RADARBONANG.ID – Presenter sekaligus publik figur Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kabar tersebut disampaikan pihak kepolisian pada Kamis (20/8/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Ruben Onsu, yang sebelumnya merupakan terlapor, menjadi tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Kamera Poket Jadul Kembali Viral di Kalangan Gen Z, Foto Blur dan Flash Keras Punya Pesona Sendiri
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Lantas, bagaimana awal mula kasus yang kini menyeret nama Ruben Onsu tersebut?
Berawal dari Tawaran Kerja Sama Investasi
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut berkaitan dengan tawaran kerja sama bisnis yang diberikan Ruben Onsu kepada korban.
Dalam perkara ini, Ruben disebut menawarkan korban untuk menanamkan dana dalam usaha yang dijalankannya.
Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan usaha jual beli produk.
Dalam kesepakatan, terdapat modal yang diserahkan serta keuntungan yang diharapkan korban dari kerja sama tersebut.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati berjalan.
Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima.
Selain itu, modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan sesuai batas waktu yang disepakati.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak korban menempuh jalur hukum.
Laporan Polisi Dibuat pada Agustus 2025
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Laporan dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P, dengan korban yang dalam keterangan kepolisian disebut berinisial DM.
Pada tahap awal, Ruben Onsu masih berstatus sebagai terlapor.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Proses itu tidak berhenti pada tahap laporan awal.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum akhirnya meningkatkan status perkara.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026.
Kenaikan status ini menjadi salah satu tahapan penting karena penyidik mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa lebih dari enam saksi.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya melibatkan saksi yang mengetahui perkara, tetapi juga saksi ahli untuk membantu penyidik memperkuat konstruksi hukum kasus.
Setelah berbagai keterangan dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Gelar Perkara Berujung Penetapan Tersangka
Dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman kepada publik, peserta gelar menyepakati peningkatan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Polisi kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap RSO, yang dikonfirmasi sebagai Ruben Samuel Onsu.
Dengan perubahan status tersebut, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya.
Kepolisian juga menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu untuk pertama kalinya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.
Artinya, penyidik masih akan menggali lebih jauh keterangan Ruben mengenai dugaan kerja sama investasi yang menjadi pokok perkara.
Polisi Belum Ungkap Jumlah Kerugian
Salah satu hal yang masih belum disampaikan secara rinci oleh kepolisian adalah jumlah kerugian yang dialami korban.
Polisi menyebut nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan secara lengkap kepada publik.
Begitu pula dengan detail usaha jual beli produk yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana bentuk kerja sama, aliran dana, kesepakatan antara kedua pihak, hingga unsur pidana yang diduga terjadi.
Karena proses hukum masih berjalan, berbagai informasi mengenai perkara ini juga masih dapat berkembang.
Ruben Onsu Belum Memberikan Tanggapan
Hingga pemberitaan mengenai penetapan tersangka tersebut muncul, Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum tersebut.
Detik juga melaporkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi pengacara dan Ruben, tetapi belum memperoleh respons.
Penetapan seseorang sebagai tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Artinya, perkara tersebut masih harus melalui tahapan hukum berikutnya untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Publik pun masih menunggu bagaimana keterangan Ruben ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta bagaimana perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus Masih Terus Didalami Polisi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu ini telah berjalan sejak laporan dibuat pada Agustus 2025.
Baca Juga: Smart Home Makin Populer di Indonesia, Tapi Kamera, Smart Lock hingga AI Bisa Membawa Risiko Sendiri
Setelah melewati penyelidikan, perkara naik ke penyidikan pada April 2026.
Polisi kemudian memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Kini, pemeriksaan terhadap Ruben menjadi salah satu tahapan yang dinantikan.
Dari proses tersebut, penyidik akan kembali mendalami versi Ruben terkait kerja sama investasi yang dipersoalkan, sekaligus mencocokkannya dengan keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, perkembangan terbaru kasus ini belum menjadi akhir dari proses hukum.
Masih ada rangkaian pemeriksaan dan tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum perkara tersebut menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com