Beda dengan Indonesia, SIM Malaysia Bisa Berlaku 10 Tahun dan Telat 3 Tahun Masih Punya Kesempatan Diperpanjang

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:59 WIB
SIM Malaysia ternyata bisa berlaku 10 tahun. Bahkan telat sampai 3 tahun masih ada jalur perpanjangan. Beda banget dengan aturan di Indonesia. (Ilustrasi)
SIM Malaysia ternyata bisa berlaku 10 tahun. Bahkan telat sampai 3 tahun masih ada jalur perpanjangan. Beda banget dengan aturan di Indonesia. (Ilustrasi)

RADARBONAG.ID — Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan setiap pengendara.

Namun, aturan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM ternyata tidak sama di setiap negara.

Malaysia menjadi salah satu negara yang memiliki aturan berbeda dengan Indonesia.

Jika SIM di Indonesia pada umumnya berlaku selama lima tahun, Malaysia telah menerapkan masa berlaku lesen memandu hingga 10 tahun.

Aturan tersebut membuat sistem perizinan mengemudi di Malaysia kembali menjadi perhatian.

Terlebih, ada ketentuan yang memungkinkan pemilik lesen memandu yang terlambat memperpanjang hingga tiga tahun untuk melakukan perpanjangan, terutama dalam kaitannya dengan akses terhadap kebijakan subsidi bahan bakar.

Baca Juga: Perempuan Berhoodie Ungu Diduga Lempar Botol Kaca ke Kendaraan yang Melintas, Warga Minta Segera Ditangani

Informasi tersebut menarik perhatian karena aturan SIM di Indonesia sendiri sedang menjadi sorotan setelah muncul gugatan terkait tidak adanya masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Seorang guru bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah SIM miliknya ditolak untuk diperpanjang karena terlambat hanya tiga hari.

Malaysia Sudah Terapkan SIM Berlaku 10 Tahun

Malaysia mulai memberlakukan perubahan masa berlaku lesen memandu pada 2023. Sebelumnya, masa berlaku SIM di negara tersebut adalah lima tahun.

Mulai 8 Mei 2023, pemerintah Malaysia memperpanjang masa aktif lesen memandu menjadi hingga 10 tahun bagi pemegang yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Pengangkutan Malaysia Anthony Loke.

Perubahan tersebut membuat pengendara tidak harus melakukan perpanjangan sesering pemilik SIM di sejumlah negara lain.

Meski demikian, masa berlaku yang panjang bukan berarti pengendara bebas dari kewajiban administratif.

Pemilik lesen tetap perlu memastikan dokumen mereka masih aktif dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Digitalisasi sistem juga menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

Pemerintah Malaysia menyatakan dapat mengetahui rekam jejak pelanggaran lalu lintas pengendara melalui sistem yang semakin terdigitalisasi. 

Artinya, masa berlaku yang panjang tidak menghilangkan pengawasan terhadap perilaku pengendara di jalan raya.

Telat Perpanjang hingga Tiga Tahun Jadi Sorotan

Hal yang kini menarik perhatian adalah aturan bagi pemilik lesen memandu yang masa berlakunya sudah lewat.

Dalam informasi yang beredar terkait kebijakan terbaru Malaysia, keterlambatan hingga tiga tahun masih menjadi bagian dari mekanisme yang dapat ditangani melalui proses perpanjangan tertentu.

Ketentuan tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah Malaysia tengah menerapkan kebijakan subsidi bahan bakar yang membutuhkan data penerima secara lebih terintegrasi.

Dengan sistem administrasi yang terhubung, status lesen memandu menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan seseorang dapat mengakses berbagai layanan yang berkaitan dengan kendaraan dan mobilitas.

Karena itu, pemilik lesen yang masa berlakunya telah lewat tetap perlu mengecek status dokumennya dan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Malaysia.

Kenapa Bisa Berbeda dengan Indonesia?

Perbedaan aturan antara Malaysia dan Indonesia cukup menarik untuk diperhatikan.

Di Indonesia, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, apabila masa berlaku sudah habis, pemilik SIM pada dasarnya tidak lagi masuk dalam mekanisme perpanjangan biasa dan dapat diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Aturan tersebut kembali menjadi perbincangan setelah seorang guru bernama Ahmad Royani mengajukan uji materi ke MK.

