RADARBONAG.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik.
Regulasi ini tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga dinilai memiliki kaitan erat dengan upaya pemerintah memperbaiki kondisi keuangan negara dan mempercepat pengentasan kemiskinan.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menilai pemberantasan kejahatan keuangan memiliki dampak yang jauh lebih luas terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, korupsi bukan hanya menyebabkan negara kehilangan uang dalam jumlah besar.
Baca Juga: Semangka Punya Kandungan Air Tinggi, Tapi Benarkah Bisa Mengatasi Dehidrasi? Simak Faktanya
Praktik tersebut juga dapat mengurangi kemampuan pemerintah dalam menyediakan berbagai layanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Korupsi Disebut Beri Kerugian Ganda bagi Negara
Budiman menjelaskan bahwa korupsi menciptakan persoalan ganda atau double loss bagi negara.
Di satu sisi, uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan justru hilang akibat praktik kejahatan keuangan.
Di sisi lain, berkurangnya anggaran tersebut dapat membuat pemerintah memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menjalankan program pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, upaya mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana dinilai memiliki arti penting.
Presiden Prabowo Subianto disebut memiliki komitmen untuk mengurangi kebocoran anggaran negara.
Menurut Budiman, pemberantasan korupsi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut.
Ia menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aset Hasil Kejahatan Bisa Kembali untuk Rakyat
Salah satu alasan RUU Perampasan Aset terus mendapat perhatian adalah potensi manfaatnya terhadap pemulihan keuangan negara.
Jika aset hasil tindak pidana berhasil dikembalikan, dana tersebut pada akhirnya dapat memperbesar ruang fiskal pemerintah.
Ruang fiskal yang lebih luas dapat memberikan peluang bagi negara untuk mengalokasikan anggaran ke berbagai kebutuhan prioritas, termasuk program bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi angka kemiskinan.
Dengan perspektif tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada proses menghukum pelaku.
Pemulihan aset juga menjadi bagian penting karena hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Penegakan hukum dan pembangunan kesejahteraan pun dinilai memiliki hubungan yang saling menguatkan.
Pimpinan DPR Pertaruhkan Jabatan
Dorongan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset juga datang dari parlemen.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pimpinan DPR menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sejumlah nama penting tercantum dalam komitmen tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Adies Kadir.
Komitmen tersebut menjadi sorotan karena para pimpinan dewan disebut siap mempertaruhkan posisi mereka apabila target pengesahan tidak berhasil dicapai.
DPR Siap Mundur Jika RUU Gagal Disahkan
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membacakan poin utama surat komitmen tersebut di hadapan massa aksi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna.
Pernyataan tersebut membuat tanggal 15 Desember 2026 menjadi salah satu tenggat yang kini akan mendapat perhatian publik.
Masyarakat memiliki waktu untuk mengawal sejauh mana proses pembahasan berjalan hingga mencapai tahap pengambilan keputusan.
Pembahasan RUU Diminta Tetap Terbuka
Selain mengejar target waktu, DPR juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan, cermat, dan terukur.
Keterbukaan dalam proses legislasi menjadi penting karena rancangan aturan tersebut menyangkut persoalan hukum yang cukup kompleks, termasuk mekanisme pemulihan aset dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Partisipasi publik juga diharapkan tetap mendapatkan ruang selama proses pembahasan.
Dengan melibatkan masyarakat, akademisi, maupun kelompok yang memiliki kepentingan terhadap isu pemberantasan korupsi, DPR dapat memperoleh berbagai masukan sebelum rancangan tersebut memasuki tahap akhir.
Menunggu Pembuktian Komitmen Pemerintah dan DPR
Dukungan pemerintah serta komitmen dari parlemen membuat RUU Perampasan Aset kembali berada dalam sorotan.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya mengenai kapan aturan tersebut disahkan, tetapi juga bagaimana aturan itu nantinya dapat diterapkan secara efektif.
Baca Juga: Keterbatasan Fisik Tak Halangi Arul dan Ara Berprestasi, Kakak Beradik Ini Juara Tahfidz Al-Qur’an
Jika mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset, regulasi tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi kerugian negara akibat kejahatan keuangan.
Dana yang berhasil diselamatkan kemudian dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung berbagai program pengentasan kemiskinan.
Kini, publik menunggu realisasi dari komitmen yang telah disampaikan.
Tenggat 15 Desember 2026 menjadi titik penting yang akan menguji keseriusan DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Jika berhasil disahkan, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga membantu memastikan uang dan aset negara yang sebelumnya hilang dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos