MA Soroti Perhitungan Kerugian Kasus Timah: Rp 271 Triliun Kerusakan Lingkungan Tak Bisa Langsung Digabung dengan Kerugian Negara

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:52 WIB
Angka Rp 300 triliun dalam kasus timah dikoreksi MA. Lalu, berapa kerugian negara yang menjadi acuan hukum? (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
Angka Rp 300 triliun dalam kasus timah dikoreksi MA. Lalu, berapa kerugian negara yang menjadi acuan hukum? (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

RADARBONAG.ID – Mahkamah Agung (MA) membuat koreksi penting dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, MA menilai penggunaan angka kerugian negara sebesar Rp 300 triliun oleh pengadilan sebelumnya tidak tepat secara hukum.

Koreksi tersebut berkaitan dengan cara menghitung kerugian negara yang sebelumnya mengacu pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti keliru ketika menjadikan keseluruhan angka Rp 300 triliun sebagai dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tersebut.

“Pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP senilai Rp 300 triliun tidak tepat,” demikian pertimbangan hukum MA dalam salinan putusan yang diketahui pada Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: 10 Pernak-Pernik Birthday yang Wajib Dicoba Biar Pesta Ulang Tahun di Rumah Terlihat Lebih Estetik dan Anti-Mainstream

MA Pisahkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penegasan MA mengenai perbedaan antara kerugian keuangan negara dengan kerusakan lingkungan.

Menurut majelis hakim, kedua persoalan tersebut tidak dapat begitu saja digabungkan menjadi satu angka kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing memiliki dasar dan mekanisme hukum yang berbeda.

Angka Rp 300 triliun yang selama ini menjadi sorotan merupakan hasil akumulasi sejumlah komponen kerugian.

Di dalamnya terdapat kerugian riil keuangan negara yang berkaitan dengan penggelembungan biaya sewa alat pelogaman serta pembayaran bijih timah. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 38,9 triliun.

Sementara itu, komponen terbesar berasal dari perhitungan dampak kerusakan ekologis yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.

MA kemudian memberikan batas yang lebih tegas mengenai posisi masing-masing komponen tersebut dalam proses hukum.

Kerusakan Ekologi Tak Otomatis Jadi Kerugian Keuangan Negara

Menurut pertimbangan MA, kerusakan lingkungan memang dapat dihitung secara ekonomi berdasarkan keahlian dan metode tertentu.

Namun, hasil penghitungan tersebut tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, adanya nilai kerugian ekologis yang sangat besar tidak serta-merta berarti seluruh nilai tersebut dapat dimasukkan sebagai kerugian negara dalam dakwaan korupsi.

Pemisahan tersebut dinilai penting karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana lingkungan hidup memiliki rezim hukum masing-masing.

Dalam perkara korupsi, penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana serta pemulihan aset negara.

Sementara persoalan kerusakan lingkungan memiliki mekanisme penanganan tersendiri berdasarkan ketentuan hukum lingkungan, termasuk mengenai kewajiban pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang ditimbulkan.

MA: Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Diproses Terpisah

Atas dasar pertimbangan tersebut, MA menyatakan komponen kerugian ekologis sekitar Rp 271 triliun semestinya tidak langsung digabungkan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Kerusakan lingkungan tersebut, menurut MA, dapat diproses melalui perkara tersendiri berdasarkan ketentuan pidana lingkungan hidup.

Artinya, pemisahan tersebut bukan berarti persoalan kerusakan ekologis diabaikan. Namun, mekanisme penanganannya harus mengikuti rezim hukum yang sesuai.

Dalam perkara korupsi, fokus perhitungan harus diarahkan pada kerugian keuangan negara yang memang memenuhi unsur hukum sebagai kerugian negara.

Sedangkan dampak ekologis dapat menjadi objek penanganan melalui proses hukum lingkungan, baik dalam konteks pidana maupun perdata, termasuk tuntutan mengenai pemulihan lingkungan.

Angka Kerugian Negara Dikoreksi Menjadi Rp 28,9 Triliun

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA kemudian menyatakan bahwa dasar yang digunakan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa harus mengacu pada kerugian keuangan negara murni.

Dalam putusannya, angka yang menjadi acuan tersebut disebut sebesar Rp 28,9 triliun.

Baca Juga: 10 Pernak-Pernik Birthday yang Wajib Dicoba Biar Pesta Ulang Tahun di Rumah Terlihat Lebih Estetik dan Anti-Mainstream

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka pilar penjatuhan hukuman pidana kepada Terdakwa harus mengacu pada angka kerugian keuangan negara murni senilai Rp 28,9 triliun,” demikian pertimbangan MA.

Koreksi ini menjadi perkembangan penting dalam perkara tata niaga timah karena memperjelas bagaimana kerugian negara seharusnya ditempatkan dalam perkara korupsi yang juga memiliki dampak lingkungan.

Dengan demikian, angka Rp 300 triliun yang selama ini banyak disebut dalam perkara timah tidak dapat begitu saja diperlakukan seluruhnya sebagai kerugian keuangan negara untuk kepentingan pemidanaan perkara korupsi.

Putusan MA tersebut sekaligus menunjukkan bahwa nilai kerusakan ekologis dan kerugian keuangan negara memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga proses penanganannya pun harus ditempatkan sesuai dengan dasar hukum masing-masing.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
kasus korupsi timah Alwin Albar Mahkamah Agung kasus timah kerugian negara kasus timah kerugian negara Rp 300 triliun