Presiden Bisa Berhenti Sebelum 2029? Begini Aturan Konstitusi dan Proses Pemakzulannya

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:53 WIB
Presiden tidak bisa begitu saja dijatuhkan hanya karena kebijakan pemerintah menuai kritik. UUD 1945 mengatur mekanisme khusus jika presiden berhenti atau diberhentikan di tengah masa jabatan. (@UchangeIndonesia)
Presiden tidak bisa begitu saja dijatuhkan hanya karena kebijakan pemerintah menuai kritik. UUD 1945 mengatur mekanisme khusus jika presiden berhenti atau diberhentikan di tengah masa jabatan. (@UchangeIndonesia)

RADARBONANG.ID - Isu mengenai kemungkinan presiden atau wakil presiden berhenti sebelum masa jabatannya berakhir kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah dinamika politik, aksi unjuk rasa, hingga munculnya berbagai wacana politik, pertanyaan mengenai apakah presiden bisa dijatuhkan sebelum 2029 pun ikut mengemuka.

Dalam sistem presidensial Indonesia, masa jabatan presiden dan wakil presiden secara konstitusional berlangsung selama lima tahun.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, masa jabatan tersebut bukan berarti tidak mungkin berakhir lebih cepat.

Baca Juga: Gebetan Mulai Dry Texting Saat PDKT? Kenali Bedanya dengan Tanda Dia Benar-Benar Menjauh

Konstitusi menyediakan sejumlah mekanisme apabila presiden berhenti, diberhentikan, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Tidak Bisa Dijatuhkan Hanya karena Kebijakan Tidak Populer

Dalam sistem presidensial, pergantian presiden di tengah masa jabatan tidak dilakukan hanya karena kebijakan pemerintah mendapat kritik atau tingkat kepuasan masyarakat menurun.

Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui apabila pemberhentian dilakukan melalui proses pemakzulan atau impeachment.

Pasal 7A UUD 1945 secara tegas mengatur alasan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.

Alasan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Dengan demikian, kegagalan menjalankan suatu kebijakan atau ketidakpuasan politik tidak secara otomatis menjadi dasar konstitusional untuk memberhentikan presiden.

Tiga Kelompok Alasan Pemberhentian

Jika disederhanakan, alasan pemberhentian dalam Pasal 7A dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian.

Pertama, pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, serta tindak pidana berat lainnya.

Kedua, perbuatan tercela yang secara eksplisit disebut dalam konstitusi sebagai salah satu alasan pemberhentian.

Ketiga, kondisi ketika presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.

Ketentuan ini membuat proses pemberhentian tidak semata-mata menjadi persoalan politik, tetapi juga memiliki tahapan pemeriksaan hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

DPR Tidak Bisa Langsung Memecat Presiden

Proses pemakzulan memiliki tahapan yang panjang.

DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pendapat tersebut kemudian harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota DPR.

Setelah itu, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk memutus permintaan tersebut setelah diterima.

Jika MK menyatakan dugaan tersebut terbukti, DPR kembali menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Keputusan Akhir Ada di MPR

Tahapan belum selesai meskipun MK menyatakan dugaan pelanggaran terbukti.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah menerima usul tersebut.

Presiden dan/atau wakil presiden juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat yang dihadiri sedikitnya tiga perempat jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Artinya, secara konstitusional terdapat tiga lembaga yang terlibat dalam mekanisme ini, yakni DPR, MK, dan MPR.

Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda dalam proses pemberhentian.

Bagaimana Jika Presiden Mengundurkan Diri?

Pemberhentian melalui impeachment berbeda dengan presiden yang berhenti atas kemauan sendiri.

Pasal 8 UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan, posisi tersebut digantikan oleh wakil presiden sampai masa jabatan berakhir.

Jadi, jika terjadi pengunduran diri presiden secara sah, wakil presiden tidak otomatis menggelar pemilihan presiden baru.

Wakil presiden mengambil alih jabatan presiden dan melanjutkan masa jabatan yang tersisa.

Jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti, diberhentikan, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, konstitusi mengatur mekanisme berbeda.

Untuk sementara, tugas kepresidenan dijalankan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Selambat-lambatnya 30 hari kemudian, MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang berasal dari pasangan dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya.

Bagaimana dengan Peristiwa Politik Masa Lalu?

Sejarah ketatanegaraan Indonesia juga mencatat adanya pergantian kekuasaan yang berlangsung dalam situasi politik luar biasa.

Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid pernah diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, sementara Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 1998 dan kemudian digantikan Wakil Presiden B.J. Habibie.

Namun, mekanisme konstitusional setelah perubahan UUD 1945 berbeda dengan mekanisme yang berlaku pada masa sebelum perubahan konstitusi.

Karena itu, pengalaman sejarah tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan prosedur pemakzulan presiden berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Jadi, Apa yang Bisa Terjadi Sebelum 2029?

Secara konstitusional, berakhirnya masa jabatan presiden sebelum 2029 tetap memiliki beberapa kemungkinan yang sudah disediakan oleh UUD 1945.

Baca Juga: Dodgers Tembus 14 Postseason Beruntun, Kini Kejar Posisi Dua Besar National League 2026

Presiden dapat berhenti, diberhentikan melalui mekanisme konstitusional, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Jika hanya presiden yang berhenti, wakil presiden menggantikannya hingga masa jabatan berakhir.

Sementara itu, jika yang dimaksud adalah menjatuhkan presiden melalui impeachment, prosesnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Konstitusi mensyaratkan adanya alasan yang tercantum dalam Pasal 7A serta proses berlapis melalui DPR, MK, dan MPR.

Dengan demikian, wacana pergantian presiden di tengah masa jabatan perlu dibedakan antara kemungkinan politik, pengunduran diri, dan mekanisme pemberhentian yang benar-benar diatur oleh konstitusi.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : youtube.com/@uchangeindonesia
pemakzulan presiden impeachment presiden Indonesia Pasal 7A UUD 1945 Pasal 7B UUD 1945 presiden berhenti sebelum 2029