RADARBONAG.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mempercepat layanan tersebut dengan menetapkan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 dan untuk tahap awal dilaksanakan di 17 kantor pertanahan sebagai lokasi uji coba transformasi layanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Selama ini, proses balik nama sertifikat tanah kerap dianggap membutuhkan waktu yang sulit dipastikan karena melewati beberapa tahapan administrasi.
Dengan adanya batas waktu baru, masyarakat diharapkan tidak lagi menunggu tanpa kepastian mengenai kapan proses peralihan hak atas tanah mereka selesai.
Pemerintah Mulai Terapkan Layanan 10 Hari
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menjelaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan menjadi salah satu agenda yang sedang dikebut pemerintah.
Mulai 17 Agustus, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Batas waktu tersebut dihitung berdasarkan rangkaian proses yang harus dilalui pemohon.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memberikan standar pelayanan yang lebih jelas.
Artinya, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan administrasi, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai batas waktu proses yang harus dijalani.
Penerapan awal dilakukan secara bertahap karena pemerintah masih perlu menyesuaikan sumber daya manusia serta sistem pelayanan di masing-masing kantor pertanahan.
Ini Rincian Proses Balik Nama 10 Hari
Target 10 hari tersebut bukan berarti seluruh proses dikerjakan oleh satu bagian di kantor BPN.
Ada beberapa tahapan yang menjadi bagian dari keseluruhan proses.
Pertama, proses Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan penjual dan pembeli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari.
Setelah itu, terdapat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan selesai paling lama tiga hari.
Tahap berikutnya berada di internal kantor pertanahan. Setelah persyaratan pembayaran dan administrasi terpenuhi, BPN akan melakukan pemeriksaan dokumen serta proses balik nama dengan batas waktu maksimal lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, total proses tersebut menjadi maksimal 10 hari.
Jadi, angka 10 hari tersebut merupakan rangkaian beberapa proses, bukan semata-mata waktu yang dihabiskan petugas BPN untuk mengubah nama pada sertifikat.
17 Kantor Pertanahan Jadi Lokasi Uji Coba
Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan di 17 kantor pertanahan.
Berikut daftar kantor yang masuk dalam pilot project mulai 17 Agustus 2026:
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Kupang
- Kantor Pertanahan Kota Depok.
Dengan demikian, masyarakat yang mengurus balik nama di salah satu kantor tersebut mulai 17 Agustus dapat mengikuti standar pelayanan baru sesuai penerapan uji coba.
Mengapa Baru Diterapkan di 17 Kantor?
Pemerintah tidak langsung memberlakukan sistem tersebut di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, ATR/BPN menyebut implementasi akan dilakukan secara bertahap. Setelah tahap awal, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan sistem tersebut akan diperluas secara berkala.
Langkah bertahap ini dilakukan karena perubahan sistem pelayanan membutuhkan kesiapan sumber daya manusia dan penyesuaian mekanisme kerja di setiap kantor.
Pemerintah menargetkan transformasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai kantor pertanahan di Indonesia.
Dengan pola tersebut, 17 kantor pertama berfungsi sebagai lokasi percontohan untuk memastikan mekanisme pelayanan dapat berjalan sesuai target sebelum diperluas.
Tak Hanya Balik Nama, Pengukuran Tanah Juga Dipercepat
Transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya menyasar proses balik nama.
ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal.
Jika sebelumnya masyarakat terkadang tidak memperoleh kepastian kapan tanah mereka akan diukur, pemerintah kini menetapkan batas waktu pengukuran maksimal tujuh hari sejak pendaftaran di BPN.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat ketika mengajukan permohonan pengukuran.
Artinya, masyarakat nantinya tidak hanya memperoleh kepastian mengenai proses balik nama, tetapi juga memiliki jadwal yang lebih jelas ketika membutuhkan layanan pengukuran tanah.
Petugas Bisa Mendapat Sanksi Jika Melewati Batas
Penerapan batas waktu tersebut juga dibarengi dengan mekanisme pengawasan.
Nusron sebelumnya menyampaikan bahwa petugas dapat dikenai sanksi apabila pelayanan melewati batas waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran berat bahkan dapat berujung pada pemindahan tugas hingga pemberhentian.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa transformasi layanan tidak hanya meminta masyarakat memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menuntut aparatur memberikan pelayanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
Jadi Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Penerapan layanan baru tersebut sengaja dimulai pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kementerian ATR/BPN menyebut transformasi pelayanan pertanahan tersebut sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam momentum Hari Kemerdekaan.
Bagi masyarakat, perubahan ini tentu menjadi kabar menarik, terutama bagi mereka yang sedang melakukan transaksi jual beli tanah dan membutuhkan proses peralihan hak.
Namun, penting dipahami bahwa target 10 hari bukan berarti semua kasus otomatis selesai dalam waktu tersebut tanpa syarat.
Pemohon tetap harus memastikan dokumen dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap serta tahapan seperti AJB dan validasi BPHTB dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pelayanan Pertanahan Mulai Dikejar dengan Kepastian Waktu
Selama ini, salah satu persoalan dalam layanan administrasi adalah ketidakpastian kapan proses selesai.
Melalui kebijakan baru, pemerintah mencoba mengubah pola tersebut dengan menetapkan standar waktu yang lebih terukur.
Jika uji coba berjalan baik, penerapan batas maksimal 10 hari berpotensi diperluas ke lebih banyak kantor pertanahan.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut bukan sekadar soal proses administrasi yang lebih cepat.
Kepastian waktu juga dapat membantu perencanaan transaksi, terutama bagi masyarakat yang sedang membeli, menjual atau mengurus kepemilikan tanah.
Mulai 17 Agustus 2026, masyarakat di 17 kantor pertanahan terpilih akan menjadi yang pertama merasakan perubahan tersebut.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : detik.com