Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Bukti Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Dicari

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:17 WIB
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen PPTR Lampri. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti kasus dugaan suap HGB. (istimewa)
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen PPTR Lampri. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti kasus dugaan suap HGB. (istimewa)

RADARBONANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

KPK Buru Dokumen dan Barang Bukti

Budi menjelaskan, penggeledahan masih berlangsung ketika informasi tersebut disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Purbaya Lengser dari Menkeu, Pengamat Sebut Ada Potensi Konsekuensi Politik bagi Pemerintah

Karena itu, KPK belum mengungkap secara rinci barang atau dokumen apa saja yang telah ditemukan penyidik.

Penyidik tengah mencari berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Selain perkara HGB tersebut, penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan lainnya yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bukti yang diperoleh dari penggeledahan nantinya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain.

Berawal dari OTT di Lingkungan ATR/BPN

Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Mereka antara lain Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.

KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat nama tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Menurut keterangan KPK, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan selama proses penyidikan.

KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron Wahid sebagai bagian dari proses penyidikan masih bergantung pada kebutuhan penyidik.

Artinya, status Nusron dalam perkara tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan adanya sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Dugaan Suap Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Salah satu perkara yang tengah didalami KPK berkaitan dengan pengurusan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan KPK, perkara tersebut bermula dari persoalan blokir terhadap sejumlah sertifikat HGB.

Dalam proses pengurusannya, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian uang untuk membantu pembukaan blokir dan proses pemecahan HGB.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya permintaan fee sekitar Rp2 miliar. Namun, pihak yang berkepentingan disebut menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar.

Penyidik kemudian mendalami aliran uang tersebut serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Baca Juga: Sinyal Kejutan Transfer Persebaya, 2 Mantan Pemain Ini Masuk Radar Jelang Deadline Bursa

Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati tindakan yang dilakukan KPK.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan sebelumnya mengatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Ossy juga meminta publik menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak muncul spekulasi mengenai perkara yang masih dalam penyidikan.

Di sisi lain, kementerian memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Pengecekan terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang disebut tetap berjalan normal sesuai prosedur.

Untuk saat ini, KPK masih melanjutkan pengumpulan dan analisis alat bukti.

Hasil penggeledahan di kantor ATR/BPN diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
KPK geledah ATR BPN kasus suap HGB Summarecon OTT ATR BPN dugaan korupsi ATR BPN nusron wahid