RADARBONANG.ID – Kepolisian Republik Indonesia terus memperketat penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Hingga 3 September 2026, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 167 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian.
Penindakan tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama sejumlah polda yang berada di wilayah rawan karhutla, terutama di Sumatra dan Kalimantan.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Data terbaru yang disampaikan Polri mencatat Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.
Di posisi berikutnya terdapat Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Baca Juga: 4 Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Disorot karena Abu Vulkanik
Ratusan Laporan Masuk Sepanjang 2026
Penanganan perkara karhutla tersebut mencakup periode 1 Januari hingga 3 September 2026.
Dari 167 laporan polisi yang diterima, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebagian perkara lainnya telah masuk tahap lebih lanjut, termasuk perkara yang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Jumlah laporan tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi tantangan serius, terutama ketika kondisi cuaca kering membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar.
Polisi tidak hanya menyelidiki titik api, tetapi juga menelusuri bagaimana kebakaran bermula, siapa yang berada di lokasi, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran.
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Dari tujuh wilayah kepolisian yang menetapkan tersangka, Riau menjadi daerah dengan jumlah paling tinggi.
Polda Riau mencatat 42 tersangka dari 39 laporan polisi.
Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing mencatat 20 tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
Untuk jumlah laporan polisi, Kalimantan Barat justru menjadi salah satu wilayah dengan angka tertinggi, yakni 65 laporan.
Polda Riau menyusul dengan 39 laporan, kemudian Sumatera Selatan dengan 16 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah laporan polisi tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan karena setiap perkara masih melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pembukaan Lahan Jadi Motif yang Dominan
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, berdasarkan penanganan perkara yang dilakukan, pelaku karhutla sejauh ini didominasi oleh perorangan.
Dalam sejumlah kasus, pembakaran dilakukan pada lahan milik sendiri maupun lahan yang berada di sekitar tempat tinggal pelaku.
Salah satu motif yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Cara tersebut dianggap lebih cepat untuk membersihkan vegetasi sebelum lahan digunakan kembali.
Masalahnya, api yang digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan mudah menyebar, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering dan angin bertiup cukup kencang.
Api yang awalnya berada di lahan tertentu dapat meluas ke kawasan vegetasi lain dan berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Polisi Tetap Buka Peluang Jerat Korporasi
Meski mayoritas tersangka yang telah ditetapkan berasal dari kalangan perorangan, Bareskrim Polri memastikan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan perusahaan tetap dilakukan.
Polisi tidak menutup kemungkinan menindak korporasi apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan.
Artinya, penanganan karhutla tidak berhenti pada masyarakat atau pemilik lahan perorangan.
Setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam terjadinya kebakaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi penting karena karhutla dapat menimbulkan dampak jauh lebih luas dibandingkan lokasi awal kebakaran.
Selain merusak ekosistem, asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas penerbangan hingga kegiatan ekonomi.
Ribuan Hektare Lahan Terdampak
Besarnya persoalan karhutla juga terlihat dari luas wilayah yang masuk dalam penanganan perkara.
Data penegakan hukum hingga 3 September menunjukkan area yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai ribuan hektare.
Di Riau, misalnya, luas lahan yang masuk dalam penyidikan mencapai sekitar 2.112 hektare, sedangkan di Kalimantan Barat mencapai sekitar 1.692 hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak bisa dianggap sebagai persoalan kebakaran biasa. Ketika api menyebar di kawasan hutan, perkebunan atau lahan gambut, proses pemadaman dapat menjadi jauh lebih sulit.
Karena itu, upaya pencegahan menjadi sama pentingnya dengan proses penegakan hukum.
Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla Berulang
Polri menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan bukan hanya setelah kebakaran terjadi. Penegakan hukum juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik pembakaran lahan terus berulang.
Baca Juga: Frankie MacDonald Ramal Gempa M 9 Guncang Jakarta Sebelum 2026 Berakhir, Siapa Sebenarnya Sosok Ini?
Dengan adanya proses hukum terhadap pelaku, kepolisian berharap masyarakat maupun pihak lain tidak menjadikan pembakaran sebagai cara mudah untuk membersihkan lahan.
Polri juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memantau wilayah yang memiliki potensi karhutla tinggi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penindakan masih berjalan. Sehari setelah data 112 tersangka diumumkan, Polri memperbarui angka penanganan menjadi 113 tersangka dari 169 laporan polisi untuk periode hingga 4 September 2026.
Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berkembang dan jumlah perkara dapat berubah seiring hasil penyelidikan di lapangan.
Dengan kondisi musim kering dan ancaman kebakaran yang masih ada, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan.
Upaya pencegahan dari masyarakat, pengawasan aparat, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kombinasi penting untuk menekan ancaman karhutla di berbagai daerah Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com