal Sejumlah Nama Masih Dipertanyakan

Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa menanyakan asal nama lain yang tercantum dalam daftar, termasuk nama Ace Hasan.

Rizky mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan nama tersebut.

Jaksa juga mendalami keterangan Rizky mengenai sejumlah pejabat Kemenag lainnya, termasuk Dirjen, Subhan Cholid, Hilman Latief, Saiful Mujab, dan Nur Arifin.

Rizky menyatakan tidak mengetahui adanya nama dalam daftar tersebut yang berasal dari para pejabat tersebut.

Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 masih menjadi ruang bagi jaksa untuk menggali proses penyusunan daftar penerima kuota tambahan serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan daftar tersebut.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
kuota haji 2024 sidang korupsi haji kemenag kasus kuota haji yaqut cholil qoumas