Ahmad mengaku SIM miliknya habis pada 2 Juni 2026.

Karena sedang menyelesaikan tugas sebagai guru, ia baru datang ke Satpas pada 5 Juni atau terlambat tiga hari.

Namun, permohonan perpanjangan ditolak. Ia kemudian harus menjalani proses penerbitan SIM baru yang mencakup tahapan ujian sebagaimana pemohon baru.

Menurut Ahmad, tidak adanya masa tenggang membuat keterlambatan administratif yang sangat singkat dapat berakibat besar bagi pemilik SIM.

Ia kemudian meminta adanya grace period atau masa tenggang sehingga pemilik SIM yang terlambat tidak langsung dianggap sebagai pemohon baru.

Malaysia Punya Masa Berlaku Lebih Panjang, Tapi Tetap Ada Pengawasan

Penerapan masa berlaku 10 tahun di Malaysia bukan berarti pengendara dapat mengabaikan kewajibannya.

Pemerintah tetap memiliki mekanisme untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Bahkan, menurut penjelasan pemerintah Malaysia ketika kebijakan tersebut diperkenalkan, pengendara yang mendapat hukuman atau larangan mengemudi akibat pelanggaran serius tetap dapat dikenai pembatasan meskipun memiliki lesen dengan masa berlaku panjang.

Dengan kata lain, masa berlaku dokumen dan status kelayakan seseorang untuk mengemudi merupakan dua hal yang tetap harus diperhatikan.

SIM yang masih aktif tidak otomatis berarti seseorang bebas dari sanksi jika melakukan pelanggaran.

Jangan Sampai SIM Mati karena Lupa

Perbedaan aturan antarnegara ini memberikan satu pelajaran sederhana bagi pengendara: masa berlaku SIM harus selalu diperhatikan.

Jangan menunggu sampai dokumen benar-benar kedaluwarsa baru mencari informasi mengenai cara memperpanjangnya.

Bagi warga Indonesia yang berkendara di Malaysia atau tinggal di negara tersebut, memahami aturan setempat juga menjadi hal penting.

Ketentuan mengenai lesen memandu, kendaraan, hingga subsidi bahan bakar dapat berbeda dengan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, aturan administrasi dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah.

Karena itu, informasi dari media sosial sebaiknya tidak langsung dijadikan patokan. Pemilik kendaraan tetap perlu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah Malaysia atau lembaga terkait sebelum melakukan perpanjangan.

Aturan SIM Malaysia Jadi Perbandingan dengan Indonesia

Kebijakan Malaysia yang memberikan masa berlaku hingga 10 tahun menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur izin mengemudi.

Di satu sisi, masa berlaku yang panjang dapat mengurangi frekuensi masyarakat mengurus dokumen.

Baca Juga: Isu Kesehatan Muncul di Sidang Sarwendah dan Ruben Onsu, Kuasa Hukum Klaim Pegang Bukti Medis dari Laboratorium

Di sisi lain, pemerintah tetap membutuhkan sistem pengawasan yang mampu memastikan pengendara yang melakukan pelanggaran tetap mendapatkan sanksi.

Sementara di Indonesia, perdebatan mengenai masa berlaku SIM dan keterlambatan perpanjangan kembali mengemuka setelah adanya permohonan uji materi di MK.

Perbandingan ini akhirnya memunculkan pertanyaan yang cukup menarik: apakah Indonesia suatu saat akan memiliki aturan masa tenggang untuk SIM yang terlambat diperpanjang?

Untuk saat ini, pengendara Indonesia tetap perlu mengikuti aturan yang berlaku.

Jangan menganggap keterlambatan hanya satu atau beberapa hari sebagai hal sepele, karena status SIM yang sudah kedaluwarsa dapat membuat prosesnya berbeda dari perpanjangan biasa.

Jadi, sebelum berkendara, pastikan bukan hanya kendaraan yang siap, tetapi dokumen izinnya juga masih berlaku.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : kompas.com
subsidi BBM Malaysia SIM Malaysia 10 tahun perpanjang SIM Malaysia SIM Malaysia telat 3 tahun aturan SIM Malaysia