RADARBONAG.ID – Perseteruan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memasuki tahapan baru.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak Sarwendah kini resmi menyerahkan jawaban atas gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu.
Berkas tersebut disampaikan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/9/2026).
Tak hanya memberikan bantahan atas gugatan yang diajukan Ruben, tim hukum Sarwendah juga menyertakan rekonvensi atau gugatan balik.
Langkah ini menjadi bagian dari proses jawab-menjawab dalam perkara yang masih berjalan di pengadilan.
Detail isi berkas tersebut belum seluruhnya dibuka kepada publik karena perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak bersifat tertutup.
Baca Juga: Bukan untuk VIP, Presiden Como Mirwan Suwarso Berikan Kursinya kepada Fans Senior di Liga Champions
Berkas Jawaban Sudah Dikirim Sebelum Batas Waktu
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan dokumen jawaban sebenarnya memiliki batas waktu pengunggahan hingga pukul 10.00 WIB pada Rabu.
Namun, tim hukum Sarwendah memilih menyelesaikannya lebih cepat. Dokumen tersebut telah dimasukkan melalui e-court pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dengan demikian, pada agenda persidangan Rabu, pihak Sarwendah tinggal menjalani proses sesuai tahapan yang telah ditentukan pengadilan.
Langkah tersebut sekaligus menandai keseriusan tim hukum dalam menghadapi gugatan hak asuh yang sebelumnya diajukan Ruben.
Bukan Sekadar Membantah, Ada Gugatan Balik
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menjelaskan bahwa jawaban yang diajukan berisi bantahan terhadap berbagai dalil yang tercantum dalam gugatan Ruben Onsu.
Namun, pihak Sarwendah tidak berhenti pada bantahan.
Dalam dokumen yang sama, mereka juga memasukkan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Ruben sebagai pihak penggugat.
Menurut Abraham, terdapat cukup banyak poin yang menjadi bagian dari jawaban tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan persoalan eksploitasi anak yang sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan di ruang publik.
Meski demikian, pihak Sarwendah tidak menjelaskan seluruh materi secara terbuka.
Tim hukum memilih menyimpan rincian tersebut untuk dibahas dalam persidangan.
Status Hukum Ruben Turut Dicantumkan
Perkembangan lain yang cukup menjadi perhatian adalah masuknya status hukum Ruben Onsu dalam materi rekonvensi.
Abraham Simon membenarkan bahwa status Ruben yang pernah ditetapkan sebagai tersangka turut dicantumkan dalam berkas tersebut.
Menurutnya, status hukum seseorang dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam perkara hak asuh anak.
Namun, hal tersebut bukan berarti menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keputusan mengenai hak asuh.
Tim hukum Sarwendah menilai majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Karena itu, informasi mengenai status hukum tersebut dimasukkan sebagai bagian dari materi yang dianggap relevan oleh pihak Sarwendah.
Kuasa Hukum Sarwendah Pilih Tidak Membuka Detail
Meskipun beberapa poin mulai diketahui publik, tim hukum Sarwendah masih menahan diri untuk mengungkap isi rekonvensi secara lengkap.
Chris Sam Siwu mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk tidak membahas terlalu jauh materi perkara di luar persidangan.
Sikap tersebut juga berkaitan dengan karakter perkara hak asuh anak yang proses persidangannya dilakukan secara tertutup.
Dengan demikian, rincian permintaan dan dalil dalam dokumen hukum tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.
Tim Sarwendah memastikan seluruh poin yang mereka ajukan nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan.
Perkara Berlanjut Setelah Mediasi Gagal
Sebelum masuk ke tahap jawab-menjawab, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Setelah pihak Sarwendah menyerahkan jawaban sekaligus rekonvensi, giliran Ruben Onsu yang akan memberikan tanggapan melalui agenda replik.
Menurut tim hukum Sarwendah, agenda tersebut kemungkinan berlangsung sekitar satu pekan setelah penyampaian jawaban.
Setelah itu, proses perkara akan bergerak menuju tahapan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Kedua Pihak Punya Versi Masing-Masing
Chris Sam Siwu juga menyampaikan bahwa adanya gugatan dari Ruben memberikan kesempatan kepada pihak Sarwendah untuk menyampaikan kronologi dari sudut pandang mereka.
Dalam rekonvensi tersebut, tim hukum Sarwendah disebut memasukkan kronologi perjalanan rumah tangga keduanya sebagai bagian dari materi yang diajukan.
Hal tersebut menjadi penting karena proses hukum tidak hanya didasarkan pada pernyataan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.
Setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan dalil dan bukti melalui mekanisme pengadilan.
Karena itu, publik masih perlu menunggu proses pembuktian sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak mana yang nantinya dianggap paling memenuhi pertimbangan hukum terkait hak asuh anak.
Menunggu Tahap Pembuktian
Perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak yang semakin serius.
Setelah jawaban dan rekonvensi diajukan, proses selanjutnya akan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk mempertahankan argumentasi masing-masing.
Baca Juga: Kenapa Biskuit Dicelup ke Teh, Kopi, atau Susu Terasa Lebih Enak? Ternyata Ini Alasannya
Detail perkara juga masih akan berkembang seiring berjalannya persidangan.
Yang jelas, pihak Sarwendah telah secara resmi memberikan respons terhadap gugatan Ruben dan memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan rekonvensi.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana pihak Ruben menanggapi jawaban tersebut dan seperti apa bukti yang akan disampaikan dalam tahapan persidangan berikutnya.
Pada akhirnya, keputusan mengenai hak asuh anak tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh dalil dan bukti dari kedua belah pihak diperiksa melalui proses hukum yang berlaku.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : kapanlagi.com