RADARBONAG.ID - Pemerintah memberikan tanggapan mengenai rencana dan gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus.
Pihak Istana Kepresidenan menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.
Menurutnya, selama aksi dilakukan dengan tertib serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, penyampaian aspirasi merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.
Baca Juga: Aliansi GERAM Gelar Aksi di DPR 27 Agustus, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Pimpinan Parlemen Turun
Istana Sebut Demonstrasi Bagian dari Demokrasi
Muhammad Qodari menilai tidak ada sesuatu yang luar biasa dari aksi masyarakat yang berlangsung pada 27 Agustus.
Pemerintah justru melihat penyampaian pendapat sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam kehidupan bernegara.
Menurut Qodari, pemerintah tidak menutup ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Kritik maupun tuntutan yang disuarakan warga tetap dapat menjadi bagian dari komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas berupa aturan hukum.
Pemerintah berharap setiap kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sikap tersebut menjadi penting di tengah munculnya berbagai tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan sejumlah persoalan kebijakan dan regulasi.
Salah satu isu yang kembali mendapat perhatian dalam aksi tersebut adalah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Tuntutan RUU Perampasan Aset Sejalan dengan Sikap Presiden
Terkait tuntutan massa mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, Qodari menyampaikan bahwa aspirasi tersebut pada dasarnya sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut Presiden telah beberapa kali menyampaikan dukungan terhadap pentingnya regulasi mengenai perampasan aset.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat agar aturan tersebut segera mendapatkan kepastian pembahasan dinilai memiliki titik temu dengan sikap pemerintah.
Dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset disebut telah disampaikan dalam sejumlah kesempatan.
Salah satunya ketika Presiden menghadiri peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara terbuka menyinggung pentingnya keberadaan aturan mengenai perampasan aset.
Regulasi tersebut selama ini menjadi salah satu isu yang cukup lama dibicarakan dalam agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum.
Presiden Kembali Sampaikan Dukungan di Hadapan Tokoh Agama
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga disebut kembali disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh agama pada 1 September 2025.
Dalam forum tersebut, pentingnya regulasi perampasan aset kembali ditegaskan.
Sikap tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi tuntutan kelompok masyarakat tertentu.
Regulasi tersebut telah menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian dari berbagai pihak karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menteri Hukum Diminta Kawal Proses Regulasi
Lebih lanjut, Qodari menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada Menteri Hukum untuk mengawal proses regulasi tersebut.
Instruksi tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons kebutuhan terhadap aturan mengenai perampasan aset.
Meski demikian, proses pembentukan undang-undang tetap memiliki mekanisme yang harus dilalui sesuai sistem ketatanegaraan.
Qodari mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang hak inisiatif penyusunannya berada di tangan DPR.
Artinya, pemerintah tidak dapat sepenuhnya menentukan sendiri seluruh proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.
Ada tahapan legislasi yang harus dilalui bersama sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.
Pemerintah dan DPR Punya Peran dalam Pembahasan RUU
Posisi tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi proses yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Aspirasi masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong perhatian lebih besar terhadap rancangan aturan tersebut, sementara DPR memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi legislasi.
Pemerintah, di sisi lain, dapat memberikan dukungan dan terlibat dalam proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, tuntutan yang disampaikan dalam aksi 27 Agustus disebut memiliki ruang untuk disampaikan melalui mekanisme demokrasi.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawal kebijakan dan menyampaikan kritik terhadap proses pembentukan regulasi.
Aksi 27 Agustus Jadi Ruang Penyampaian Aspirasi
Pernyataan Istana tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah memilih melihat aksi unjuk rasa sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Selama dilakukan sesuai aturan, masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Saldo Tinggal Rp1 Juta, Vilmei Ungkap Uang Rp1,2 Miliar Diduga Digelapkan Karyawan Sendiri
Di tengah tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera mendapatkan kejelasan, masyarakat kini menunggu perkembangan proses legislasi di DPR.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyampaikan dukungannya terhadap regulasi tersebut dalam beberapa kesempatan.
Tantangannya kini adalah bagaimana dukungan tersebut dapat berjalan beriringan dengan proses legislasi yang menjadi kewenangan DPR.
Dengan demikian, isu RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian publik.
Aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi pun menjadi bagian dari dinamika yang ikut mengawal perjalanan regulasi tersebut.
Editor : Muhammad Azlan Syah