RADARBONAG.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul komitmen tertulis dari jajaran pimpinan DPR RI.
Dalam dokumen tersebut, para pimpinan parlemen menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila RUU yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi itu gagal disahkan sesuai target.
Komitmen tersebut menetapkan batas waktu hingga 15 Desember 2026.
RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan paling lambat pada tanggal tersebut.
Jika target tidak tercapai, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya untuk mundur.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena menyangkut langsung posisi sejumlah tokoh penting di parlemen.
Baca Juga: Aliansi GERAM Gelar Aksi di DPR 27 Agustus, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Pimpinan Parlemen Turun
Komitmen Dibacakan di Tengah Aksi Demonstrasi
Kesepakatan tersebut mencuat ketika aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membacakan isi dokumen komitmen tersebut di hadapan massa aksi.
Penandatanganan surat itu melibatkan sejumlah tokoh di lingkungan DPR RI.
Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Adies Kadir.
Bagi massa aksi, surat tersebut menjadi bentuk keseriusan parlemen dalam memberikan kepastian mengenai masa depan RUU Perampasan Aset.
Dengan adanya komitmen tertulis, masyarakat memiliki dasar untuk terus mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
15 Desember 2026 Jadi Batas Waktu
Salah satu poin utama dalam dokumen tersebut adalah target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum atau pada 15 Desember 2026.
Tanggal tersebut menjadi penting karena DPR menargetkan RUU tersebut masuk dalam agenda Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan akhir.
Komitmen ini sekaligus menjadi tantangan bagi parlemen untuk memastikan seluruh proses legislasi berjalan sesuai jadwal. Sebelum sampai pada tahap pengesahan, masih terdapat berbagai tahapan pembahasan yang harus diselesaikan.
DPR juga menyatakan pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah dengan tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Pimpinan DPR Pertaruhkan Kursi Jabatan
Hal yang paling mencuri perhatian dari surat tersebut adalah pernyataan mengenai konsekuensi apabila target pengesahan tidak terpenuhi.
Para pimpinan DPR disebut menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai target.
Pernyataan tersebut membuat proses pembahasan RUU ini tidak hanya menjadi persoalan legislasi, tetapi juga memiliki konsekuensi politik bagi para pimpinan parlemen yang telah menyatakan komitmen.
Publik kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menilai apakah janji tersebut benar-benar dapat diwujudkan.
AMPB Siap Kembali Tagih Janji DPR
Meski surat komitmen telah ditandatangani, AMPB menegaskan tidak akan berhenti mengawal proses pembahasan.
Massa aksi berencana kembali mendatangi Gedung DPR pada 15 Desember 2026.
Mereka bahkan berencana mendirikan posko sebagai bentuk pengawalan sekaligus untuk menagih janji yang telah disampaikan oleh para pimpinan parlemen.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak ingin komitmen tertulis berhenti sebagai dokumen semata.
AMPB menilai keberadaan RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam persoalan pemulihan aset.
Tuntutan Massa Tak Hanya soal Perampasan Aset
Dalam aksi tersebut, tuntutan masyarakat juga mencakup pemberlakuan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Selain mendesak pengesahan undang-undang mengenai perampasan aset, massa juga menyuarakan tuntutan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari tekanan publik agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.
Namun, fokus utama dalam perkembangan terbaru ini tetap berada pada kepastian proses legislasi RUU Perampasan Aset dan target pengesahannya.
DPR Buka Ruang untuk Masukan Publik
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade turut membenarkan adanya kesepakatan tertulis tersebut.
Di tengah proses pembahasan, DPR menyatakan membuka ruang bagi masyarakat sipil dan kalangan akademisi untuk memberikan masukan teknis mengenai materi RUU.
Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bahan dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI.
Keterlibatan publik menjadi penting karena RUU yang akan disahkan nantinya tidak hanya berdampak terhadap proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut mekanisme pemulihan aset dan kepastian hukum.
Baca Juga: Aliansi GERAM Gelar Aksi di DPR 27 Agustus, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Pimpinan Parlemen Turun
Janji di Atas Kertas Kini Menunggu Pembuktian
Dengan adanya surat komitmen dan batas waktu 15 Desember 2026, perjalanan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik.
Pimpinan DPR telah menyatakan komitmennya, sementara masyarakat sipil menegaskan akan terus mengawal proses tersebut.
Pertanyaan besarnya kini adalah apakah seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada 15 Desember 2026.
Jika berhasil, komitmen tersebut dapat menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan legislasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebaliknya, jika target kembali gagal tercapai, publik tentu akan menagih konsekuensi dari janji tertulis yang telah disampaikan para pimpinan DPR.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com