Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo, Kasus Eks Karumga Febrie Adriansyah Naik ke Penyidikan

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:39 WIB
Kasus kematian Sutrimo memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menemukan indikasi pidana dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Kasus kematian Sutrimo memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menemukan indikasi pidana dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBONAG.ID — Kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, memasuki tahapan baru.

Polda Metro Jaya resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah ini diambil setelah kepolisian menemukan adanya indikasi unsur pidana dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Sutrimo.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya kasus kematian Sutrimo mendapat perhatian publik dan keluarga korban mempertanyakan kondisi yang melatarbelakangi meninggalnya pria tersebut.

Baca Juga: Xabi Alonso Disebut Ingin Cristiano Ronaldo ke Chelsea, Mungkinkah CR7 Kembali ke Liga Inggris?

Peningkatan status perkara dilakukan setelah laporan dan hasil penanganan sebelumnya dari Polresta Banyumas serta Bareskrim Polri diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Polisi Temukan Indikasi Tindak Pidana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya telah menghasilkan sejumlah temuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepolisian memutuskan membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan status ini, penyidik kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Tahap penyidikan nantinya akan diarahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan secara lebih terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Kepolisian juga akan mencocokkan keterangan para saksi dengan temuan di lapangan serta bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara.

Sebanyak 24 Saksi Telah Diperiksa

Selama proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Mereka berasal dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Keterangan keluarga korban juga menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.

Untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh, penyidik Polda Metro Jaya berencana mendatangi Banyumas secara langsung.

Langkah tersebut dilakukan untuk kembali meminta keterangan dari pihak keluarga sekaligus menggali informasi tambahan yang dianggap relevan dengan penyidikan.

Penyidik tidak hanya akan mengandalkan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Informasi tambahan dari keluarga diharapkan dapat membantu polisi menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

Penyebab Kematian Sutrimo Jadi Fokus Utama

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama polisi adalah memastikan penyebab kematian Sutrimo.

Kepolisian ingin mengetahui secara pasti faktor yang menyebabkan korban meninggal dunia, terutama setelah muncul dugaan dari pihak keluarga mengenai adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Artinya, setiap dugaan yang muncul akan tetap diverifikasi melalui proses hukum.

Polisi akan menelusuri berbagai informasi untuk memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan peristiwa yang wajar atau terdapat tindakan tertentu yang berkaitan dengan kematiannya.

Sutrimo Ditemukan Meninggal di Jakarta Selatan

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Klinik Kecantikan Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dilakukan beberapa hari setelah Sutrimo ditemukan meninggal, tepatnya pada Minggu, 26 Juli 2026.

Dari proses tersebut, polisi mulai mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal.

Penanganan kasus kemudian terus berkembang hingga akhirnya Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi Pastikan Kasus Ditangani Serius

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan pihaknya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan penyebab kematian seseorang harus diperiksa secara serius.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kematian korban terjadi secara wajar atau terdapat unsur lain yang perlu diproses secara hukum.

Polda Metro Jaya juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Eks Ketua Yayasan Klaim untuk Ekskul Menembak dan Minta Dibuktikan

Kepolisian turut mengapresiasi peran media massa dan masyarakat di media sosial yang memberikan informasi awal mengenai kasus tersebut.

Dengan status perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan, publik masih menunggu hasil pendalaman polisi mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia.

Penyidik selanjutnya akan mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami informasi dari pihak keluarga.

Hasil penyidikan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo sekaligus menjawab dugaan adanya ketidakwajaran dalam peristiwa tersebut.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
kematian Sutrimo kasus kematian Sutrimo Sutrimo eks Karumga Febrie Adriansyah penyidikan kematian Sutrimo Polda Metro Jaya