Kejagung Didesak Bongkar Jaringan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:54 WIB
Jangan berhenti di tiga tersangka? Pakar hukum mendorong Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sorotan juga tertuju pada temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jangan berhenti di tiga tersangka? Pakar hukum mendorong Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sorotan juga tertuju pada temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBONAG.ID — Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai masih perlu dikembangkan lebih jauh.

Dosen Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dorongan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Reza menilai konstruksi perkara yang terungkap sejauh ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidik Tim 9 Ajukan Lebih dari 20 Pertanyaan

Karena itu, proses penyidikan dinilai perlu diarahkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Publik Menunggu Nama Baru dalam Perkara

Menurut Reza, keberanian penyidik dalam mengembangkan perkara menjadi salah satu hal yang kini menjadi sorotan.

Ia mengatakan masyarakat masih menunggu apakah proses penyidikan nantinya akan menemukan nama-nama baru atau pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam rangkaian perkara.

"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama, publik tentu menunggu sejauh mana penyidik berani mengembangkan prosesnya," kata Reza, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Dengan begitu, setiap pihak yang memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing apabila bukti yang diperoleh memenuhi unsur pidana.

Mundurnya Hotman Paris Ikut Disorot

Reza juga menyoroti dinamika yang terjadi di sekitar penanganan perkara tersebut.

Salah satunya adalah keputusan pengacara kondang Hotman Paris untuk mundur dari jajaran tim kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Hotman sebelumnya disebut menjadi bagian dari tim yang memberikan pendampingan hukum kepada salah satu pihak.

Reza menilai pengunduran diri tersebut menjadi salah satu dinamika yang patut diperhatikan, meski alasan yang disampaikan berkaitan dengan kondisi kesehatan.

"Mundurnya Hotman Paris menjadi salah satu gejala. Meski mengatasnamakan alasan kesehatan, masyarakat tetap merasakan adanya dinamika dan aroma rivalitas yang kuat di balik perkara ini," ujar Reza.

Namun, dinamika tersebut tetap perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran hukum.

Waspadai Negosiasi di Luar Koridor Hukum

Di tengah proses penyidikan yang menjadi perhatian publik, Reza juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penanganan perkara.

Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum agar seluruh tahapan berlangsung secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dijaga dari potensi praktik negosiasi di luar mekanisme hukum yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

Pengawasan tersebut menjadi penting karena perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai aset yang sangat besar.

Namun, setiap dugaan mengenai adanya pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Bisa Menyasar Pertanggungjawaban Korporasi

Selain menelusuri individu, Reza juga mengingatkan adanya kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur.

Ia menyinggung ketentuan Pasal 45 KUHP baru yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurutnya, apabila suatu badan usaha terbukti terlibat dalam tindak pidana sesuai unsur hukum yang berlaku, pertanggungjawaban tidak selalu berhenti pada individu.

"Tidak tertutup kemungkinan muncul pertanggungjawaban ganda, baik untuk tingkatan direksi secara personal maupun entitas korporasinya," jelas Reza.

Hal tersebut menjadi penting terutama apabila hasil penyidikan nantinya menemukan adanya peran perusahaan dalam rangkaian tindak pidana yang sedang diusut.

Dengan demikian, penyidik dapat melihat perkara secara lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan badan usaha apabila bukti yang ditemukan mengarah ke sana.

Keterangan Febrie Dinilai Bisa Jadi Petunjuk

Reza juga menilai keterangan Febrie Adriansyah selama proses pemeriksaan dapat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi penyidik.

Keterangan tersangka tentunya perlu diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Jika terdapat informasi mengenai pihak lain, transaksi, aset, maupun mekanisme tertentu dalam perkara tersebut, penyidik dapat melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan bukti yang tersedia.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurai aliran aset sekaligus melihat kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan TPPU.

KPK Disebut Punya Opsi Ambil Alih

Dalam pandangannya, Reza juga menyinggung kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang KPK.

Ia mengaitkan opsi tersebut dengan besarnya nilai perkara dan perhatian publik terhadap proses penanganannya.

Namun, pengambilalihan perkara oleh KPK tentu harus mengacu pada syarat serta mekanisme hukum yang berlaku.

Sejauh ini, proses penanganan perkara tersebut masih berada di Kejagung.

Tiga Tersangka dan Sitaan Fantastis

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin.

Perkara tersebut semakin menjadi perhatian setelah penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis.

Di antaranya adalah emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai yang disebut bernilai sekitar Rp543 miliar.

Baca Juga: Tren Polkadot Meledak Lagi di 2026, Gen Z Mulai Tinggalkan Gaya Minimalis demi Outfit yang Lebih Playful

Aset tersebut ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk dari kediaman Febrie di kawasan Sentul.

Besarnya nilai aset yang disita membuat proses penelusuran menjadi semakin kompleks. Penyidik perlu memastikan asal-usul, kepemilikan, serta hubungan setiap aset dengan perkara pidana yang sedang ditangani.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan.

Dorongan dari pakar hukum agar perkara dikembangkan menunjukkan besarnya ekspektasi publik terhadap penanganan kasus tersebut.

Namun, pengungkapan pihak lain maupun dugaan aktor utama tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

Publik kini menunggu apakah penyidikan Kejagung nantinya akan berhenti pada tiga tersangka atau justru berkembang dengan munculnya pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti yang ditemukan.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah TPPU Febrie Adriansyah kasus TPPU emas 74 kilogram Kejagung