Eks Menag Yaqut Cholil Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar dan Disebut Terima Rp4,8 Miliar

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:45 WIB
Sidang perdana eks Menag Yaqut Cholil mengungkap dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sidang perdana eks Menag Yaqut Cholil mengungkap dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBONAG.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi persidangan perdana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut disebut terlibat dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Tidak berhenti pada kerugian negara, jaksa juga mendakwa adanya keuntungan yang disebut diterima Yaqut dari perkara tersebut.

Nilainya mencapai USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Baca Juga: OpenAI Resmi Akuisisi Startup NextSlide, Masa Depan Presentasi Kerja Kini Makin Dekat dengan Bantuan AI

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji melalui proses persidangan.

Yaqut Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain

Dalam perkara tersebut, Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba juga didakwa dalam perkara yang sama.

Jaksa menyatakan tindakan para terdakwa dalam pengelolaan kuota haji tambahan telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Angka tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Besarnya nilai kerugian menjadi salah satu poin utama yang disorot dalam sidang perdana perkara tersebut.

Jaksa Ungkap Dugaan Pengaturan Kuota Haji Khusus

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap dugaan adanya pengaturan dalam pengelolaan kuota tambahan untuk jemaah haji khusus.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga meloloskan keberangkatan sejumlah jemaah haji khusus dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan masa tunggu.

Dalam skema yang didakwakan, terdapat jemaah yang disebut dapat berangkat tanpa menjalani masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Jaksa kemudian mengaitkan kebijakan tersebut dengan perubahan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Porsi Kuota Haji Khusus Disebut Diubah

Salah satu bagian penting dalam dakwaan adalah keputusan mengenai pembagian kuota tambahan.

Yaqut disebut jaksa mengubah penetapan porsi kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.

Menurut dakwaan, perubahan tersebut dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang sah.

Jaksa menduga kebijakan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuka kesempatan keberangkatan jemaah tertentu melalui mekanisme percepatan.

Dari skema itulah, jaksa menduga muncul aliran dana yang kemudian memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, KPK juga menduga terdapat keuntungan pribadi yang diterima Yaqut dengan nilai USD 271.500.

Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,8 miliar.

Dana Percepatan Keberangkatan Jadi Sorotan

Pengelolaan kuota haji tambahan menjadi penting karena menyangkut kesempatan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam kondisi normal, masa tunggu keberangkatan dapat berlangsung cukup panjang.

Karena itu, kesempatan memperoleh porsi tambahan atau keberangkatan lebih cepat memiliki nilai yang besar bagi calon jemaah.

Jaksa menduga kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan melalui pengaturan kuota dan mekanisme percepatan keberangkatan.

Dakwaan menyebut kebijakan tersebut pada akhirnya memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus.

KPK kemudian menilai rangkaian tindakan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap keuangan negara.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp622 Miliar

Angka Rp622,09 miliar menjadi salah satu bagian paling besar dalam perkara ini.

Nilai tersebut bukan sekadar estimasi awal, melainkan disebut jaksa mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Besarnya kerugian negara membuat kasus pengelolaan kuota haji ini menjadi sorotan publik.

Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan pelayanan ibadah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Selain dugaan kerugian negara, adanya dugaan penerimaan keuntungan pribadi oleh terdakwa juga menjadi bagian yang diungkap dalam dakwaan.

Yaqut Hadapi Jeratan Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, Yaqut dan terdakwa lainnya dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Jaksa menggunakan beberapa regulasi, termasuk aturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi pemerintahan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan para terdakwa dalam menetapkan serta mengelola kuota haji tambahan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan.

Di sisi lain, pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menguji bukti maupun argumentasi yang diajukan penuntut umum.

Perkara Masih Harus Dibuktikan di Persidangan

Sidang perdana menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang masih panjang.

Dakwaan jaksa belum dapat dipandang sebagai putusan bersalah.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam persidangan masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga: Digital Nomad Terlihat Bebas di Instagram, Tapi Kehidupan Aslinya Bisa Penuh Kesepian, Tekanan Finansial hingga Burnout

Majelis hakim nantinya akan menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kuota haji, pelayanan kepada calon jemaah, serta penggunaan kewenangan dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan adanya dugaan keuntungan pribadi miliaran rupiah, proses persidangan perkara tersebut diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.

Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan bagaimana jaksa membuktikan rangkaian dugaan tersebut serta bagaimana para terdakwa memberikan bantahan atau pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
kasus korupsi kuota haji dugaan korupsi haji 2023 2024 sidang Yaqut Cholil kerugian negara kuota haji yaqut cholil qoumas