Angka Rp271 Triliun dalam Kasus Timah Diperdebatkan, MA Tegaskan Kerugian Lingkungan Bukan Kerugian Keuangan Negara

Alifah Nurlias Tanti • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 07:34 WIB
Angka Rp271 triliun dalam kasus timah kembali diperdebatkan setelah MA menegaskan kerugian lingkungan tak otomatis menjadi kerugian negara. (Sumber foto: jawapos.com)
Angka Rp271 triliun dalam kasus timah kembali diperdebatkan setelah MA menegaskan kerugian lingkungan tak otomatis menjadi kerugian negara. (Sumber foto: jawapos.com)

RADARBONAG.ID — Kasus korupsi tata kelola pertambangan timah kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengoreksi sejumlah pertimbangan dalam putusan perkara yang melibatkan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.

Perhatian publik terutama tertuju pada angka kerugian yang sebelumnya disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Salah satu angka terbesar yang muncul dalam perkara tersebut adalah Rp271 triliun yang dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.

Namun, dalam putusan kasasi Alwin Albar, MA menegaskan bahwa nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Putusan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai bagaimana seharusnya kerugian negara dalam perkara korupsi dihitung dan siapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan nilai tersebut.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Norman Joesoef Disebut Masuk Bursa Wamenhan dan Dinilai Relevan Hadapi Perang Hibrida

Putusan MA Kembali Soroti Angka Rp271 Triliun

Pertimbangan mengenai angka Rp271 triliun tercantum dalam putusan kasasi perkara Alwin Albar, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah pada periode April 2017 hingga Februari 2020.

Dokumen lengkap putusan tersebut telah tersedia untuk publik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, MA menilai estimasi kerusakan lingkungan tidak tepat apabila secara otomatis dimasukkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.

Hal ini menjadi perhatian karena angka tersebut sebelumnya turut menjadi bagian dari besarnya nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara tata kelola timah.

Perbedaan kategorisasi tersebut membuat publik kembali mempertanyakan bagaimana angka kerugian dalam perkara korupsi dihitung dan digunakan dalam proses hukum.

Sebelumnya Kerugian Disebut Capai Ratusan Triliun

Kasus tata kelola timah sebelumnya memang menjadi salah satu perkara korupsi dengan angka kerugian yang sangat besar.

Kejaksaan Agung sempat menyampaikan estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut yang nilainya mencapai sekitar Rp300 triliun.

Angka fantastis itu kemudian menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat.

Namun, besarnya angka tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Di dalam perhitungan yang sebelumnya disampaikan, terdapat pula komponen kerusakan lingkungan.

Perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan inilah yang kini kembali menjadi perdebatan setelah muncul pertimbangan MA dalam putusan kasasi Alwin Albar.

Pakar Hukum Soroti Kewenangan Menghitung Kerugian Negara

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai persoalan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara perlu mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara semestinya dilakukan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan serta kompetensi dalam bidang audit keuangan negara.

Huda menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan sebenarnya tidak punya kapasitas maupun kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kewenangan dan keahlian itu sejatinya ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Huda saat dihubungi, Minggu (9/8).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai angka, tetapi juga menyangkut dasar hukum yang digunakan dalam menentukan kerugian negara.

BPK Dinilai Punya Dasar Kewenangan yang Kuat

Huda menjelaskan, kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan kerugian negara memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia merujuk pada sejumlah ketentuan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), hingga Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang BPK.

Karena itu, ia menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi seharusnya dilakukan dengan metode yang jelas, terukur, serta memiliki standar yang konsisten.

Menurut Huda, penggunaan metode yang berbeda-beda dalam menghitung kerugian negara dapat menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum.

Terlebih, angka kerugian dalam suatu perkara korupsi dapat menjadi salah satu faktor penting dalam proses persidangan dan penjatuhan hukuman.

Perhitungan Kerugian Harus Konsisten

Selain merujuk pada kewenangan BPK, Huda juga menyinggung Penjelasan Pasal 603 dalam KUHP Nasional.

Ketentuan tersebut, menurutnya, memperkuat pentingnya penggunaan metode penghitungan kerugian negara yang baku dan konsisten.

Dengan adanya standar yang jelas, penghitungan kerugian negara diharapkan tidak berubah-ubah berdasarkan kebutuhan suatu perkara.

“Dalam hal ini, BPK adalah leading sector yang paling berwenang,” tegas Huda.

Baca Juga: Terungkap Sejarah Gunung Kawi yang Jarang Diketahui, Dulunya Jadi Tempat Pelarian Pejuang Diponegoro

Perdebatan mengenai angka Rp271 triliun dalam kasus timah pada akhirnya menunjukkan bahwa persoalan kerugian dalam perkara korupsi bukan hanya soal seberapa besar nominalnya.

Ada persoalan mengenai kategori kerugian, metode penghitungan, serta lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya.

Putusan MA yang membedakan antara kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara pun menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.

Bagi publik, perbedaan ini menjadi pengingat bahwa angka fantastis yang muncul dalam sebuah perkara hukum perlu dilihat secara lebih rinci, termasuk mengenai asal perhitungan dan dasar hukum yang digunakan.

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tata kelola timah tetap menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian yang berdampak luas.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
kasus korupsi timah kerugian negara PT Timah Rp271 triliun putusan MA kasus timah Alwin Albar