RADARBONAG.ID — Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan ultimatum kepada jajaran Pimpinan DPR RI terkait target penyelesaian regulasi tersebut.
AMPB meminta DPR tidak sekadar memberikan komitmen, tetapi memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Jika target tersebut tidak tercapai, kelompok masyarakat tersebut bahkan meminta Pimpinan DPR beserta para anggotanya berani mempertanggungjawabkan kegagalan tersebut dengan mengundurkan diri dari jabatan.
Tuntutan itu disampaikan setelah perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan dua Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Kisah Niken Salindry, Sinden Muda yang Tetap Sekolah Sambil Lestarikan Budaya Jawa
AMPB Beri Batas Waktu hingga 15 Desember 2026
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan hasil pertemuan dengan pimpinan parlemen memberikan kepastian mengenai target pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Tenggat waktu tersebut kemudian menjadi salah satu poin penting yang dibawa AMPB setelah melakukan dialog langsung dengan pimpinan DPR.
Botok menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal janji tersebut.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan, AMPB meminta Pimpinan DPR dan anggota parlemen bersikap bertanggung jawab.
AMPB bahkan menyatakan bahwa jajaran pimpinan serta anggota DPR harus legowo mengundurkan diri apabila target tersebut gagal direalisasikan.
Desakan tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap keberadaan aturan mengenai perampasan aset, khususnya dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi.
DPR Pastikan RUU Masuk Agenda Paripurna
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen parlemen untuk melanjutkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Salah satu kepastian yang disampaikan adalah rencana membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.
Agenda tersebut menjadi penting karena Rapat Paripurna merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pengambilan keputusan di DPR.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, risalah resmi rapat juga telah dipersiapkan sebagai bagian dari komitmen parlemen terhadap agenda tersebut.
Dengan adanya target tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses yang akan berlangsung sebelum tanggal 15 Desember.
Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan
Meski pengesahan telah memiliki target waktu, proses penyempurnaan RUU Perampasan Aset tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
DPR menyatakan partisipasi publik masih diperlukan untuk memberikan masukan terhadap substansi maupun pasal-pasal yang terdapat dalam rancangan undang-undang tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum nantinya dibawa ke tahap pengambilan keputusan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diminta menunggu hasil akhir, tetapi juga memiliki kesempatan untuk ikut mengawal dan memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Komisi III Akan Tindak Lanjuti Masukan Publik
Berbagai masukan yang diperoleh dari masyarakat selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI.
Komisi tersebut nantinya akan membahas lebih lanjut catatan dan usulan yang muncul melalui rapat dengar pendapat bersama perwakilan masing-masing fraksi.
Tahapan ini menjadi salah satu bagian penting sebelum RUU Perampasan Aset memasuki agenda pengambilan keputusan.
Masukan publik diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan rumusan pasal agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.
Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset Makin Kuat
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian masyarakat.
Regulasi ini dinilai penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum, terutama dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, tuntutan agar pembahasannya segera mendapatkan kepastian terus bermunculan dari berbagai kelompok masyarakat.
Baca Juga: Suka Cerita Misteri? Ini 8 Drakor tentang Orang Hilang yang Penuh Teka-Teki hingga Episode Terakhir
Ultimatum yang disampaikan AMPB kepada DPR menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar proses legislasi tidak kembali mengalami penundaan.
Di sisi lain, komitmen DPR untuk memasukkan agenda pengesahan pada 15 Desember 2026 menjadi titik penting yang akan terus dipantau masyarakat.
Kini, publik menunggu apakah seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga RUU Perampasan Aset benar-benar dapat dibawa ke Rapat Paripurna pada tanggal yang telah ditargetkan.
Jika target tersebut berhasil direalisasikan, langkah itu dapat menjadi momentum penting dalam perjalanan regulasi perampasan aset di Indonesia.
Namun jika kembali mengalami keterlambatan, desakan dan kritik terhadap DPR diperkirakan semakin menguat.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com