Bukan Diangkat Otomatis! Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syaratnya

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 15:58 WIB
Guru PPPK berpeluang jadi PNS lewat seleksi CPNS 2027. (Pinterest.com)
Guru PPPK berpeluang jadi PNS lewat seleksi CPNS 2027. (Pinterest.com)

RADARBONANG.ID – Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang prosesnya direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status sekaligus pengembangan karier guru yang dibahas pemerintah bersama DPR.

Namun, guru PPPK perlu memahami satu hal penting. Kesempatan mengikuti seleksi CPNS bukan berarti status PPPK otomatis berubah menjadi PNS. Para guru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan perkembangan kebijakan tersebut pada 31 Agustus 2026.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda, Komisi II DPR Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Aman

Bukan Pengangkatan Otomatis

Qodari menegaskan kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS tidak sama dengan pengangkatan langsung menjadi PNS.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Artinya, guru PPPK yang nantinya mengikuti seleksi CPNS tetap akan menghadapi proses sesuai ketentuan pemerintah. Mereka yang belum berhasil dalam seleksi juga tidak serta-merta kehilangan status kepegawaiannya.

Guru PPPK yang tidak lolos seleksi tetap berstatus sebagai PPPK.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan proses pendaftaran yang direncanakan dimulai pada awal 2027.

Pelaksanaan seleksi nantinya tetap mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari persyaratan peserta, kebutuhan formasi, mekanisme seleksi hingga ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PPPK Paruh Waktu Juga Ditata

Selain membuka kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga melakukan penataan terhadap guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Prosesnya dilakukan melalui mekanisme usulan dari instansi masing-masing.

Baca Juga: Nasib PPPK Dipastikan Aman, Komisi II DPR Minta Pemerintah Daerah Tidak Jadikan Krisis Anggaran sebagai Alasan PHK

Data Kemendikdasmen mencatat terdapat 908.617 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut kebijakan penataan tersebut sebagai bagian dari upaya memperjelas pengembangan karier guru.

“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita,” ujar Mu’ti.

Pemerintah selanjutnya masih akan mematangkan berbagai ketentuan teknis, termasuk mekanisme pendaftaran, persyaratan, jadwal, kebutuhan formasi, serta tahapan seleksi CPNS bagi guru PPPK.

Karena itu, guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi pada 2027 disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa seluruh guru PPPK akan otomatis berubah menjadi PNS, sebab kebijakan yang disampaikan pemerintah sejauh ini berupa kesempatan mengikuti seleksi, bukan pengangkatan langsung. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
guru PPPK CPNS 2027 Seleksi CPNS pns pppk