RADARBONANG.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas sejumlah persoalan aktual dalam podcast Terus Terang.
Mulai dari pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, wacana penghapusan batas masa jabatan kepala desa, hingga penanganan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu isu yang disorot Mahfud adalah pergantian Purbaya oleh Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil pada Senin, 14 September 2026. Sehari setelahnya, Purbaya secara resmi menyerahkan jabatan tersebut kepada Suahasil dalam prosesi serah terima di Kementerian Keuangan.
Dalam podcast tersebut, Mahfud memberikan pandangannya mengenai keputusan reshuffle tersebut.
Baca Juga: Kenapa Minuman Rendah Kalori Tetap Terasa Manis? Ternyata Ini Peran Pemanis Intensitas Tinggi
Ia menilai pergantian itu menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap persoalan yang perlu diperbaiki.
Mahfud Soroti Pergantian Purbaya
Mahfud menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden melakukan perombakan di Kementerian Keuangan.
Menurut dia, penunjukan Suahasil Nazara sebagai pengganti Purbaya merupakan pilihan yang dinilainya memiliki kapasitas.
"Tentu kita apresiasilah Presiden tanggap ya meskipun tidak apa. Terlalu besar lompatannya tapi ini sebuah upaya perbaikan dan pilihannya kepada Pak Suahasil menurut saya oke," ungkap Mahfud dalam podcast tersebut.
Mahfud kemudian menyebut Suahasil sebagai figur yang menurut pandangannya memiliki pengalaman dan profesionalitas untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Sementara mengenai Purbaya, Mahfud menyampaikan kritik terhadap sejumlah aspek selama masa jabatannya.
Ia menilai ekspektasi terhadap Purbaya sebelumnya cukup besar, tetapi menurut Mahfud terdapat persoalan dalam komunikasi publik dan substansi pekerjaannya.
"Nah, menyangkut Purbaya memang dulu kita terlalu besar harapannya. Kelemahan Purbaya yang paling mendasar tuh dua sebenarnya. Satu, komunikasi publiknya, kemudian substansi urusannya juga tidak beres," kata Mahfud.
Purbaya sendiri menjabat Menteri Keuangan selama sekitar satu tahun sebelum digantikan Suahasil.
Dalam serah terima jabatan pada 15 September 2026, Purbaya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan atas kerja sama selama masa tugasnya.
Tolak Wacana Penghapusan Batas Masa Jabatan Kades
Mahfud juga memberikan tanggapan mengenai tuntutan sebagian kepala desa yang menginginkan penghapusan batas masa jabatan kepala desa.
Ia menilai gagasan tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan reformasi.
Menurut Mahfud, mekanisme pergantian kepemimpinan di tingkat desa tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan.
"Ya, saya anggap itu kemunduran demokrasi. Karena sebenarnya sekarang Desa itu pemerintahan waktu ke waktu sudah mulai lebih demokratis," tegasnya.
Mahfud juga menanggapi alasan efisiensi anggaran yang disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan mekanisme pemilihan kepala desa.
Menurut dia, pembiayaan proses demokrasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Karena itu, persoalan biaya tidak semestinya menjadi alasan untuk menghilangkan mekanisme demokratis dalam pergantian kepemimpinan desa.
"Demokrasi itu memang sudah disediakan oleh APBN oleh negara itu kewajiban negara karena merupakan masalah mendasar di dalam konstitusi," ujarnya.
Mahfud Minta Kasus Keracunan MBG Diproses Hukum
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG juga menjadi perhatian Mahfud.
Ia menyoroti kasus keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut Mahfud, penyelesaian kasus tidak cukup jika hanya berakhir pada pergantian pihak pengelola, perbaikan, atau teguran administratif.
Ia mendorong agar dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana diproses melalui jalur hukum.
"Selama ini kan hanya diselesaikan di luar jalur pengadilan. Cuma diganti, diperbaiki, ditegur," tutur Mahfud.
Ia juga menyampaikan gagasan mengenai perubahan tata kelola pengadaan makanan dalam program MBG.
Mahfud mengusulkan agar pengelolaan lebih banyak melibatkan badan usaha atau koperasi yang berbasis desa.
"Saya kemarin mengusulkan KDMP. Atas dasar tata kelolanya dikelola sebagai koperasi Desa bukan koperasi yang diturunkan dari atas dan dikelola dari atas," ungkapnya.
Soroti Pengadaan Infrastruktur dan IT
Selain persoalan makanan, Mahfud turut meminta perhatian terhadap pengadaan infrastruktur dan teknologi informasi yang berkaitan dengan program MBG.
Ia menyebut perlunya penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran dan program berjalan sesuai aturan.
Mahfud juga mengaitkan persoalan tersebut dengan aspek keselamatan penerima manfaat program, terutama anak-anak sekolah.
"Tata kelola yang kedepannya ini tata kelola yang sebelumnya harus tindakan hukum agar orang tidak main-main dengan nyawa rakyat, dengan nyawa anak-anak muda yang menjadi harapan masa depan Indonesia," tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud dalam podcast dan bukan berarti seluruh dugaan yang disebut telah terbukti secara hukum.
Baca Juga: Jangan Anggap Limit sebagai Uang Tambahan! Ini Cara Kerja Kartu Kredit yang Wajib Dipahami Pemula
Proses hukum tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Pesan Mahfud untuk Masyarakat
Di penghujung pembahasan, Mahfud menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap memiliki kepedulian terhadap kondisi Indonesia.
Ia menekankan pentingnya menjaga rasa cinta terhadap bangsa di tengah berbagai persoalan yang muncul.
"Dan yang terpenting jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia," kata Mahfud.
Sejumlah isu yang disampaikan Mahfud tersebut mencakup persoalan ekonomi, demokrasi di tingkat desa, hingga tata kelola program pemerintah.
Masing-masing memiliki proses kebijakan dan penanganan yang berbeda, sementara sejumlah pandangan yang disampaikan Mahfud menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai arah perbaikan tata kelola pemerintahan. (*)
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : youtube.com/@mahfudmd