RADARBONAG.ID — Forum Bersama (Forbes) NU 26 mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempertimbangkan moratorium terhadap konsesi tambang yang telah diterima organisasi.
Desakan tersebut muncul karena pertambangan dinilai lebih menyerupai jalan pintas untuk memperoleh sumber pendapatan dibandingkan strategi jangka panjang dalam membangun kemandirian ekonomi warga NU.
Forbes NU 26 berharap persoalan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU mendatang.
Menurut mereka, persoalan konsesi tambang tidak semestinya dilihat hanya dari sisi legalitas atau boleh dan tidaknya organisasi mengelola sumber daya alam.
Ada persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari marwah organisasi, kemandirian ekonomi masyarakat, keadilan sosial dan gender, keselamatan warga, hingga dampak ekologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Forbes NU Minta Konsesi Tambang Dikaji Ulang
Desakan moratorium disampaikan dalam konteks perlunya evaluasi menyeluruh terhadap arah kemandirian ekonomi NU.
Forbes menilai bahwa pengelolaan tambang memang dapat memberikan manfaat ekonomi dalam waktu relatif cepat.
Namun, keuntungan tersebut belum tentu menjadi fondasi ekonomi yang berkelanjutan apabila tidak dibarengi dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Karena itu, mereka meminta PBNU tidak terburu-buru menjadikan sektor pertambangan sebagai sumber utama untuk membangun kemandirian organisasi.
Bagi Forbes NU 26, kemandirian ekonomi seharusnya dibangun melalui penguatan kapasitas masyarakat dan sumber daya lokal yang sudah dimiliki NU.
Putusan MK Jadi Sorotan dalam Polemik Konsesi
Persoalan prosedural dalam pemberian konsesi juga menjadi perhatian.
Ivanovich Agusta dari PSP3 IPB University menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan mengenai makna frasa “pemberian prioritas” dalam Undang-Undang Minerba.
Menurut Ivanovich, istilah prioritas tidak dapat begitu saja diartikan sebagai mekanisme penunjukan langsung.
Prioritas tetap dapat diberikan selama terdapat parameter yang jelas dan proses penilaiannya dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel.
Artinya, menurut pandangan tersebut, pemberian prioritas tetap membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut kemudian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan prosedur, tetapi juga dengan konsekuensi yang mungkin muncul ketika kegiatan pertambangan benar-benar berjalan.
Jangan Sampai Desa Kehilangan Tanah dan Sumber Daya
Ivanovich juga menghubungkan isu pertambangan dengan agenda kemandirian desa.
Menurutnya, pembangunan ekonomi desa seharusnya tidak membuat masyarakat kehilangan sumber daya yang justru menjadi modal utama untuk bertahan dan berkembang.
“Jangan sampai desa kehilangan uang untuk membiayai koperasi, lalu kehilangan tanah untuk membiayai tambang. Kalau nilai tambahnya dibawa keluar, sementara desa hanya menerima kewajiban dan menanggung dampaknya, itu bukan kemandirian desa,” ujar Ivanovich dalam Rembug Warga NU Jabodetabek di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat, Sabtu (15/8).
Ia menilai persoalan pengelolaan dana desa juga tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai kemandirian ekonomi.
Dana yang tersedia semestinya dapat diarahkan untuk memperkuat sumber daya manusia, pendidikan, keterampilan, serta berbagai kegiatan produktif yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Pesantren Dinilai Bisa Jadi Modal Ekonomi NU
Pandangan serupa disampaikan Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar, Roy Murtadho.
Menurut Roy, NU sebenarnya memiliki modal sosial yang besar dan tersebar di berbagai daerah.
Pesantren, jamaah, komunitas, serta jaringan ekonomi warga NU dapat menjadi fondasi untuk membangun model perekonomian yang lebih berbasis pada masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan jika kemandirian ekonomi justru harus ditempuh melalui sektor pertambangan.
“Kalau persoalannya kemandirian ekonomi, yang harus pertama-tama diperkuat adalah kapasitas ekonomi warga NU. Jangan mencari jalan pintas melalui tambang ketika NU sebenarnya memiliki modal sosial, pesantren, jamaah, dan jaringan ekonomi yang bisa dikembangkan,” ujar Roy.
Menurutnya, kekuatan tersebut dapat dikembangkan menjadi ekosistem ekonomi yang tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga meningkatkan kapasitas masyarakat.
Risiko Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Roy juga mengingatkan bahwa pertambangan memiliki konsekuensi ekologis yang tidak sederhana.
Kegiatan pertambangan dapat mengubah bentang alam dan memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Karena itu, keuntungan ekonomi tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran ketika sebuah organisasi atau lembaga mengambil keputusan mengenai pengelolaan tambang.
“Jangan sampai NU hanya kebagian tanah bekas galian, sementara keuntungan mengalir keluar dan kerusakan yang tertinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila suatu wilayah memang dinilai layak untuk ditambang, penilaian tetap perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan kata lain, kelayakan ekonomi tidak dapat berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis dan keselamatan masyarakat.
Kemandirian Ekonomi Bukan Sekadar Besarnya Pendapatan
Roy menilai ukuran kemandirian ekonomi organisasi seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa besar pendapatan yang berhasil diperoleh.
Ada pertanyaan yang juga harus dijawab, yakni siapa yang mendapatkan manfaat dari kegiatan ekonomi tersebut, siapa yang harus menanggung risikonya, serta apa dampak yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
Perspektif tersebut membuat isu konsesi tambang menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan bisnis.
Pertambangan menyangkut tanah, lingkungan, masyarakat, keselamatan, serta masa depan wilayah yang menjadi lokasi kegiatan.
Lubang Bekas Tambang Jadi Pengingat Keselamatan
Dalam pembahasannya, Roy juga menyinggung kasus lubang bekas tambang yang menelan korban jiwa di Kalimantan Timur.
Kasus semacam itu menjadi pengingat bahwa persoalan keselamatan dan reklamasi tidak boleh ditempatkan sebagai urusan tambahan setelah kegiatan pertambangan selesai.
Sejak awal, risiko terhadap masyarakat dan lingkungan perlu menjadi bagian dari perencanaan.
Bagi Forbes NU 26 dan sejumlah tokoh yang hadir dalam forum tersebut, pembahasan mengenai konsesi tambang karena itu perlu dilakukan secara menyeluruh.
Mereka mendorong agar NU mempertimbangkan kembali strategi kemandirian ekonomi dengan mengoptimalkan modal sosial yang telah dimiliki, sekaligus memastikan setiap keputusan terkait sumber daya alam tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan.
Perdebatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas dalam Muktamar ke-35 NU, terutama mengenai arah organisasi dalam membangun kemandirian ekonomi yang tidak hanya menguntungkan hari ini, tetapi juga tetap bertanggung jawab terhadap generasi berikutnya.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : jawapos.com