RADARBONAG.ID — Buat kamu yang sedang mencari motor matik dengan harga miring, ada kabar menarik dari lelang kendaraan pemerintah.
Dua unit Honda Vario pelat merah ditawarkan melalui lelang dengan harga mulai Rp4 jutaan.
Kedua motor tersebut merupakan Honda Vario lansiran 2017 dan sama-sama memiliki warna putih.
Lelang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Harga pembukaan yang ditawarkan cukup jauh di bawah harga motor bekas pada umumnya.
Namun, calon peserta tentu perlu memperhatikan kondisi kendaraan dan sejumlah ketentuan sebelum ikut melakukan penawaran.
Baca Juga: Istana Tanggapi Unjuk Rasa 27 Agustus, RUU Perampasan Aset Disebut Sejalan dengan Sikap Presiden
Honda Vario Dibuka Mulai Rp4,4 Jutaan
Dua Honda Vario yang dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp4,479 juta untuk masing-masing unit.
Peserta yang ingin mengikuti lelang juga diwajibkan menyiapkan uang jaminan dengan nominal yang sama, yakni Rp4,479 juta.
Kedua unit tersebut merupakan kendaraan keluaran 2017.
Meski usianya sudah beberapa tahun, harga pembukaan yang relatif rendah bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang sedang mencari motor matik dengan anggaran terbatas.
Namun, harga Rp4,479 juta tersebut merupakan nilai limit, bukan berarti motor otomatis akan didapat dengan harga tersebut. Harga akhir bergantung pada proses penawaran yang dilakukan peserta lelang.
Pelat Merah, Bagaimana Pajaknya?
Karena kedua Honda Vario tersebut masih berstatus kendaraan dengan pelat merah, nilai pajaknya saat ini tergolong sangat rendah.
Berdasarkan penelusuran data Samsat Jakarta, pajak tahunan kendaraan tercatat sekitar Rp76 ribu.
Akan tetapi, kondisi tersebut tidak serta-merta berlaku setelah kendaraan berpindah kepemilikan.
Jika nantinya motor berhasil dimenangkan dan dilakukan proses balik nama menjadi kendaraan pribadi, perhitungan pajak akan mengikuti nilai jual kendaraan serta ketentuan pajak yang berlaku.
Nilai jual kendaraan bermotor untuk Vario tahun 2017 tersebut tercatat sekitar Rp14,6 juta.
Dengan asumsi kepemilikan pertama di Jakarta dan menggunakan tarif PKB yang berlaku, pajak tahunannya diperkirakan menjadi sekitar Rp327 ribu, yang terdiri dari PKB sekitar Rp292 ribu dan SWDKLLJ Rp35 ribu.
BPKB Ikut dalam Objek Lelang
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan calon peserta adalah kelengkapan dokumen.
Lelang Honda Vario tersebut disertai dengan BPKB.
Salah satu informasi yang tercantum adalah BPKB dengan nomor N-05128409 yang terdaftar pada 31 Agustus 2017.
Kelengkapan dokumen tentu menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum mengikuti lelang kendaraan.
Meski demikian, peserta tetap perlu membaca secara menyeluruh informasi pada lot lelang, termasuk ketentuan mengenai dokumen, kondisi kendaraan, hingga proses administrasi setelah dinyatakan sebagai pemenang.
Kondisi Motor Tidak Lagi Mulus
Harga yang murah tentu datang dengan konsekuensi.
Calon pembeli juga perlu memperhatikan kondisi fisik motor sebelum terlalu tergiur dengan nilai limit.
Dalam keterangan lelang, kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya, termasuk berbagai cacat dan kekurangannya.
Kondisi detail motor memang tidak dijelaskan secara lengkap.
Namun, berdasarkan foto yang ditampilkan pada laman lelang, Honda Vario tersebut terlihat sudah tidak dalam kondisi mulus.
Debu tampak menutupi sejumlah bagian kendaraan. Selain itu, terdapat beberapa goresan pada bodi.
Bagian jok juga terlihat memiliki kerusakan berupa lubang.
Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga pembukaan, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan biaya perbaikan setelah kendaraan berhasil dimenangkan.
Kapan Batas Uang Jaminan dan Penawaran?
Buat yang tertarik, ada tenggat waktu yang harus diperhatikan.
Uang jaminan untuk mengikuti lelang harus disetorkan paling lambat 7 September 2026.
Sementara itu, batas akhir penawaran ditetapkan pada 8 September 2026 pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
Peserta perlu memastikan seluruh proses pendaftaran dan pembayaran uang jaminan telah dilakukan sebelum batas waktu tersebut.
Sebab, keterlambatan dapat membuat calon peserta tidak dapat mengikuti proses penawaran.
Cara Ikut Lelang Honda Vario
Masyarakat yang tertarik dapat mengikuti proses lelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Caranya, peserta perlu mengakses laman tersebut kemudian masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan. Setelah berhasil login, cari objek lelang Honda Vario yang diinginkan.
Selanjutnya, buka informasi lot untuk melihat detail kendaraan dan persyaratan yang berlaku. Jika sudah yakin, peserta dapat memilih menu untuk mengikuti lelang dan melakukan konfirmasi kepesertaan.
Sebelum melakukan penawaran, calon peserta sebaiknya membaca seluruh syarat dan ketentuan agar tidak salah memahami mekanisme lelang.
Jangan Hanya Tergiur Harga Murah
Honda Vario pelat merah dengan nilai limit Rp4,479 juta memang terlihat menarik, terutama bagi calon pembeli dengan anggaran terbatas.
Namun, harga tersebut belum tentu menjadi harga akhir karena sistem lelang memungkinkan peserta lain memberikan penawaran lebih tinggi.
Baca Juga: Semangka Punya Kandungan Air Tinggi, Tapi Benarkah Bisa Mengatasi Dehidrasi? Simak Faktanya
Selain itu, pemenang wajib melunasi harga lelang yang terbentuk paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang.
Pemenang juga dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen dari harga terjual.
Jika kewajiban pelunasan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemenang dapat dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara.
Jadi, sebelum ikut berburu Honda Vario murah ini, calon peserta sebaiknya menghitung seluruh biaya yang mungkin muncul, mulai dari harga kemenangan, bea lelang, proses balik nama, pajak, hingga biaya perbaikan kendaraan.
Dengan begitu, motor murah hasil lelang tidak berubah menjadi pengeluaran besar setelah berhasil dibawa pulang.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : detik.com