RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Risiko Tumpang Tindih dan Salah Wewenang

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:20 WIB
RUU Perampasan Aset digadang-gadang jadi senjata baru melawan korupsi. Tapi sebelum disahkan, ada sejumlah risiko yang wajib diperhatikan. Jangan sampai niat memberantas korupsi justru membuka celah penyalahgunaan wewenang. (ilustrasi)
RUU Perampasan Aset digadang-gadang jadi senjata baru melawan korupsi. Tapi sebelum disahkan, ada sejumlah risiko yang wajib diperhatikan. Jangan sampai niat memberantas korupsi justru membuka celah penyalahgunaan wewenang. (ilustrasi)

RADARBONAG.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan, sejumlah persoalan dalam rancangan aturan juga ikut mendapat sorotan, mulai dari potensi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah berlaku hingga risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Kehadiran RUU Perampasan Aset memang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun, efektivitas aturan nantinya sangat bergantung pada seberapa jelas batas kewenangan, mekanisme pembuktian, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Sejumlah akademisi bahkan mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak membuat persoalan mendasar dalam rancangan aturan justru terlewat.

Baca Juga: Honda Vario Pelat Merah Dilelang Mulai Rp4 Jutaan, Cek Harga dan Cara Ikutnya

Bukan Sekadar Mengejar Pengesahan

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan besar, yakni memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, proses penyusunannya tidak sederhana karena materi RUU bersinggungan dengan berbagai aturan yang sudah ada.

Pengaturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset saat ini tersebar di sejumlah regulasi.

Karena itu, harmonisasi menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum RUU tersebut benar-benar disahkan.

Akademisi sebelumnya mengingatkan DPR agar memperhatikan ketentuan peralihan dan penutup secara cermat.

Hal tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi konflik antara RUU Perampasan Aset dengan berbagai undang-undang sektoral yang sudah berlaku.

Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah siapa yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil tindak pidana.

Dalam pembahasan RUU, muncul gagasan mengenai pembentukan lembaga khusus pengelola aset.

Namun, desain kelembagaan tersebut masih membutuhkan pendalaman, termasuk mengenai posisi lembaga, kewenangan, kepemimpinan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebelumnya menyebut pengelolaan aset sebaiknya dilakukan oleh lembaga khusus agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Jika lembaga baru dibentuk, fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di sejumlah aparat penegak hukum perlu diperjelas dan diintegrasikan.

Tujuannya agar tidak terjadi perebutan kewenangan sekaligus memastikan aset yang telah dirampas dapat dikelola secara profesional.

Potensi Abuse of Power Juga Jadi Kekhawatiran

Selain persoalan kelembagaan, risiko penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi isu yang tidak kalah penting.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa aturan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati.

Jangan sampai kewenangan yang diberikan untuk memberantas korupsi justru digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Setiap pasal, menurutnya, harus memiliki batas yang jelas karena nantinya akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Kekhawatiran tersebut bukan berarti menolak keberadaan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, aturan yang kuat justru membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat pula.

Jangan Sampai Salah Sasaran

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan aset milik orang yang tidak terlibat tindak pidana ikut terseret.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, sebelumnya mengingatkan pentingnya batasan yang tegas dalam penerapan mekanisme perampasan aset berbasis objek atau in rem.

Menurutnya, aset yang terlihat tidak sebanding dengan penghasilan seseorang belum tentu berasal dari tindak pidana.

Kekayaan tersebut bisa saja berasal dari warisan, pemberian, atau sumber lain yang sah.

Karena itu, mekanisme pembuktian harus dirancang secara hati-hati agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi tindakan yang salah sasaran.

Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap menjadi bagian penting dalam penerapan aturan.

Hak Pihak Ketiga Harus Tetap Dilindungi

Perlindungan terhadap pihak ketiga juga menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.

Dalam perkara perampasan aset, tidak tertutup kemungkinan sebuah aset telah berpindah tangan kepada pihak lain yang tidak mengetahui asal-usul kejahatan tersebut.

Karena itu, aturan perlu memberikan mekanisme keberatan dan perlindungan yang jelas bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari perdebatan hukum mengenai penyitaan dan perampasan aset, terutama ketika aset yang disita ternyata memiliki hubungan kepemilikan dengan pihak yang bukan pelaku tindak pidana.

RUU Perampasan Aset Perlu Selaras dengan Aturan Lain

Tantangan berikutnya adalah memastikan RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri tanpa memperhatikan sistem hukum yang sudah berjalan.

Materinya berpotensi bersinggungan dengan aturan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, hukum acara pidana, hingga aturan mengenai pengelolaan keuangan dan aset negara.

Karena itu, harmonisasi menjadi penting agar aparat tidak menghadapi dua atau lebih aturan yang memberikan kewenangan berbeda terhadap objek dan perkara yang sama.

Ketidakjelasan semacam itu justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum ketika aturan mulai diterapkan.

Percepatan Harus Berjalan Bersama Kehati-hatian

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan memang semakin kuat.

Namun, kecepatan pembahasan seharusnya tidak mengorbankan kualitas substansi.

Publik membutuhkan aturan yang mampu mengejar aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kewenangan aparat perlu dibatasi secara jelas, mekanisme pengawasan harus tersedia, serta hak pihak ketiga dan pemilik aset yang sah wajib mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Pimpinan DPR Pertaruhkan Jabatan Demi RUU Perampasan Aset, Ini Isi Surat Komitmennya

Selain itu, bentuk lembaga pengelola aset juga harus dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi aturan yang kuat dalam mengejar aset hasil tindak pidana, tetapi juga memiliki sistem pengaman agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar membuat RUU ini disahkan.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan aturan tersebut nantinya dapat bekerja efektif, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, tidak salah sasaran, dan tetap menjunjung prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : hukumonline.com
RUU Perampasan Aset tumpang tindih aturan abuse of power perampasan aset dpr ri